Subulussalam |baranewsaceh.co. jum’at/30/05/2025, Guna Menciptakan Transfaransi penggunaan dana proyek pembangunan jembatan kiranya pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ) baik Kepolisian dan Kejaksaan memanggil Salmi, Ketua TPK Pembangunan Jembatan Kampung Mendilam, untuk dimintai keterangan terkait proyek senilai Rp 48 juta, serta dugaan Mark Up dan ketidakjelasan status pekerjaan memicu permintaan ini, demi kemaslahatan masyarakat Mendilam.
Sesuai dengan pengakuan, Salmi Ketua TPK Pembangunan Jembatan Diduga Tumpang Tindih Kampung Mendilam senilai Rp 48 juta itu masyarakat juga meragukan kegiatan tersebut karena dianggap bukan pembangunan melainkan hanya perbaikan atau penambalan jembatan lama. Belum lagi dugaan mark up juga mengemuka karena pekerjaan yang dilakukan diduga tidak sesuai dengan anggaran sebesar itu
Dasar pantauan media ini dan pantauan masyarakat kampong setempat menunjukkan bahwa kegiatan pembangunan jembatan yang diduga Tumpang Tindih Kampung Mendilam itu tidak sesuai dengan definisi pembangunan sebenarnya. Pasalnya, pekerjaan yang dilakukan hanya mencakup perbaikan atau penambalan bagian jembatan lama yang rusak, bukan membangun dari titik nol atau pondasi baru. Dugaan mark up anggaran juga semakin kuat karena perbedaan signifikan antara anggaran yang besar dan hasil pekerjaan yang minim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salmi mengklaim bahwa pekerjaan pembangunan jembatan tersebut tidak tumpang tindih dan sesuai dengan RAP (Rencana Anggaran Pembangunan) dalam pelaksanaannya. Namun, klaim ini dipertanyakan oleh masyarakat karena hasil pantauan menunjukkan bahwa pekerjaan yang dilakukan hanya perbaikan atau penambalan jembatan lama, bukan pembangunan baru. Dugaan mark up anggaran juga masih membayangi proyek ini.
Redaksi: Team //Fast respon counter polri Nusantara