Cerita Sejarah Perk PT Sucofindo Tanah Gambus, Upaya Penundaan Ijin Signifikansi Legal

Rahmat Hidayat

- Tim Kreatif

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:48 WIB

5089 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara | Kasus penguasaan lahan Perkebunan Tanah Gambus oleh PT. Socfindo Indonesia telah memicu perdebatan dan konflik agraria di Kabupaten Batu Bara.

Berdasarkan sejarah, kawasan perkebunan ini dulunya dikenal sebagai Perkebunan Limapoeloeh yang dikuasai oleh perusahaan Belanda, dan sekarang menjadi sorotan publik karena dugaan penguasaan ilegal seluas 668 hektar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Wakil Bupati Batu Bara, Syafrizal, telah menyatakan bahwa pemerintah kabupaten telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian ATR/BPN untuk menunda perizinan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT. Socfindo Indonesia.

Konflik agraria ini juga melibatkan dua kelompok tani yang mengklaim bahwa tanah yang dikuasai PT. Socfindo Indonesia sebagian merupakan tanah warga yang diserobot tanpa ganti rugi.

DPRD Batu Bara berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk memeriksa aspek legal PT. Socfindo Indonesia atas penguasaan kawasan perkebunan Tanah Gambus.

Namun, perlu dipertanyakan urgensi pembentukan Pansus ini, terutama jika melihat contoh Pansus Kwala Gunung yang tidak menghasilkan apa-apa. Selain itu, posisi politik PT. Socfindo Indonesia yang memiliki komposisi saham 10% milik pemerintah Republik Indonesia membuat perusahaan ini memiliki pengaruh yang signifikan.

Mengenai masa aktif HGU PT. Socfindo Indonesia, berdasarkan Pasal 28 ayat 2 UU Pokok Agraria, HGU PT. Socfindo Indonesia seharusnya sudah tidak aktif sejak 2023.

Namun, kasus PT. Kwala Gunung menunjukkan bahwa meskipun HGU telah berakhir, perusahaan masih dapat melakukan penguasaan dan pengusahaan atas tanah kawasan perkebunan.

Oleh karena itu, perlu dilakukan analisis yang lebih mendalam tentang aspek legal dan politik PT. Socfindo Indonesia atas penguasaan kawasan perkebunan Tanah Gambus sebelum membuat keputusan yang tepat.

Ditulis Kembali Oleh Perkumpulan Media Saiber & Digital Rahmat Hidayat

Berita Terkait

Kader Senior Gerindra Batu Bara Desak DPP Evaluasi Total DPC
Polsek Indrapura Pastikan Keamanan dan Ketertiban di Objek Wisata Dogipark
Patroli Presisi Polres Batu Bara Jaga Kamtibmas di Jalinsum
Polsek Indrapura Amankan Objek Wisata Pantai Datuk, Jamin Liburan Aman dan Nyaman
Personil Sat Samapta Polres Batu Bara Amankan Objek Wisata, Ciptakan Situasi Kondusif
Satlantas Polres Batu Bara Berbagi Nasi Kotak untuk Pekerja Jalanan
Kasus Suap DPRD Sumut 2009-2014: Desakan Pengusutan yang Tak Kunjung Padam
Wabup Batu Bara Hadiri Paripurna DPRD, Bahas RPJMD 2025-2029

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:54 WIB

Polsek Indrapura Pastikan Keamanan dan Ketertiban di Objek Wisata Dogipark

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:52 WIB

Patroli Presisi Polres Batu Bara Jaga Kamtibmas di Jalinsum

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:51 WIB

Polsek Indrapura Amankan Objek Wisata Pantai Datuk, Jamin Liburan Aman dan Nyaman

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:49 WIB

Personil Sat Samapta Polres Batu Bara Amankan Objek Wisata, Ciptakan Situasi Kondusif

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:48 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Berbagi Nasi Kotak untuk Pekerja Jalanan

Jumat, 27 Juni 2025 - 00:37 WIB

Kasus Suap DPRD Sumut 2009-2014: Desakan Pengusutan yang Tak Kunjung Padam

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:04 WIB

Wabup Batu Bara Hadiri Paripurna DPRD, Bahas RPJMD 2025-2029

Senin, 23 Juni 2025 - 00:49 WIB

Personil Sat Samapta Polres Batu Bara Sosialisasikan Layanan Polri 110 dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Berita Terbaru