Klarifikasi Indah Susilowati Mengadu Terkait Pemberitaan Di Sosial Media

Rahmat Hidayat

- Tim Kreatif

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:44 WIB

50596 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, – Dengan viralnya, pemberitaan di media online di media Nuswantoro Pos dengan isi pemberitaan dugaan tindak pidana penggelapan uang pinjaman warga Wiyung, Indah Susilowati karena merasa gerah dengan pemberitaan di salah satu media online Nuswantoro Pos, pertanggal 19 februari 2025 langsung ditepis Indah Susilowati bahwa berita tersebut tidak benar atau hoax, karena merasa tidak melakukan penggelapan. Warga Wiyung Indah Susilowati alamat Jl. Raya Menganti Nomer 38 ETC Wiyung Surabaya mengadukan masalah tersebut di SPKT Polrestabes Surabaya, didampingi kuasa hukumnya Radian Pranata Dwi Permana, S.H & Partners. Tanggal 20 Februari 2025.

Di kantor Kuasa Hukumnya yang berdomisili di Sidoarjo, Indah Susilowati di dampingi tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Radian Pranata Dwi Permana, SH & Partners, melakukan klarifikasi dan konferensi pers dengan tegas terkait di hadapan wartawan online, ” bahwa tidak benar terkait pemberitaan tanggal 19 februari 2025 yang di beritakan oleh Media Nuswantoro Pos, permasalahan tersebut terkait hutang piutang pribadi dengan Inisial D.P. Kamis ( 8/5/25).

Di hadapan awak media, Kuasa Hukum Indah Susilowati Radian Pranata Dwi Permana, S.H menyampaikan,” mengultimatum agar pemberitaan tersebut segera di take down, kami memberikan waktu 7×24 jam agar segera take down pemberitaan tersebut. Karena kami sudah melakukan pengaduan di SPKT Polrestabes Surabaya,
tuduhan keliru yang disampaikan oleh D.P sangat tidak berdasar. Menuduh seseorang tanpa bukti juga bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pasal 310 ayat (1) KUHP mengatur bahwa seseorang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduh sesuatu yang tidak benar dan menyebarkannya ke publik dapat dikenakan sanksi pidana apalagi jika tuduhan tersebut dilakukan melalui media sosial atau saluran publik lainnya, pelaku bisa dikenakan pidana yang lebih berat sesuai dengan UU ITE. Oleh karenanya saya Sebagai Kuasa Hukum Indah Susilowati akan segera melakukan langkah-kangkah hukum jika tidak ada itikad baik dari D.P.” tegasnya.

Senada dengan Kuasa Hukum yang lainnya, Yuli Susilowati, S.H., M.H. CPM.” apabila tidak di gubris oleh Redaksi NuswantoroPos, maka kami akan melayangkan somasi, bahwa apa yang di sampaikan D.P adalah hal yang dibuat – buat untuk menggiring opini publik tidak baik yang di arahkan kepada Indah Susilowati, bahwa kenyataannya secara terang dan jelas, Indah Susilowati tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Diana.” tutupnya. ( Red )

Berita Terkait

Rutan Pangkalan Brandan Jalin Silaturahmi dengan PT Pertamina EP Pangkalan Susu
Rutan Pangkalan Brandan Hadiri MOU Ketahanan Pangan Antara Ditjenpas Sumut dan Mitra Strategi
“Dari Pesantren hingga Pelosok Desa, AKBP Muhammad Yusuf Hadir Sebagai Sahabat Masyarakat”
“Bukan Sekadar Seragam, AKBP Muhammad Yusuf Tunjukkan Wajah Lain Kepolisian”
Pemimpin Berhati Luhur: AKBP Yusuf Respons Cepat, Korban Kecelakaan Langsung Dibantu
Rutan Pangkalan Brandan Perkuat Komitmen Berantas Narkoba dan Barang Ilegal Melalui Penandatanganan Bersama
Karutan Pangkalan Brandan Inisiasi Penguatan Sinergi dengan Kejati Sumut dalam Penegakan Hukum
Truk Bermuatan 10 Ton Terjun ke Jurang, Sat Lantas dan Warga Lakukan Penyelamatan Cepat

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 02:28 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Gelar FGD, Libatkan Stakeholder untuk Tingkatkan Kamseltibcarlantas

Rabu, 22 Oktober 2025 - 01:53 WIB

Polsek Labuhan Ruku Kerahkan Personel Kawal Ketat Persidangan Puluhan Tahanan di PN Kisaran

Rabu, 22 Oktober 2025 - 01:35 WIB

Mantapkan Kesiapan Tugas, Polsek Labuhan Ruku Gelar Apel Pagi Rutin

Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:42 WIB

Jelang Supervisi Polda Sumut, Sat Binmas Polres Batu Bara Intensifkan Pengecekan dan Pembinaan Sat Kamling di Desa Pulau Sejuk

Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:18 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Gencar Patroli dan Pengaturan Sore, Antisipasi Kemacetan, Kecelakaan, dan Kejahatan Jalanan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:57 WIB

Jaga Kamtibmas, Polsek Labuhan Ruku Rutin Gelar Patroli Malam Antisipasi Kejahatan dan Gangguan Ketertiban

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:39 WIB

Polres Batu Bara Tingkatkan Kehadiran Polisi di Malam Hari, Gencarkan Patroli Blue Light di Lokasi Rawan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:16 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas Sore, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan dan Tindak Pelanggaran Kasat Mata

Berita Terbaru