Kader Hanura Sanggah Mosi Tak Perca Soal Pergantian pimpinan ketua BKD seperti salah minum Obat, Tidak Memahami Aturan

Sahbuddin Padank

- Tim Kreatif

Sabtu, 6 Januari 2024 - 12:32 WIB

50611 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam|baranewsaceh.co Sepanjang pengetahuan saya, tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit mengatur mengenai mosi tidak percaya.

Ridho: berpendapat mosi tidak percaya tidak dikenal dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia. “Kita sekarang menganut sistem presidensial, (kutip/ahliHTN Margarito)

mosi tidak percaya itu biasanya ditujukan parlemen terhadap pemerintah,
bukan parlemen ke parlemen. ‘Aneh bin ajaib’

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kalau diberikan kesempatan akan saya jelaskan ini secara ekplisit kpd kawan-kawan DPRK subulussalam.!

apalagi sy dengar kawan-kawan BKD mengganti posisi pimpinan ketua DPR. semakin aneh bin ajaib.!
tugas dan fungsi pimpinan di atur oleh tatib no 2/2019 DPRK subulussalam. Bukan BKD atau kesepakatan para anggota dewan. Tugas BKD itu jelas di atur dalam tatib, tp selama 4 tahun lebih ini apa sebenarnya kinerja BKD ini? bahkan dulu ada oknum anggota dewan yg terlibat masalah etika tapi BKD tutup mata dan telinga. Malah hari ini yang bukan menjadi kewenangan BKD malah melakukan sesuka hati tanpa ada dasar hukum.
Saya sayangkan ketua BKD yang notabene nya adalah mantan ketua Dprk tidak memahami secara penuh tugas dan fungsi alat kelengkapan dewan dan saya minta mundur saja lah dari BKD.

mosi tidak percaya, tidak diatur oleh hukum positif dan pimpinan juga secara sah di atur berdasarkan jumlah kursi yang di raih partai politik. Jadi kalau mau menjadi pimpinan 1, berusahalah mendapat kursi terbanyak, bukan bersekongkol dengan anggota dewan dari partai lain dan mengalihkan secara tak berdasar tatanan pimpinan Dprk Subulussalam.

Saya juga menyayangkan para anggota dewan yang ikut-ikutan dan tidak memahami aturan dasar sebagai angggota DPR. Seyogyanya para anggota dewan ini paham tugas dan fungsi nya sesuai tatib dan undang undang.
saya juga mempertanyakan kenapa baru sekarang mempermasalahkan padahal 4 tahun mata anggaran semuanya adem ayem, mungkin karena tidak menguntungkan lagi sehingga para rekan anggota dewan yang lain menyerang ketua Dprk?

Semoga masyarakat bisa menilai, kenapa belakangan ini anggota dewan mulai aktif, jelas sekali ini karena sudah dekatnya pemilihan legislatif kembali.

Redaksi,

Berita Terkait

“PDAM Motanang Diduga Jadi Ladang Pungli, Wartawan Dihalangi, Publik Murka”
Lapas Gunung Sitoli Kembali Kondusif, Ditjenpas Lakukan Investigasi dan Langkah Tegas
Rutan Pangkalan Brandan Jalin Silaturahmi dengan PT Pertamina EP Pangkalan Susu
Rutan Pangkalan Brandan Hadiri MOU Ketahanan Pangan Antara Ditjenpas Sumut dan Mitra Strategi
“Dari Pesantren hingga Pelosok Desa, AKBP Muhammad Yusuf Hadir Sebagai Sahabat Masyarakat”
“Bukan Sekadar Seragam, AKBP Muhammad Yusuf Tunjukkan Wajah Lain Kepolisian”
Pemimpin Berhati Luhur: AKBP Yusuf Respons Cepat, Korban Kecelakaan Langsung Dibantu
Rutan Pangkalan Brandan Perkuat Komitmen Berantas Narkoba dan Barang Ilegal Melalui Penandatanganan Bersama

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 07:40 WIB

“PDAM Motanang Diduga Jadi Ladang Pungli, Wartawan Dihalangi, Publik Murka”

Jumat, 24 Oktober 2025 - 22:46 WIB

Lapas Gunung Sitoli Kembali Kondusif, Ditjenpas Lakukan Investigasi dan Langkah Tegas

Kamis, 23 Oktober 2025 - 00:27 WIB

Rutan Pangkalan Brandan Jalin Silaturahmi dengan PT Pertamina EP Pangkalan Susu

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:37 WIB

Rutan Pangkalan Brandan Hadiri MOU Ketahanan Pangan Antara Ditjenpas Sumut dan Mitra Strategi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:55 WIB

“Dari Pesantren hingga Pelosok Desa, AKBP Muhammad Yusuf Hadir Sebagai Sahabat Masyarakat”

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:07 WIB

Pemimpin Berhati Luhur: AKBP Yusuf Respons Cepat, Korban Kecelakaan Langsung Dibantu

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:23 WIB

Rutan Pangkalan Brandan Perkuat Komitmen Berantas Narkoba dan Barang Ilegal Melalui Penandatanganan Bersama

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:05 WIB

Karutan Pangkalan Brandan Inisiasi Penguatan Sinergi dengan Kejati Sumut dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru