ZAHIR di tetapkan sebagai Tersangka kasus Suap PPPK Kab Batubara oleh Polda Sumut

Rahmat Hidayat

- Tim Kreatif

Rabu, 24 Juli 2024 - 15:41 WIB

5077 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | Subdit III Ditrreskrimsus Polda Sumut resmi menetapkan status tersangka terhadap mantan Bupati Batu Bara 2018-2023, Zahir.

 

Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni lalu, setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Zahir ditetapkan tersangka kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemkab Batu Bara tahun 2023 lalu.

 

“Iya. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni 2024. Kita tunggu prosesnya,”kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (23/7/2024).

 

Hadi mengungkap, Zahir merupakan tersangka ke enam, setelah sebelumnya Polisi sudah menetapkan lima tersangka lainnya.

 

Lima sebelumnya ialah AH, kepala dinas pendidikan Kabupaten Batu Bara, MD, kepala badan kepegawaian pengembangan dan sumber daya manusia, F, wiraswasta yang juga adik mantan Bupati.

 

Kemudian DT seketaris dinas pendidikan dan RZ sebagai kabid pembinaan ketenagaan dinas pendidikan.

 

Mantan Kapolres Biak Numfor ini menjelaskan, usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik sudah memanggil Zahir untuk diperiksa. Akan tetapi dia mangkir.

 

Rencananya, penyidik akan kembali memanggilnya dalam waktu dekat.

 

“Info yang saya terima, hari Kamis panggilan ke dua. Panggilan pertama dia tidak hadir.” (red/tim saiber)

 

Editor Rahmat Hidayat

ZAHIR di tetapkan sebagai Tersangka kasus Suap PPPK Kab Batubara oleh Polda Sumut

 

MEDAN- Subdit III Ditrreskrimsus Polda Sumut resmi menetapkan status tersangka terhadap mantan Bupati Batu Bara 2018-2023, Zahir.

Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni lalu, setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Zahir ditetapkan tersangka kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemkab Batu Bara tahun 2023 lalu.

“Iya. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni 2024. Kita tunggu prosesnya,”kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (23/7/2024).

Hadi mengungkap, Zahir merupakan tersangka ke enam, setelah sebelumnya Polisi sudah menetapkan lima tersangka lainnya.

Lima sebelumnya ialah AH, kepala dinas pendidikan Kabupaten Batu Bara, MD, kepala badan kepegawaian pengembangan dan sumber daya manusia, F, wiraswasta yang juga adik mantan Bupati.

Kemudian DT seketaris dinas pendidikan dan RZ sebagai kabid pembinaan ketenagaan dinas pendidikan.

Mantan Kapolres Biak Numfor ini menjelaskan, usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik sudah memanggil Zahir untuk diperiksa. Akan tetapi dia mangkir.

Rencananya, penyidik akan kembali memanggilnya dalam waktu dekat.

“Info yang saya terima, hari Kamis panggilan ke dua. Panggilan pertama dia tidak hadir.”

Editor Rahmat Hidayat

Berita Terkait

CV. Pasena Engineering, Proyek Kris RSUD H. Ok. Arya Zulkarnain Abaikan Keselamatan Kerja
Gelar Razia Rutin, Lapas Labuhan Ruku Terus Tingkatkan Keamanan
Disambangi Darwis-Oky, Cabup 03 Zahir Ucapkan Selamat
Ir H. Zahir, M. Ap terima kunjungan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih di kediamannya Laut Tador 
Malam Ini Calon Bupati Pertahanan, Zahir Diskusi Dengan Tim Investigasi dan Relawan
Kampanye Hari Terakhir, Tim Pemenangan Zahir – Aslam Konvoi Keliling Batu Bara
Ratusan Warga Pematang Kuing Sambut dan Dukung Kunjungan Zahir Bersama Maya
Paslon Zahir – Aslam Pilih Gelar Kenduri Akbar dan Doa Dibanding Kampanye Rapat Umum
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 21:23 WIB

Josephine Simanjuntak Tegaskan Pentingnya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Soroti Kekerasan Digital di Jakarta Timur

Senin, 20 Januari 2025 - 20:25 WIB

Anggota DPRD DKI Jakarta Josephine Simanjuntak Gelar Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2011 Kepada Masyarakat

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:40 WIB

Owner PT ANK Sekaligus Managing Direktor Nusantara Law Firm & Partner Mengucapkan Turut Belasungkawa Atas Wafatnya Drs, H. Ichwan Yunus Mantan Bupati Mukomuko 2 Periode

Rabu, 8 Januari 2025 - 07:14 WIB

Kapal Pesiar Asal Prancis Singgah, Kepulauan Nias Dinilai Layak Jadi KEK Bidang Pariwisata dan Budadya

Kamis, 8 Agustus 2024 - 23:42 WIB

Partai Golkar Serahkan SK Rekomendasi Kepada Pasangan Said Sani-Saini Untuk Maju Sebagai Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Gayo Lues

Sabtu, 20 Juli 2024 - 23:42 WIB

Sambangi Nusakambangan, Menteri Yasonna Pantau Penerapan Smart Prison

Sabtu, 13 Juli 2024 - 15:27 WIB

*Fast Respon Counter Polri: Putusan Rehabilitasi Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba Harus Diputuskan oleh Kapolri*

Rabu, 3 Juli 2024 - 01:46 WIB

Sejahterakan Anggota, Kasad Ground Breaking Pembangunan Mess Bintara dan Tamtama Pengemudi

Berita Terbaru

BANDA ACEH

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis

Minggu, 26 Jan 2025 - 18:39 WIB