Yayasan CNI Gandeng Lapas Labuhan Ruku Berikan Bantuan Hukum Gratis untuk Narapidana

Rahmat Hidayat

- Tim Kreatif

Jumat, 19 September 2025 - 15:40 WIB

50166 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, Sumatera Utara – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakrawala Nusantara Indonesia (CNI) bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku menggelar acara pemberian bantuan hukum gratis bagi narapidana yang kurang mampu. Acara ini merupakan wujud sinergi antara organisasi masyarakat sipil dan pemerintah dalam meningkatkan akses keadilan bagi seluruh warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pidana.

Acara yang berlangsung di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku ini dibuka langsung oleh Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Soetopo Berutu. Dalam sambutannya, Soetopo menyampaikan apresiasi atas inisiatif Yayasan CNI yang telah bersedia memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada para narapidana. Ia berharap, bantuan ini dapat meringankan beban para narapidana, khususnya mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.

“Kami sangat berterima kasih kepada Yayasan CNI atas kepeduliannya terhadap para narapidana di Lapas Labuhan Ruku. Bantuan hukum ini sangat berarti bagi mereka yang mungkin tidak memiliki kemampuan finansial untuk menyewa pengacara,” ujar Soetopo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakrawala Nusantara Indonesia (CNI) Khairul Abdi Silalahi, S.H, M.H, yang diwakili oleh Hasannudin Sianipar, S.H, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Yayasan CNI untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, tanpa terkecuali. Ia menambahkan, Yayasan CNI akan terus berupaya menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, untuk memperluas jangkauan bantuan hukum yang diberikan.

“Kami percaya bahwa setiap orang berhak mendapatkan akses keadilan yang sama, tanpa memandang status sosial atau ekonomi. Oleh karena itu, kami akan terus berupaya memberikan bantuan hukum kepada mereka yang membutuhkan, termasuk para narapidana,” kata Hasannudin.

Manfaat Bantuan Hukum Gratis bagi Narapidana

Bantuan hukum gratis memiliki peran penting dalam memastikan keadilan bagi narapidana. Beberapa manfaat utama dari bantuan hukum gratis antara lain:

– Memastikan Proses Hukum yang Adil: Bantuan hukum memastikan bahwa narapidana mendapatkan pendampingan hukum yang layak selama proses peradilan, sehingga hak-hak mereka terlindungi dan proses hukum berjalan adil.
– Meningkatkan Kesadaran Hukum: Melalui bantuan hukum, narapidana mendapatkan edukasi mengenai hak-hak mereka sebagai warga negara dan bagaimana sistem hukum bekerja. Hal ini dapat membantu mereka untuk lebih memahami proses hukum yang sedang mereka jalani.
– Mengurangi Potensi Kesalahan dalam Proses Hukum: Dengan adanya pendampingan hukum, potensi terjadinya kesalahan atau pelanggaran dalam proses hukum dapat diminimalkan. Advokat atau pengacara yang mendampingi narapidana akan memastikan bahwa semua prosedur hukum diikuti dengan benar.
– Membantu Narapidana Mempersiapkan Diri Kembali ke Masyarakat: Bantuan hukum tidak hanya berfokus pada proses peradilan, tetapi juga memberikan dukungan kepada narapidana dalam mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat setelah selesai menjalani masa pidana. Ini termasuk memberikan informasi mengenai program-program rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

Acara ini juga dihadiri oleh nara sumber dari Kanwil Kementerian Hukum dan Ham, Maulana Gunawan, S.H, yang memberikan apresiasi kepada Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Soetopo Berutu, dan mendukung adanya kegiatan penyuluhan bantuan hukum. Maulana Gunawan, S.H, menjelaskan bahwa bantuan hukum secara gratis kepada narapidana yang kurang mampu dapat diakses dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan.

Nara sumber Kasibinadik Lapas Labuhan Kelas IIA Ruku, Benni Wijaya Tarigan, serta tim pengamanan dari KPLP Ziko Lukita turut hadir. Para narapidana yang hadir dalam acara tersebut tampak antusias dan menyambut baik bantuan hukum yang diberikan. Mereka berharap, dengan adanya bantuan hukum ini, mereka dapat memperoleh keadilan yang seadil-adilnya.

Pemberian bantuan hukum gratis ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan narapidana, serta membantu mereka untuk mempersiapkan diri kembali ke masyarakat setelah selesai menjalani masa pidana.

Liputan: Rahmat Hidayat

Berita Terkait

Kegiatan Pos Yan 1 Simpang Kuala Tanjung Polres Batu Bara Dalam Rangka Operasi Lilin Toba 2025
Kegiatan Pos Yan I Simpang IV Limapuluh Polres Batu Bara Dalam Rangka Operasi Lilin Toba 2025
Polres Batu Bara Gencarkan Patroli Malam, Antisipasi Aksi Kriminal di Titik Rawan
Pos Yan 1 Simpang Kuala Tanjung Aktif Atur Lalu Lintas, Jamin Kelancaran Operasi Lilin Toba 2025
Polres Batu Bara Tingkatkan Patroli, Ciptakan Kamseltibcar Lantas di Akhir Pekan
Satlantas Polres Batu Bara Patroli dan Atur Lalu Lintas di Gerbang Tol Lima Puluh selama Operasi Lilin Toba 2025
‎Jaringan Internet Polri Hadir di 76 Titik Bencana: “Menghubungkan Harapan, Mengobati Rindu Pada Keluarga
Polsek Labuhan Ruku Kawal dan Amankan Persidangan Tahanan di Pengadilan Negeri Kisaran

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:18 WIB

“Diduga Gunakan BBM Ilegal & Galian C Tanpa Izin, Proyek Jalan Nasional Terancam Masuk Ranah Pidana”

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:12 WIB

Rp 1,2 Miliar untuk Bimtek atau Dugem? Skandal Pelatihan Desa Subulussalam Terbongkar!

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:45 WIB

Polda Aceh Usung Semangat Sebe Ta Jaga, Aceh Mulia Menuju Aceh Meusyeuh

Sabtu, 24 Mei 2025 - 16:10 WIB

Untuk Selesaikan Konflik Agraria, Gubernur Aceh Diminta Segera Bentuk Satgas Pengukuran Ulang HGU

Minggu, 26 Januari 2025 - 18:39 WIB

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis

Rabu, 21 Februari 2024 - 21:09 WIB

Haji Uma Klarifikasi, Modus Pengiriman  Uang Atas Namanya Sebagai Tindak Penipuan

Sabtu, 18 November 2023 - 01:00 WIB

Polres Gayo Lues Sosialisasikan Pencegahan Perburuan Satwa Liar yang Dilindungi

Selasa, 12 September 2023 - 21:32 WIB

Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Menggelar Rapat untuk Pelaksanaan Pelatihan Jurnalistik Tahap Pertama

Berita Terbaru