Aceh – baranewsaceh.co Dunia jurnalistik kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya oknum wartawan berinisial RM yang disinyalir kerap membuat pemberitaan bernada pembenaran terhadap pihak tertentu, khususnya dalam kasus dugaan intimidasi dan pemecatan sepihak kader Posyandu di Kampong Longkib, Kota Subulussalam.
Pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media tersebut dinilai tidak berimbang dan mengabaikan prinsip dasar jurnalistik, yakni verifikasi, konfirmasi, serta keberpihakan pada fakta. Alih-alih menggali substansi persoalan, berita yang dimuat justru terkesan membela kekuasaan dan menutup mata terhadap dugaan ketidakadilan yang dialami korban.
“Kami sangat menyayangkan sikap oknum wartawan yang diduga berulang kali membuat berita tandingan bukan untuk meluruskan fakta, melainkan untuk membenarkan pihak tertentu. Ini bukan lagi soal perbedaan sudut pandang, tapi soal etika profesi,” ungkap pihak keluarga korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Publik menilai, pola pemberitaan yang dilakukan oknum wartawan inisial RM tersebut bukan kali pertama terjadi. Sejumlah warga mengaku sudah mengenal karakter pemberitaan yang kerap muncul setiap ada polemik di tengah masyarakat, di mana kritik warga justru dipatahkan dengan narasi pembenaran tanpa pendalaman lapangan.
Yang lebih memprihatinkan, korban dalam kasus ini adalah seorang kader Posyandu dengan honor minim, yang diberhentikan tanpa alasan dan prosedur yang jelas. Namun penderitaan korban seolah diabaikan, sementara opini publik diarahkan untuk membenarkan tindakan aparatur kampong.
“Miris, ketika pers yang seharusnya menjadi alat kontrol sosial justru diduga dimanfaatkan demi kepentingan tertentu. Jangan sampai wartawan menjual idealisme hanya demi uang receh,” tegas salah satu warga.
Masyarakat menilai praktik semacam ini berbahaya bagi demokrasi lokal dan mencederai marwah pers itu sendiri. Pers seharusnya berdiri independen, kritis, dan berpihak pada kebenaran, bukan menjadi alat legitimasi kekuasaan atau tekanan terhadap rakyat kecil.
Atas kejadian ini, publik mendesak Dewan Pers dan organisasi profesi wartawan di Aceh untuk menaruh perhatian serius terhadap dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik tersebut. Evaluasi dan penelusuran terhadap pola pemberitaan oknum wartawan yang diduga tidak profesional dinilai penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap media.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan pers harus dibarengi dengan tanggung jawab moral dan etika. Ketika pers kehilangan independensinya, maka yang dirugikan bukan hanya korban, tetapi juga publik luas.
Redaksi :Syahbudin Padank
FRN Fast Respon Counter Polri Nusantar





















