Batu Bara, 2 Oktober 2025 – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Batu Bara menerima laporan pengaduan dari seorang warga bernama Rini Astini terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Kamis (2/10/2025). Laporan tersebut diterima oleh petugas piket SPKT yang terdiri dari AIPTU Gunawan, SH, dan BRIPKA Rohandi Aldo H, pada pukul 14.04 WIB.
Setelah menerima laporan, petugas SPKT memberikan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) kepada pelapor sebagai bukti bahwa laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti.
Ka SPKT Polres Batu Bara, IPDA Choirul Saleh Hasibuan, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan KDRT tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polres Batu Bara berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan, termasuk KDRT. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana KDRT untuk segera melapor ke pihak kepolisian.
Sumber Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, S.H
Oleh Rahmat Hidayat