Serius! FJPK tekan pihak PN Jakpus Beri Kejelasan Hal dr.Tunggul P Sihombing

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Minggu, 18 Juni 2023 - 00:58 WIB

50286 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Mendatangi dan kembali bersurat ke Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilakukan oleh tim kerja Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) pada hari Jumat, 16 Juni 2023

“Kita tidak main-main dalam hal ini maka bertemu dengan Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah keharusan. Sebagaimana kita pahami bersama bahwa dr. Tunggul P. Sihombing, MHA sangat kuat diduga dikorbankan. ” Jelas Jalaluddin ketua FJPK kepada awak media di Jakarta, Sabtu (17/6)

Berikut surat termaksud:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jakarta 16 Juni 2023

Kepada Yth: Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Di : Jl. Bungur Besar Raya No.24 Jakarta Pusat

PERIHAL

Demi Azas Kepastian Hukum Dan Mencegah Perbuatan Mafia Hukum Di PN Jakarta Pusat, Mengulangi Permintaan, Agar Segera Memberikan Salinan Putusan Dasar Untuk Eksekusi Yang Dibubuhi Tanda Tangan Hakim Sesuai Amanat UU

Dengan Hormat,

Bersama Ini Saya Jalaluddin Tapaul Jahidin (Foto Copy KTP Terlampir), Kuasa Dari Terpidana dr. Tunggul P. Sihombing MHA, Yang Bertempat Di LP Kelas I Cipinang Jakarta Timur Dengan Status Sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (Terpidana), Datang Kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sesuai Perihal Pokok Diatas.

Demi Terwujudnya Azas Kepastian Hukum Dari Aspek Formil (Administrasi), Mohon Untuk Diberikan Putusan Hakim Sesuai Amanat UU.

1. Putusan Hakim Untuk KASASI Perkara Tipikor No 53 K/Pid.Sus/2016 Dasar Untuk

Melakukan EKSEKUSI Dengan Dibubuhi Tanda Tangan Majelis Hakim Dan Panitera

Pengganti, Sesuai Pasal 200 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Juncto Pasal 50 Ayat

(2) UU No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

2. Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI Yang Menyatakan Perkara TPPU Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Juga Dengan Dibubuhi Tanda Tangan Sesuai Amanat UU.

Selain Itu Terhitung Sejak Putusan Hakim Sudah 7 Tahun Belum Di EKSEKUSI Hal Ini Juga Berkaitan Dengan Aset Terpidana Yang Disita Negara Demi Untuk Azas Manfaat Buat Negara Guna Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Serta Kewajiban Dan Hak Terpidana Termasuk Tentang Remisi. Adapun Tentang Eksekusi, Hal Ini Sesuai Amanat Pasal 197 Ayat (3) Juncto Pasal 270 Dan Pasal 277 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP.

3. Putusan PENINJAUAN KEMBALI (PK) Perkara Tipikor Nomor 22 PK/PID.SUS/2018. Sejak Diajukan Upaya PK, Sudah 5 (Lima) Tahun Tidak Dijawab, Tidak Dijelaskan Dan Petikan / Salinan Putusan Tidak diberikan Kepada Para Pihak. Hal Ini Tidak Sesuai Pasal 50 Ayat (1) Juncto 52 Ayat (2) UU No 48 Tentang Kekuasaan Kehakiman Juncto Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 02/2010 Tentang Penyampaian Salinan Dan Petikan Putusan.

Demikian Disampaikan, Atas Perhatian Dan Tindak Lanjut Yang Diberikan, Dihaturkan Hormat Dan Terima Kasih

Penerima Kuasa

(Jalaluddin Tapaul Jahidin).

Lipsus: KH

Berita Terkait

Partai Golkar Serahkan SK Rekomendasi Kepada Pasangan Said Sani-Saini Untuk Maju Sebagai Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Gayo Lues
Sambangi Nusakambangan, Menteri Yasonna Pantau Penerapan Smart Prison
*Fast Respon Counter Polri: Putusan Rehabilitasi Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba Harus Diputuskan oleh Kapolri*
Sejahterakan Anggota, Kasad Ground Breaking Pembangunan Mess Bintara dan Tamtama Pengemudi
Puncak HUT Bhayangkara ke 78 !! Agus Kliwir : Polri Presisi, Kuat dan Solid
Agus Flores, Pimpinan Tinggi Memegang Tongkat Komando Organisani Bukan Anggota
Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal
Ekosangmalam Rilis Lagu “Terdiam”, Indonesia Records Gandeng Tege Coconuttreez

Berita Terkait

Minggu, 13 Oktober 2024 - 23:23 WIB

Aslam Berkeliling Sembari Sapa Warga Bersama Komunitas Sepeda Motor,

Minggu, 13 Oktober 2024 - 21:03 WIB

Calon Bupati Zahir Kunjungi Kecamatan Medang Deras Temu Rama Dengan Masyarakat

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 02:26 WIB

300 Pendukung Zahir & Aslam, Gelar Doa Bersama

Jumat, 11 Oktober 2024 - 21:46 WIB

Aslam Rayuda : Senang Ketemu Ibu-Ibu Peduli Daerahnya, Harapan Ibu-Ibu Akan Kita Perjuangkan

Kamis, 10 Oktober 2024 - 00:14 WIB

Cawabup Aslam Rayuda, Hadiri Memperingati Maulid Nabi di Desa Petatal

Selasa, 8 Oktober 2024 - 12:56 WIB

Hindari Gen Z Terjerumus Narkoba, Aslam Janji Majukan Sektor Olahraga dan Kepemudaan

Selasa, 8 Oktober 2024 - 09:10 WIB

Calon Bupati Zahir Pesan, Tim Relawan Silahkan Kampanye Sesuai Aturan, Jangan Menjelekkan Paslon Lain Hingga Merusak Demokrasi

Senin, 7 Oktober 2024 - 20:15 WIB

Ibu-Ibu Perwiridan Mangkai Baru Histeris, Aslam : Kita Akan Lanjutkan Pembangunan Tertunda Dengan 8 Prioritas

Berita Terbaru

Batubara

300 Pendukung Zahir & Aslam, Gelar Doa Bersama

Sabtu, 12 Okt 2024 - 02:26 WIB