Jakarta–Terpidana 26 Tahun Penjara, Perkara Kasus TIPIKOR Pabrik Vaksin Sebesar Rp.2,2 Triliun TA 2008-2011 Di PT Bio Farma & Unair Surabaya
Sebagai informasi
Komisi Yudisial tercatat di mesin pencari Google, jangan abaikan permohonan dr. Tunggul P. Sihombing, MHA yang diduga sangat kuat korban rekayasa hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut rilis dari dr. Tunggul P. Sihombing kepada awak media di Jakarta, Senin (3/7/2023)
Kepada Komisi Yudisial RI
Merujuk KY Mengabaikan Majelis Hakim KASASI Melakukan Kesalahan Menentukan Unsur Seseorang Dan Petikan /Salinan Putusan Tidak Ditanda Tanda Tangani Hakim. Hal Ini Melanggar Amanat UU.
Merujuk KY Mengabaikan Majelis Hakim Peninjauan Kembali Sebagai Upaya Hukum Luar Biasa Yang Merupakan Benteng Terakhir Proses Hukum Untuk Kebenaran Dan Keadilan, Sudah 5 Tahun: “Tidak Menjawab, Tidak Menjelaskan, Tidak Memberikan Petikan & Salinan Putusan. Ini Melanggar Amanat UU.
Merujuk KY Mengabaikan PT AN DKK Penyedia Barang / Jasa Yang Berdasarkan Fakta Hukum Yang Ada, Dinyatakan Sebagai Subjek Hukum Yang Sempurna, Luput Dari Beban Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Ada Unsur Pemaaf.
Merujuk Pernyataan Mahfud MD, Bahwa UU Komisi Yudisial Telah Disunat, Dikebiri Dan Dimandulkan Mafia Hukum (TV One, ILC, 31 Mei 2016, Dengan Tema: “Rubuhnya Mahkamah Agung”).
Merujuk Kemajuan Teknologi Google Dan Kerahiman Tuhan, Seluruh Kebaikan & Keburukan Pasti Tercatat
Merujuk Ajaran Ilahi Dari Kitab Suci: “Mengucap Syukurlah Dalam Segala Hal, Sebab itulah Yang Dikehendaki Allah Di Dalam Kristus Yesus Bagi Kamu. (TB 1Tes 5:18)
Laporan: TL