Sat Resnarkoba Polres Batu Bara Bekuk Tersangka Pengedar Shabu di Desa Bulan-Bulan

Rahmat Hidayat

- Tim Kreatif

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:11 WIB

5049 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, 18 Juni 2025 — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial J (34), warga Desa Titi Merah, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, berhasil diamankan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis shabu.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu dini hari, 18 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di Desa Bulan-Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara. Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

Personel Sat Resnarkoba Polres Batu Bara yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa: 1 plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu seberat bruto 1,04 gram, 1 kotak rokok merk Sampoerna tempat menyimpan shabu, 1 unit handphone merk Oppo warna hitam.

Tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Selanjutnya, ia beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut.

Kepala Sat Resnarkoba, AKP Ramses P. Panjaitan, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas. “Kami telah mengamankan tersangka dan menyita barang bukti. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pengiriman barang bukti ke Labfor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polres Batu Bara mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi yang akurat kepada pihak kepolisian. “Sinergi dengan masyarakat adalah kunci keberhasilan kita dalam memutus rantai peredaran narkoba,” pungkas AKP Ramses.

Sumber Berita Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi, S.H

Oleh: Rahmat Hidayat

 

Berita Terkait

Ancaman Oknum ASN kepada Wartawan Usai Terciduk Bermain Handphone saat Rapat: Pelanggaran Etika dan Hukum
Kalapas Labuhan Ruku Prioritaskan Kesehatan Warga Binaan, Cek Kualitas Makanan dan Keamanan Dapur
Ngopi Bareng: Satlantas Polres Batu Bara Jalin Keakraban dan Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas
Silaturahmi dan Keakraban: Kepala Lapas Labuhan Ruku Hadiri Pernikahan Putri Bupati Batu Bara
Jumat Berkah: Sat Reskrim Polres Batu Bara Salurkan Bantuan Sembako di Desa Bangun Sari  
Kalapas Labuhan Ruku Ajak WBP Jaga Kesehatan, Hindari Perilaku Berisiko
Patroli Kota Presisi “Blue Light” Polres Batu Bara Amankan Simpang Rel Perumahan Socfindo Pontas
Patroli Presisi Polres Batu Bara Jaga Keamanan Jalinsum

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 19:35 WIB

Ancaman Oknum ASN kepada Wartawan Usai Terciduk Bermain Handphone saat Rapat: Pelanggaran Etika dan Hukum

Senin, 7 Juli 2025 - 12:35 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Prioritaskan Kesehatan Warga Binaan, Cek Kualitas Makanan dan Keamanan Dapur

Minggu, 6 Juli 2025 - 12:44 WIB

Ngopi Bareng: Satlantas Polres Batu Bara Jalin Keakraban dan Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:47 WIB

Jumat Berkah: Sat Reskrim Polres Batu Bara Salurkan Bantuan Sembako di Desa Bangun Sari  

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:34 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Ajak WBP Jaga Kesehatan, Hindari Perilaku Berisiko

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:08 WIB

Patroli Kota Presisi “Blue Light” Polres Batu Bara Amankan Simpang Rel Perumahan Socfindo Pontas

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:06 WIB

Patroli Presisi Polres Batu Bara Jaga Keamanan Jalinsum

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:04 WIB

Patroli Mobile Polsek Lima Puluh Cegah Potensi Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru