Refleksi akhir tahun Mahkamah Agung 2023 Forum Pelita bicara hal Dokter Tunggul

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Minggu, 31 Desember 2023 - 04:15 WIB

50309 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Mengakhiri tahun 2023, maka pada hari Jumat (29/12/2023), pukul 09.00 wib, melalui siaran zoom online, diadakan acara Refleksi Akhir Tahun 2023 oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Waktu sangat cepat dari 2022 ke 2023. MA RI terus meningkat kinerja dari setiap tahun nya untuk meningkatkan kinerja, transparansi dan penegakkan hukum di Indonesia, ” opening speech dari moderator dalam pembukaan acara.

Forum Penulis, Aktivis, dan Pewarta (PELITA) memberikan catatan pada hari yang sama di Jakarta, Jumat (29/12/2023)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut data yang didapatkan:

PRODUK MAHKAMAH AGUNG & JAJARANNYA Dalam Kasus dr. Tunggul P. Sihombing MHA diduga Melanggar UUD 1945 & UU (1)

Mahfud MD DKK, Sejak Tahun 2004 (Saat Mafia Merusak UU Tentang KY), Sudah Mengetahui Keboborokan Mahkamah Agung (TV ONE ILC 31 MEI 2016)

Putusan Hakim Agung Harus Benar, Adil Dan Profesional

(Vide Pasal 24A Ayat 2 UUD 1945 JO Pasal 5 Ayat 2 UU No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman)

Berikut Dugaan Kuatnya:

1. MENGABAIKAN INDONESIA NEGARA HUKUM

Mengabaikan UUD 1945 (Konstitusi), Bahwa Indonesia Negara Hukum; Kekuasaan Kehakiman Dilakukan Oleh Mahkamah Agung; Putusan Dihasilkan Dari Hakim Yang Mempunyai Integritas, Adil Dan Profesional (Vide Pasal 1 Ayat 3 Jo Pasal 24A Ayat 2 UUD 1945 Jo Pasal 5 Ayat 2 UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Bila Putusan Ngawur, Melanggar UUD 1945 & UU, Patut Dikatakan Produk Mafia Yang Menjual Nama, Mahkota Kemuliaan Dan Profesionalisme Hakim

Bila Itu Putusan Hakim, Demi Azas Kepastian Hukum, Maka Salinan Putusan Yang Diberikan Harus Ditanda Tangani Hakim Dan Paniteram Sebagaimana Amanat UU

2. MENGABAIKAN KUHAP

Mengabaikan UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Hukum Pidana Formil Acuan Proses Ber Acara Pidana Hingga Pelaksanaa Eksekusi. Terbukti Dengan Adanya Kesalahan Nyata Menentukan Unsur Seseorang, Tempat Dan Waktu Kejadian Serta Putusan Dasar Untuk Eksekusi Tidak Ditanda Tangani Hakim Dan Panitera Pengganti.

3. MENGABAIKAN KUHP

Mengabaikan KUHP Hukum Pidana Materiil Untuk Menilai Kualitas Perbuatan Melawan Hukum Guna Menentukan Berat Ringannya Hukuman. Terbukti Dengan Adanya Kesalahan Nyata Menjatuhkan Hukuman Pemidanaan Untuk Perkara Tipikor Dan TPPU Dengan Jumlah Hukuman 26 Tahun Penjara. Sedangkan Penyedia Barang / Jasa Yang Berdasarkan Fakta Hukum Yang Ada Sebagai Subjek Hukum Yang Sempurna, Luput Dari Beban Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Ada Unsur Pemaaf. Hal Ini Melanggar Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

4. MELINDUNGI PENJAHAT

Mengabaikan Pasal 21 UU No 20 Thn 2001 Ttg Perubahan Atas UU No 31 Thn 1999 Ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Karena Mengabaikan Penyedia Barang/Jasa Sebagai Subjek Hukum Yang Sempurna (Pelaku Kejahatan) Namun Luput Dari Beban Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Ada Unsur Pemaaf (Obstruction Of Justice).

Lipsus: Tim

Berita Terkait

Pastikan Keamanan Nataru, Kakorsabhara Cek Kesiapan Personel di Gereja dan Objek Vital Jakarta
“Ketum FRN Meledak: Jangan Sentuh Kapolri! Kami Siap Bongkar Racun di Tubuh Polri”
Heboh HGU Kilat di Aceh Singkil Diduga Belum Sah, Tapi Sudah Beroperasi
Dukungan Moral untuk Polri, Agus Flores: Kinerja Nyata Adalah Jawaban Terbaik
“Prof. Sutan: Penegak Hukum Harus Tegas Tangani Skandal Dana Desa Subulussalam”
Kombes Pol Imam Tarmudi S.I.K., M.H Menutup Acara Bimtek Sistem Manajemen Pengamanan PT. KAI Persero Gambir
Pastikan Keamanan Pada Obvitnas, Polri Gelar Bintek Sistem Manajemen Pengamanan di PT KAI (Persero)
Tim Auditor Sispamobvitnas, Lakukan Risk Assessment Acara yang di gelar PT. Syah Creative Indonesia di lapangan Monas

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:59 WIB

Ngopi hingga Bernyanyi Bersama, Kebersamaan Kapolda Aceh dan Tokoh Subulussalam Jadi Sorotan Publik

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:10 WIB

Polemik PT Ensem Lestari Kian Panas, Dugaan Operasional Ilegal Jadi Sorotan Tajam Masyarakat

Senin, 11 Mei 2026 - 00:39 WIB

Sosok Sukri Jadi Perbincangan, SMAN 1 Simpang Kiri Terus Ukir Prestasi hingga Nasional

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:32 WIB

Luar Biasa! Di Bawah Kepemimpinan Sukri, SMAN 1 Simpang Kiri Terus Panen Prestasi Hingga Tingkat Nasional

Rabu, 1 April 2026 - 18:32 WIB

Tak Terbendung! 56 Siswa SMAN 1 Simpang Kiri Sukses Masuk PTN, Bukti Mutu Pendidikan Unggul

Rabu, 1 April 2026 - 08:14 WIB

Luruskan Isu yang Beredar, SMAN Unggul Subulussalam Tegaskan Tak Ada Pelanggaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:18 WIB

Tak Sekadar Tugas, AKP Irwinsyah Datangi Rumah ke Rumah Bawa Bantuan Idul Fitri

Senin, 23 Februari 2026 - 00:03 WIB

Mulyadi Sagala Soroti KNPI: Organisasi Besar Jangan Hanya Jadi Simbol Seremonial

Berita Terbaru