Batu Bara | Kawasan hutan mangrove di Kabupaten Batu Bara menghadapi tantangan serius akibat praktik jual-beli lahan dan alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit. Hal ini menyebabkan kerusakan lingkungan dan pengelolaan hutan mangrove yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Menurut Praktisi Hukum Khairul Abdi Silalahi, S. H, . M. H, Adanya Praktik jual-beli lahan kepada pihak ketiga, Alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit
“Khairul Abdi Silalahi, S. H, M. H dalam kajian pengelolaan hutan mangrove yang tidak sesuai dengan peruntukannya mengakibatkan terjadinya Kerusakan lingkungan akibat alih fungsi lahan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan DPRD Kabupaten Batu Bara dan Kejaksaan Negeri Batu Bara segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menangani masalah ini,” Disampaikan Khairul Abdi Silalahi, S. H, M. H.
Pemerintah Kabupaten Batu Bara bersama DPRD dan Kejaksaan Negeri Batu Bara harus tegas mengambil langkah-langkah hukum untuk mengembalikan fungsi lahan penghijauan di Hutan Mangrove,” Cutus Khairul Abdi Silalahi, S. H, M. H
Ditambahkan Khairul Abdi Silalahi, S. H, M. H minta Pemerintahan Kabupaten Batu Bara Bersama dengan Kejaksaan Negeri Batu Bara untuk mengembalikan lahan kehutanan Mangrove yang dikelola oleh pengusaha kepada pihak kehutanan sesuai dengan program pemerintah pusat. (TIM MEDIA)