Press Rillis Polres Batu Bara, Pemusnahan Sabu Berat 10.091,19 Gram, Komitmen Parangi Narkoba

Rahmat Hidayat

- Tim Kreatif

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:55 WIB

50391 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara | Sat Narkoba Polres Batu Bara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kabupaten Batu Bara. Tujuh pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 10.091,19 gram dan pil ekstasi berbagai warna.

Berdasarkan Keterangan Kasat Narkoba Tujuh pelaku ditangkap: BDL (43), warga Dusun Butana Desa Banyupelle Kec. Palengaan Kab. Pemekasan, Prov. Jawa Timur, DIB ALS DL ALS DK (36), warga Dusun VII Sri Harja Desa Brohol Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara, RO (21), warga Kec. Meranti Kab. Asahan, YS (20), warga Kec. Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara, RJHN (17), warga Dusun I Sel Halim Hasak Desa Sel Halim Hasak Kec. Sel Dadap Kab. Asahan, SY (18), warga Jl. Sawi Lk. VII Kel. Sumbut Baru Kec. Kota Kisaran Timur Kab. Asahan, ARH (21), warga Jalan Syeh Ismail Link. VII Kel Teladan Kec. Kisaran Timur Kab. Asahan

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H. H. Nainggolan, S. H, M. H dan Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian yang didampingi oleh Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, Kajari Batu Bara Diky Oktavia, S. H, M. H dan Kepala BBNK Batu Bara melakukan pemusnahan Barang Bukti Sabu seberat 10.091,19 gram dimusnahkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan Pil ekstasi berbagai warna coklat dengan total 101 butir, 1 buah Kotak Rokok Gudang garam Surya, 1 Lembar tisu, 1 Lembar Lakban dan 1 Kotak Rokok Sampoerna tidak dimusnahkan.

Sedangkan Handphone unit dengan berbagai 1 unit merek Vivo dan 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna merah dan Mata Uang Malaysia sebesar 50 Ringgit akan dilimpahkan sebagai barang bukti.

Keterangan Kasat Narkoba Polres Batu Bara diwawancarai wartawan menjelaskan ke tujuh tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ancaman pidana 20 tahun atau hukuman mati. (Rahmat Hidayat)

Berita Terkait

Polres Batubara Grebek Kampung Narkoba di Medang Deras, Satu Pemuda Diamankan
Kapolsek Indrapura Tinjau Kesiapan Dapur Umum SPPG untuk Penyaluran Makanan Bergizi
Kapolsek Indrapura Koordinasi Ketua SPPG, Tentang Peralatan Dapur dan Dapur Umum
Untuk Ciptakan Harkamtibmas, Polsek Labuhan Ruku Cooling System Kepada Tokoh Masyarakat dan Pengusaha
Ketahanan Pangan Polri, Polsek Lima Puluh Bersama Warga Cek Lahan Tanaman Jagung
Kibas Bendera Satlantas Polres Batu Bara di Jalinsum, Lancar dan kondusif
Libatkan Warga, Personil Polsek Lima Puluh Cek Tanaman Jagung di Lahan Ketahanan Pangan 
Antisipasi Premanisme dan Kejahatan Jalan, Personil Polsek Lima Puluh, Patroli Gangguan Kamtibmas di Malam Hari

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:33 WIB

Polres Batubara Grebek Kampung Narkoba di Medang Deras, Satu Pemuda Diamankan

Rabu, 14 Mei 2025 - 16:58 WIB

Kapolsek Indrapura Tinjau Kesiapan Dapur Umum SPPG untuk Penyaluran Makanan Bergizi

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:16 WIB

Kapolsek Indrapura Koordinasi Ketua SPPG, Tentang Peralatan Dapur dan Dapur Umum

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:33 WIB

Untuk Ciptakan Harkamtibmas, Polsek Labuhan Ruku Cooling System Kepada Tokoh Masyarakat dan Pengusaha

Rabu, 14 Mei 2025 - 10:58 WIB

Ketahanan Pangan Polri, Polsek Lima Puluh Bersama Warga Cek Lahan Tanaman Jagung

Selasa, 13 Mei 2025 - 12:21 WIB

Libatkan Warga, Personil Polsek Lima Puluh Cek Tanaman Jagung di Lahan Ketahanan Pangan 

Selasa, 13 Mei 2025 - 12:21 WIB

Antisipasi Premanisme dan Kejahatan Jalan, Personil Polsek Lima Puluh, Patroli Gangguan Kamtibmas di Malam Hari

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:48 WIB

Cerita Sejarah Perk PT Sucofindo Tanah Gambus, Upaya Penundaan Ijin Signifikansi Legal

Berita Terbaru