Press Rillis Polres Batu Bara, Pemusnahan Sabu Berat 10.091,19 Gram, Komitmen Parangi Narkoba

Rahmat Hidayat

- Tim Kreatif

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:55 WIB

50484 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara | Sat Narkoba Polres Batu Bara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kabupaten Batu Bara. Tujuh pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 10.091,19 gram dan pil ekstasi berbagai warna.

Berdasarkan Keterangan Kasat Narkoba Tujuh pelaku ditangkap: BDL (43), warga Dusun Butana Desa Banyupelle Kec. Palengaan Kab. Pemekasan, Prov. Jawa Timur, DIB ALS DL ALS DK (36), warga Dusun VII Sri Harja Desa Brohol Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara, RO (21), warga Kec. Meranti Kab. Asahan, YS (20), warga Kec. Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara, RJHN (17), warga Dusun I Sel Halim Hasak Desa Sel Halim Hasak Kec. Sel Dadap Kab. Asahan, SY (18), warga Jl. Sawi Lk. VII Kel. Sumbut Baru Kec. Kota Kisaran Timur Kab. Asahan, ARH (21), warga Jalan Syeh Ismail Link. VII Kel Teladan Kec. Kisaran Timur Kab. Asahan

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H. H. Nainggolan, S. H, M. H dan Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian yang didampingi oleh Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, Kajari Batu Bara Diky Oktavia, S. H, M. H dan Kepala BBNK Batu Bara melakukan pemusnahan Barang Bukti Sabu seberat 10.091,19 gram dimusnahkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan Pil ekstasi berbagai warna coklat dengan total 101 butir, 1 buah Kotak Rokok Gudang garam Surya, 1 Lembar tisu, 1 Lembar Lakban dan 1 Kotak Rokok Sampoerna tidak dimusnahkan.

Sedangkan Handphone unit dengan berbagai 1 unit merek Vivo dan 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna merah dan Mata Uang Malaysia sebesar 50 Ringgit akan dilimpahkan sebagai barang bukti.

Keterangan Kasat Narkoba Polres Batu Bara diwawancarai wartawan menjelaskan ke tujuh tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ancaman pidana 20 tahun atau hukuman mati. (Rahmat Hidayat)

Berita Terkait

Nasihat Menyentuh Kalapas Labuhan Ruku: Jangan Kembali, Kasihani Keluarga!
Polsek Lima Puluh Sasar Geng Motor dan Kejahatan Jalanan, Tingkatkan Keamanan di Wilayah Hukum
Sat Lantas Polres Batu Bara Atur Lalu Lintas, Ibadah Minggu Berjalan Lancar dan Aman
Jelang Libur Lebaran, Polres Batu Bara Perketat Pengamanan Objek Wisata, Jamin Keamanan Pengunjung
Lapas Labuhan Ruku Gelar Razia Intensif, Antisipasi Gangguan Kamtib di Blok Hunian
PSBD Batu Bara: Etnis Melayu Tampil, Semangat Kebersamaan dan Pelestarian Budaya Digaungkan
Pengaturan Lalu Lintas Intensif Polres Batu Bara: Arus Lancar dan Kesadaran Keselamatan Meningkat
Polres Batu Bara Gelar Latihan Pra Operasi Zebra Toba 2025, Tingkatkan Kesadaran Lalu Lintas Jelang Operasi Skala Besar

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 12:25 WIB

Nasihat Menyentuh Kalapas Labuhan Ruku: Jangan Kembali, Kasihani Keluarga!

Senin, 17 November 2025 - 05:08 WIB

Polsek Lima Puluh Sasar Geng Motor dan Kejahatan Jalanan, Tingkatkan Keamanan di Wilayah Hukum

Senin, 17 November 2025 - 04:37 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Atur Lalu Lintas, Ibadah Minggu Berjalan Lancar dan Aman

Senin, 17 November 2025 - 04:02 WIB

Jelang Libur Lebaran, Polres Batu Bara Perketat Pengamanan Objek Wisata, Jamin Keamanan Pengunjung

Minggu, 16 November 2025 - 03:53 WIB

Lapas Labuhan Ruku Gelar Razia Intensif, Antisipasi Gangguan Kamtib di Blok Hunian

Minggu, 16 November 2025 - 02:38 WIB

Pengaturan Lalu Lintas Intensif Polres Batu Bara: Arus Lancar dan Kesadaran Keselamatan Meningkat

Minggu, 16 November 2025 - 02:11 WIB

Polres Batu Bara Gelar Latihan Pra Operasi Zebra Toba 2025, Tingkatkan Kesadaran Lalu Lintas Jelang Operasi Skala Besar

Minggu, 16 November 2025 - 01:38 WIB

Polres Batu Bara Terangi Malam dengan Patroli “Blue Light,” Tingkatkan Keamanan Lalu Lintas dan Beri Rasa Nyaman Masyarakat

Berita Terbaru