Polsek Sumbawa Amankan 1 dari 6 Terduga Pelaku Pelemparan di Pondok Pesantren Aisyah

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Minggu, 8 Oktober 2023 - 18:59 WIB

50424 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar-NTB, Anggota Piket Polsek Sumbawa, Polres Sumbawa, mengamankan terduga pelaku, inisial GAH (17), seorang pelajar kelas III salah satu SLTP di Sumbawa Besar. GAH beralamat di Kelurahan Brang Biji.

Kepada Polisi, GAH mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dia dan beberapa temannya terlibat dalam pelemparan di Pesantren Aisyah.

Kapolsek Sumbawa, IPDA Eko Riyono SH, Sabtu (07/10/2023) mengatakan, menurut pengakuan terduga pelaku, tindakan mereka dipicu oleh ketidaknyamanan karena sering diteriaki oleh santri pondok tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebelum peristiwa ini, terduga pelaku dan lima temannya, yang merupakan pelajar SLTA dan beralamat di luar kota Sumbawa, diketahui mengkonsumsi minuman beralkohol bersama,” katanya.

Diceritakan, pada hari Sabtu, 07 Oktober 2023, sekitar jam 21.00 Wita, terduga bersama 5 temannya melakukan pelemparan dan pengerusakan terjadi di Pondok Pesantren Aisyah (TAHFIZ QUR’AN) yang terletak di Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa.

“Kronologis kejadian ini bahwa pada malam itu, sejumlah santri sedang berkumpul di kantin pondok, ketika tiba-tiba sekitar tiga unit sepeda motor dengan enam orang yang tidak dikenal melintas di dekat lokasi dari arah kuburan menuju ke Karang Gudang. Bersamaan dengan itu, sebuah lembaran batu dilemparkan dan mengenai kaca etalase kantin koperasi, yang mengakibatkan pecahnya kaca tersebut. Beberapa waktu kemudian, terduga pelaku kembali dan melemparkan benda ke arah atap kantin koperasi,” Kapolsek menceritakan.

“Saat ini, penyelidikan masih berlangsung, dan terduga pelaku GAH diamankan di Polsek Sumbawa. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi terduga pelaku lainnya yang terlibat dalam insiden tersebut,” pungkasnya. (01)

Berita Terkait

FRN Aceh: Penempatan Polri di Bawah Presiden Jaga Netralitas dan Profesionalisme
H. Anwar Kembali Bebas Beroperasi, Gudang BBM Subsidi Ilegal Menggila di Bogor–Jawa Barat
Komisi III DPRD Batu Bara Geram, PT PSU Dinilai Lepas Tangan dalam Kasus Dugaan Intimidasi Anak
Kejari Baru Subulussalam Tunjukkan Taring, Kepala Desa Aktif Ditahan Kasus Korupsi Dana Desa
Sat Res Narkoba Polres Batu Bara Gerebek Sarang Narkoba di Gambus Laut, Amankan Dua Tersangka dan Sabu
Polres Batu Bara Grebek Pengedar Narkoba di Kuala Gunung, Sita Sabu Siap Edar dan Uang Tunai
“Sidang Heboh di Aceh Singkil: Yakarim M Diklaim Tak Bersalah, PN Dinilai Salah Kaprah!”
Teriakan Keadilan dari Aceh Singkil: Zahrul, S.H. Mengguncang Sidang, Membela Pejuang yang Dikriminalisasi

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 23:02 WIB

FRN Aceh: Penempatan Polri di Bawah Presiden Jaga Netralitas dan Profesionalisme

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:22 WIB

H. Anwar Kembali Bebas Beroperasi, Gudang BBM Subsidi Ilegal Menggila di Bogor–Jawa Barat

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:29 WIB

Kejari Baru Subulussalam Tunjukkan Taring, Kepala Desa Aktif Ditahan Kasus Korupsi Dana Desa

Jumat, 28 November 2025 - 07:13 WIB

Sat Res Narkoba Polres Batu Bara Gerebek Sarang Narkoba di Gambus Laut, Amankan Dua Tersangka dan Sabu

Sabtu, 22 November 2025 - 22:39 WIB

Polres Batu Bara Grebek Pengedar Narkoba di Kuala Gunung, Sita Sabu Siap Edar dan Uang Tunai

Rabu, 19 November 2025 - 21:30 WIB

“Sidang Heboh di Aceh Singkil: Yakarim M Diklaim Tak Bersalah, PN Dinilai Salah Kaprah!”

Kamis, 13 November 2025 - 06:48 WIB

Teriakan Keadilan dari Aceh Singkil: Zahrul, S.H. Mengguncang Sidang, Membela Pejuang yang Dikriminalisasi

Sabtu, 8 November 2025 - 19:33 WIB

Sidang Yakarim Munir Memanas! Tim Hukum Bongkar Fakta Mengejutkan Sebut Kasus Ini Bentuk Kriminalisasi Hukum yang Terang Benderang

Berita Terbaru