Pihak Teddy Minahasa Siap Kasasi Soal Putusan Banding PT DKI Seumur Hidup

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Minggu, 9 Juli 2023 - 23:16 WIB

50485 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Pihak dari terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, akan mengajukan kasasi terkait dengan putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan vonis pidana seumur hidup.

“Akan kasasi,” ujar kuasa hukum terdakwa Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (8/7/2023).

Putusan banding PT DKI Jakarta tersebut menguatkan putusan yang sebelumnya dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan vonis pidana seumur hidup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, kuasa hukum lain terdakwa Teddy, Anthony Djono juga menyampaikan perihal kasasi yang akan diajukannya sembari menunggu pemberitahuan atas putusan banding tersebut.

“Kami akan ajukan Kasasi terhadap Putusan Banding hari ini (Kamis 6 Juli), tentunya secara formil kita harus menunggu pemberitahuan putusan banding secara resmi kepada kami,” jelasnya.

Teddy Minahasa terlibat dalam kasus dugaan peredaran Narkotika jenis sabu dengan dakwaan menukar barang bukti hasil sitaan yang akan dimusnahkan dan kemudian diedarkan hingga ke Jakarta melalui eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, dan juga diantaranya melibatkan Linda Pujiastuti serta eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto. (PMJ)

Berita Terkait

FRN Aceh: Penempatan Polri di Bawah Presiden Jaga Netralitas dan Profesionalisme
H. Anwar Kembali Bebas Beroperasi, Gudang BBM Subsidi Ilegal Menggila di Bogor–Jawa Barat
Komisi III DPRD Batu Bara Geram, PT PSU Dinilai Lepas Tangan dalam Kasus Dugaan Intimidasi Anak
Kejari Baru Subulussalam Tunjukkan Taring, Kepala Desa Aktif Ditahan Kasus Korupsi Dana Desa
Sat Res Narkoba Polres Batu Bara Gerebek Sarang Narkoba di Gambus Laut, Amankan Dua Tersangka dan Sabu
Polres Batu Bara Grebek Pengedar Narkoba di Kuala Gunung, Sita Sabu Siap Edar dan Uang Tunai
“Sidang Heboh di Aceh Singkil: Yakarim M Diklaim Tak Bersalah, PN Dinilai Salah Kaprah!”
Teriakan Keadilan dari Aceh Singkil: Zahrul, S.H. Mengguncang Sidang, Membela Pejuang yang Dikriminalisasi

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 23:02 WIB

FRN Aceh: Penempatan Polri di Bawah Presiden Jaga Netralitas dan Profesionalisme

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:22 WIB

H. Anwar Kembali Bebas Beroperasi, Gudang BBM Subsidi Ilegal Menggila di Bogor–Jawa Barat

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:29 WIB

Kejari Baru Subulussalam Tunjukkan Taring, Kepala Desa Aktif Ditahan Kasus Korupsi Dana Desa

Jumat, 28 November 2025 - 07:13 WIB

Sat Res Narkoba Polres Batu Bara Gerebek Sarang Narkoba di Gambus Laut, Amankan Dua Tersangka dan Sabu

Sabtu, 22 November 2025 - 22:39 WIB

Polres Batu Bara Grebek Pengedar Narkoba di Kuala Gunung, Sita Sabu Siap Edar dan Uang Tunai

Rabu, 19 November 2025 - 21:30 WIB

“Sidang Heboh di Aceh Singkil: Yakarim M Diklaim Tak Bersalah, PN Dinilai Salah Kaprah!”

Kamis, 13 November 2025 - 06:48 WIB

Teriakan Keadilan dari Aceh Singkil: Zahrul, S.H. Mengguncang Sidang, Membela Pejuang yang Dikriminalisasi

Sabtu, 8 November 2025 - 19:33 WIB

Sidang Yakarim Munir Memanas! Tim Hukum Bongkar Fakta Mengejutkan Sebut Kasus Ini Bentuk Kriminalisasi Hukum yang Terang Benderang

Berita Terbaru