JAKARTA | Pihak dari terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, akan mengajukan kasasi terkait dengan putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan vonis pidana seumur hidup.
“Akan kasasi,” ujar kuasa hukum terdakwa Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (8/7/2023).
Putusan banding PT DKI Jakarta tersebut menguatkan putusan yang sebelumnya dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan vonis pidana seumur hidup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, kuasa hukum lain terdakwa Teddy, Anthony Djono juga menyampaikan perihal kasasi yang akan diajukannya sembari menunggu pemberitahuan atas putusan banding tersebut.
“Kami akan ajukan Kasasi terhadap Putusan Banding hari ini (Kamis 6 Juli), tentunya secara formil kita harus menunggu pemberitahuan putusan banding secara resmi kepada kami,” jelasnya.
Teddy Minahasa terlibat dalam kasus dugaan peredaran Narkotika jenis sabu dengan dakwaan menukar barang bukti hasil sitaan yang akan dimusnahkan dan kemudian diedarkan hingga ke Jakarta melalui eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, dan juga diantaranya melibatkan Linda Pujiastuti serta eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto. (PMJ)