Miris! Patut Diduga Ada Kesalahan Nyata Dalam Vonis Terhadap Dokter Tunggul

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Rabu, 15 November 2023 - 01:11 WIB

50425 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Miris! Patut diduga ada kesalahan nyata dalam vonis terhadap dr. Tunggul P. Sihombing, MHA

Berikut hasil investigasi data yang didapatkan tim, Senin (13/11)

Penjelasan Gambaran Umum Produk Mafia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melakukan Kriminilisasi Hukum Melanggar Hak Azasi Manusia (HAM) dr. Tunggul P. Sihombing MHA Dengan Hukuman Pemidanaan 26 Tahun Penjara

1.Mengabaikan Amanat UUD 1945 Dan UU

1. Pasal 1 Ayat (3) UUD Tahun 1945 :” Indonesia Adalah Negara Hukum”.

Dalam Perkara dr. Tunggulm Semua Aparat Penegak Hukum, Mengabaikan Peraturan Hukum Tidak Diterapkan Atau Diterapkan Tidak Sebagaimana Mestinya; Pengadilan Tidak Dilaksanakan Sebagaimana Mestinya; Pengadilan Kasasi Menjatuhkan Pemidanaan Melebihi Kewenangan Hakim

(Fide Pasal 1 Ayat 3 Jo UUD 1945 Jo Pasal 253 Ayat 1 Butir a, b Dan C UU nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP)

2. Pasal 24A Ayat (2) UUD 1945

Dalam Perkara A Quo, Proses Hukum Dan Pengadilan Disemua Tingkatan Khususnya Kasasi Dan Peninjauan Kembali, Putusan Hakim Yang Dipercaya Sebagai MAHKOTA Kemuliaan Seharusnya Memberikan Azas Kepastian Hukum, Azas Keadilan Dan Azas Manfaat Bagi Bangsa Dan Negara Termasuk Bagi Terpidana Seperti Hak Untuk Mendapat Remisi.

Sehingga Berbagai Kesalahan Yang Sangat Prinsip Dalam Petikan Dan Salinan Putusan Yang Ada, Maka Dapat Dikatakan: “Pasti Bukan Putusan Hakim”.

3. Merujuk Pasal 27 (1) Juncto Pasal 28 D Ayat (1) UUD Tahun 1945, Menyatakan: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya; Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (Equality Before The Law)

Dalam Perkara A Quo, dr. Tunggul Dihadapkan Dengan Perkara Tipikor Dengan Hukuman Pemidanaan 24 Tahun Penjara Dan Perkara TPPU Dengan Hukuman 2 Tahun Penjara Ditambah Seluruh Asetnya Disita Yang Sudah Dilaporkan Di LHPKN KPK RI Dan Diumumkan Di Lembaran Negara.

Lipsus: Bkn

Berita Terkait

Pastikan Keamanan Nataru, Kakorsabhara Cek Kesiapan Personel di Gereja dan Objek Vital Jakarta
“Ketum FRN Meledak: Jangan Sentuh Kapolri! Kami Siap Bongkar Racun di Tubuh Polri”
Heboh HGU Kilat di Aceh Singkil Diduga Belum Sah, Tapi Sudah Beroperasi
Dukungan Moral untuk Polri, Agus Flores: Kinerja Nyata Adalah Jawaban Terbaik
“Prof. Sutan: Penegak Hukum Harus Tegas Tangani Skandal Dana Desa Subulussalam”
Kombes Pol Imam Tarmudi S.I.K., M.H Menutup Acara Bimtek Sistem Manajemen Pengamanan PT. KAI Persero Gambir
Pastikan Keamanan Pada Obvitnas, Polri Gelar Bintek Sistem Manajemen Pengamanan di PT KAI (Persero)
Tim Auditor Sispamobvitnas, Lakukan Risk Assessment Acara yang di gelar PT. Syah Creative Indonesia di lapangan Monas

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:59 WIB

Ngopi hingga Bernyanyi Bersama, Kebersamaan Kapolda Aceh dan Tokoh Subulussalam Jadi Sorotan Publik

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:10 WIB

Polemik PT Ensem Lestari Kian Panas, Dugaan Operasional Ilegal Jadi Sorotan Tajam Masyarakat

Senin, 11 Mei 2026 - 00:39 WIB

Sosok Sukri Jadi Perbincangan, SMAN 1 Simpang Kiri Terus Ukir Prestasi hingga Nasional

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:32 WIB

Luar Biasa! Di Bawah Kepemimpinan Sukri, SMAN 1 Simpang Kiri Terus Panen Prestasi Hingga Tingkat Nasional

Rabu, 1 April 2026 - 18:32 WIB

Tak Terbendung! 56 Siswa SMAN 1 Simpang Kiri Sukses Masuk PTN, Bukti Mutu Pendidikan Unggul

Rabu, 1 April 2026 - 08:14 WIB

Luruskan Isu yang Beredar, SMAN Unggul Subulussalam Tegaskan Tak Ada Pelanggaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:18 WIB

Tak Sekadar Tugas, AKP Irwinsyah Datangi Rumah ke Rumah Bawa Bantuan Idul Fitri

Senin, 23 Februari 2026 - 00:03 WIB

Mulyadi Sagala Soroti KNPI: Organisasi Besar Jangan Hanya Jadi Simbol Seremonial

Berita Terbaru