Miris !! Diduga Kepala Desa Tombo-Tombolo Jeneponto Jadikan Kantornya Tempat Pengeroyokan

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Rabu, 6 September 2023 - 22:49 WIB

50248 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR | Gegara kehausan dan hendak mengambil air di sumur, Bakkasa Dg Ra’ja, Pria berusia 58th menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh pemerintah setempat

Kejadian bermula saat korban, lelaki tua yang bernama Bakkasa Dg. Raja pada saat itu sedang kehausan dan hendak mengambil air minum di sumur yang berada di lahan miliknya

Pada saat itu saya merasa kehausan karena habis menggarap di kebun saya, karena di lokasi kebun saya ada sumur, maka saya menuju ke sumur tersebut dengan maksud ingin mengambil air untuk saya minum, namun setibanya saya di lokasi sumur tersebut, mulut sumur tersebut telah tertutup, karena merasa sumur tersebut berada di lahan saya maka saya pun membuka sumur tersebut untuk mengambil air, ujarnya,”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak berselang lama Oknum Kepala Desa Tombo-tombolo, bersama Kepala dusun Borong Unti bernama Rustang Dg. Rewa, dan Hartamin yang di ketahui sebagai Sekdes Tombo-Tombolo datang menghampiri korban di lokasi sumur tersebut, dan langsung melakukan pemukulan/ pengeroyokan kepada korban Bakkasa Dg. Raja, lalu kemudian korban dibawa oleh Suardi menggunakan sepeda motor menuju ke Kantor Desa Tombo-Tombolo, Kec . Bangkala induk, Kabupaten Jeneponto, Prov. Sul – Sel

Setibanya di Kantor Desa, korban kembali mendapat perlakuan yang sama oleh Oknum Kepala Desa bersama rekan lainnya, kembali dipukuli berulang kali di dalam kantor desa, perbuatan tak terpuji yang ditampilkan oleh oknum kepala desa ini sangat tak patut iya lakukan apalagi di dalam Kantor Desa yang tentu saja merupakan ruang Pelayanan Masyarakat yang dimana dibiayai oleh Negara’

Akibat kejadian ini korban mengalami memar di beberapa bagian tubuh dan sampai saat ini korban masih merasakan sakit pada bagian tulang belakangnya.

Di tempat terpisah Kuasa Hukum Korban, Agus Salim, A.Md, B.A., S.H., bersama Iman, S.H., yang dikonfirmasi menyampaikan bahwa benar korban telah
melakukan pelaporan ke Polsek Bangkala, Kab. Jeneponto dengan nomor STTLP/ 119/ VIII/ 2023/ SPKT/ POLSEK BANGKALA/ POLRES JENEPONTO/ POLDA SUL-SEL, dan telah melakukan Visum Et Repertum,
dan perkara tersebut telah memasuki Tahap Penyidikan yang sedang bergulir di Polres Jeneponto

Pihak keluarga besar Korban’ berharap agar jajaran Polres Jeneponto menangani kasus ini secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku, dimana para terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170, Subsider Pasal 351, Jo 55 dengan ancaman Pidana paling lama 5 tahun 6 bulan kurungan penjara, lalu kemudian selaku Kuasa Hukum menantikan Gelar Perkara Penyidikan yang akan dilaksanakan oleh Pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Jeneponto, Polda Sul-Sel, tutupnya,”

Narasumber : Iman, S.H., Bakkasa Dg. Ra’ja

Berita Terkait

Agus Flores: Solusi Krisis Moral dan Hukum, Ditumbuhkan Kesadaran Pendidikan Moral Pancasila.
Upaya Upaya Menggagalkan Haji Bintang Kandidat Walikota Subulussalam, Difitnah Ijazahnya.
Polsek Muara Wahai Polres Kutai Timur Berhasil Tangkap Seorang Terduga Laki Laki Dengan Kepemilikan Narkotika Dan Senjata Api Beserta Amunisi
Perlawanan Jurnalis di Tanoh Rencong Atjeh Singkil, Hadapi PT Socfindo Kebun Lae Butar
*Fast Respon Counter Polri: Putusan Rehabilitasi Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba Harus Diputuskan oleh Kapolri*
Pria Pembawa Pedang Samurai Saat Perkelahian di Sei Balai Dikenakan Pasal Berlapis
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Jadi Sorotan Diduga Usai Tangkap Lepas Pengedar Narkoba
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba, Begini Kata Aktivis LIRA Atas Kinerja Kapolres

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 20:25 WIB

Anggota DPRD DKI Jakarta Josephine Simanjuntak Gelar Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2011 Kepada Masyarakat

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:40 WIB

Owner PT ANK Sekaligus Managing Direktor Nusantara Law Firm & Partner Mengucapkan Turut Belasungkawa Atas Wafatnya Drs, H. Ichwan Yunus Mantan Bupati Mukomuko 2 Periode

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:05 WIB

Pagar Laut ditemukan Lagi di Bekasi bukan Hanya di Tangerang, Berkat Hulu: Pelaku Harus Ditindak Tegas

Kamis, 8 Agustus 2024 - 23:42 WIB

Partai Golkar Serahkan SK Rekomendasi Kepada Pasangan Said Sani-Saini Untuk Maju Sebagai Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Gayo Lues

Sabtu, 20 Juli 2024 - 23:42 WIB

Sambangi Nusakambangan, Menteri Yasonna Pantau Penerapan Smart Prison

Sabtu, 13 Juli 2024 - 15:27 WIB

*Fast Respon Counter Polri: Putusan Rehabilitasi Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba Harus Diputuskan oleh Kapolri*

Rabu, 3 Juli 2024 - 01:46 WIB

Sejahterakan Anggota, Kasad Ground Breaking Pembangunan Mess Bintara dan Tamtama Pengemudi

Rabu, 3 Juli 2024 - 01:38 WIB

Puncak HUT Bhayangkara ke 78 !! Agus Kliwir : Polri Presisi, Kuat dan Solid

Berita Terbaru