LIRA Minta Polda Aceh Tangkap Mafia Dokter Bedah Diduga Melakukan Malpraktik Di Agara

Sahbuddin Padank

- Tim Kreatif

Kamis, 13 Juni 2024 - 12:27 WIB

50180 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTA CANE I baranewsaceh.co. Salah seorang oknum dokter spesialis bedah, dr.Ike Yoganita Bangun, Sp.B diduga telah melakukan malpraktik (tindakan medik “buruk” yang dilakukan dokter dalam hubungannya dengan pasien) di sebuah rumah sakit RSIA yang terletak di Desa Kuta Cane Lama Kecamatan Babussalam terhadap salah seorang pasien yang bernama Emelya Matondang (24) warga Desa Lawe Rakat kecamatan Lawe Sigala-Gala Aceh Tenggara, diketahui kejadian malpraktik atau Diagnosa keliru terhadap pasien Emelya (24) terjadi pada Selasa (14/05/2024) lalu.

Kemudian penindakan medis yang dilakukan dr. Ike pada Sabtu (18/05/2024), dalam diagnosa di prakteknya, dr.Ike mengeluarkan bahwa pasien mengalami benjolan di tulang belakang, namun anehnya pada penindakan medis yang dilakukan oknum dr. Ike malah melakukan tindakan medis di bagian perut depan. Ini sangat keliru Kata M.Saleh Selian kepada awak media pada Rabu (12/06/2024).Melalui Pres Rilisnya kepada media awak media

Seperti diketahui surat tanda registrasi dokter Ike itu dengan Nomor Registrasi : WB00000400669439 yang dikeluarkan oleh dr.PATTISELANNO ROBERTH JOHAN, MARS selaku KETUA KONSIL KEDOKTERAN tertanggal 01-01-2024 (satu Januari dua ribu dua puluh empat) dan SURAT IZIN PRAKTIK DOKTER dengan Nomor : 503/019/DPMPTSP-AGR/I/2024 yang dikeluarkan oleh Ir.EDI SUVRIADI,MM selaku KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU tertanggal 12-01-2024 (dua belas Januari dua ribu dua puluh empat), untuk itu kami minta kepada pihak yang berwenang untuk segera mencopot izin praktik yang di lakukan oleh dr. Ike.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskannya, secara hukum suatu tindakan yang dilakukan oleh tenaga medis harus berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatif dan norma-norma agama sebagaimana ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (selanjutnya disebut UU Kesehatan). Namun, dalam praktiknya suatu pelayanan kesehatan dikenal resiko medis dan malpraktik medik. Namun bagi pasien yang mengalami luka berat maupun kematian sebagai akibat dokter melakukan pelayanan dibawah standar medis, maka hal tersebut dapat dikatakan sebagai malpraktik.

Atas perbuatannya, dr. Ike diduga sempat dilaporkan korban Emelya Matondang (24) warga Desa Lawe Rakat Lawe Sigala-Gala ke Polres Aceh Tenggara, namun setelah laporan korban masuk, dr. Ike melakukan upaya perdamaian, namun hal itu tidak menutup ruang hukum untuk memproses dr. Ike secara hukum. Untuk itu kami minta kepada Kapolda Aceh melalui Subdit Tipidter Polda Aceh untuk segera menangkap dr.Ike yang telah melakukan ugal-ugalan sehingga mengakibatkan kerugian kepada pasien Emelya Matondang ungkap Saleh Selian.

Ditempat terpisah, dr.Ike Yoganita Bangun, Sp.B ketika dikonfirmasi awak media melalui whatsapp pribadinya mengatakan, terkait hal itu, saya tidak tahu menahu singkatnya

Redaksi: Team///

Berita Terkait

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan HGB Ilegal di Laut Tangerang: Dua Mantan Menteri dan Perusahaan yang Memiliki HGB Dilaporkan ke Bareskrim
Agus Flores: Solusi Krisis Moral dan Hukum, Ditumbuhkan Kesadaran Pendidikan Moral Pancasila.
Hearing di Pelindo III Memanas, Pemilik Lahan Mengamuk Minta Segera Dibayar !!
Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional di Jabat Putra Asal NTB
Mantan Legislator Sumut Nurhasanah Mohon Keadilan Kepada Presiden Prabowo Subianto
Ketua KPU Batu Bara:surati Paslon 02 belum serahkan surat pengunduran diri dari PNS dan DPRD
Kunjungan Silaturahmi Aslam di Desa Pahang, Menyerap Aspirasi Keluhan Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 21:23 WIB

Josephine Simanjuntak Tegaskan Pentingnya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Soroti Kekerasan Digital di Jakarta Timur

Senin, 20 Januari 2025 - 20:25 WIB

Anggota DPRD DKI Jakarta Josephine Simanjuntak Gelar Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2011 Kepada Masyarakat

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:40 WIB

Owner PT ANK Sekaligus Managing Direktor Nusantara Law Firm & Partner Mengucapkan Turut Belasungkawa Atas Wafatnya Drs, H. Ichwan Yunus Mantan Bupati Mukomuko 2 Periode

Rabu, 8 Januari 2025 - 07:14 WIB

Kapal Pesiar Asal Prancis Singgah, Kepulauan Nias Dinilai Layak Jadi KEK Bidang Pariwisata dan Budadya

Kamis, 8 Agustus 2024 - 23:42 WIB

Partai Golkar Serahkan SK Rekomendasi Kepada Pasangan Said Sani-Saini Untuk Maju Sebagai Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Gayo Lues

Sabtu, 20 Juli 2024 - 23:42 WIB

Sambangi Nusakambangan, Menteri Yasonna Pantau Penerapan Smart Prison

Sabtu, 13 Juli 2024 - 15:27 WIB

*Fast Respon Counter Polri: Putusan Rehabilitasi Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba Harus Diputuskan oleh Kapolri*

Rabu, 3 Juli 2024 - 01:46 WIB

Sejahterakan Anggota, Kasad Ground Breaking Pembangunan Mess Bintara dan Tamtama Pengemudi

Berita Terbaru

BANDA ACEH

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis

Minggu, 26 Jan 2025 - 18:39 WIB