Konferensi Pers Polres Batu Bara, Sat Narkoba Ungkap 25 Tersangka BB Sabu 757 Gram dan 1 Buah Sempi Rakitan

Rahmat Hidayat

- Tim Kreatif

Selasa, 23 Juli 2024 - 10:49 WIB

5069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara | Kurun waktu 7 hingga 21 Juli 2024, Polres Batu Bara ungkap 18 kasus narkotika dengan 25 tersangka.

 

Dari seluruh kasus tersebut disita barang bukti berupa narkotika sabu seberat brutto 757,98 gram, ganja 26,43 gram, ekstasi 78 butir (39,02 gram) dan 1 senjata api (senpi) rakitan serta 3 peluru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Kasat Narkoba  AKP Fery Kusnadi dan KBO serta para Kanit pada press release di Mapolres Batu Bara, Senin (22/7/24).

 

Dikatakan AKBP Taufiq, pengungkapan kasus terbesar merupakan pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka N alias M (45) warga Dusun VI Desa Mangkai Baru Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

 

Tersangka ditangkap di Hotel Bumi Asahan Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupsten Asahan, pada Jum’at 19 Juli 2024 sekira pukul 00.30 WIB.

 

Dari penguasaan tersangka N alias M disita barang bukti sabu seberat total 585,46 gram serta 20 butir pil ekstasi dan barang bukti lainnya.

 

Sedang dari bagasi sepeda motor milik tersangka yang diparkir ditemukan 1 pucuk senpi genggam rakitan bersama 3 butir peluru.

 

“Keduapuluh lima tersangka kasus narkotika ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan terhadap tersangka N alias M juga dikenakan sesuai UU Darurat No. 12 tahun 1951,” ucap Kapolres AKBP Taufiq. (Rahmat Hidayat)

Konferensi Pers Polres Batu Bara, Sat Narkoba Ungkap 25 Tersangka BB Sabu 757 Gram dan 1 Buah Sempi Rakitan

Batu Bara | Kurun waktu 7 hingga 21 Juli 2024, Polres Batu Bara ungkap 18 kasus narkotika dengan 25 tersangka.

Dari seluruh kasus tersebut disita barang bukti berupa narkotika sabu seberat brutto 757,98 gram, ganja 26,43 gram, ekstasi 78 butir (39,02 gram) dan 1 senjata api (senpi) rakitan serta 3 peluru.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Kasat Narkoba  AKP Fery Kusnadi dan KBO serta para Kanit pada press release di Mapolres Batu Bara, Senin (22/7/24).

Dikatakan AKBP Taufiq, pengungkapan kasus terbesar merupakan pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka N alias M (45) warga Dusun VI Desa Mangkai Baru Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

Tersangka ditangkap di Hotel Bumi Asahan Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupsten Asahan, pada Jum’at 19 Juli 2024 sekira pukul 00.30 WIB.

Dari penguasaan tersangka N alias M disita barang bukti sabu seberat total 585,46 gram serta 20 butir pil ekstasi dan barang bukti lainnya.

Sedang dari bagasi sepeda motor milik tersangka yang diparkir ditemukan 1 pucuk senpi genggam rakitan bersama 3 butir peluru.

“Keduapuluh lima tersangka kasus narkotika ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan terhadap tersangka N alias M juga dikenakan sesuai UU Darurat No. 12 tahun 1951,” ucap Kapolres AKBP Taufiq. (Rahmat Hidayat)

Berita Terkait

CV. Pasena Engineering, Proyek Kris RSUD H. Ok. Arya Zulkarnain Abaikan Keselamatan Kerja
Gelar Razia Rutin, Lapas Labuhan Ruku Terus Tingkatkan Keamanan
Disambangi Darwis-Oky, Cabup 03 Zahir Ucapkan Selamat
Ir H. Zahir, M. Ap terima kunjungan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih di kediamannya Laut Tador 
Malam Ini Calon Bupati Pertahanan, Zahir Diskusi Dengan Tim Investigasi dan Relawan
Kampanye Hari Terakhir, Tim Pemenangan Zahir – Aslam Konvoi Keliling Batu Bara
Ratusan Warga Pematang Kuing Sambut dan Dukung Kunjungan Zahir Bersama Maya
Paslon Zahir – Aslam Pilih Gelar Kenduri Akbar dan Doa Dibanding Kampanye Rapat Umum

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 21:23 WIB

Josephine Simanjuntak Tegaskan Pentingnya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Soroti Kekerasan Digital di Jakarta Timur

Senin, 20 Januari 2025 - 20:25 WIB

Anggota DPRD DKI Jakarta Josephine Simanjuntak Gelar Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2011 Kepada Masyarakat

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:40 WIB

Owner PT ANK Sekaligus Managing Direktor Nusantara Law Firm & Partner Mengucapkan Turut Belasungkawa Atas Wafatnya Drs, H. Ichwan Yunus Mantan Bupati Mukomuko 2 Periode

Rabu, 8 Januari 2025 - 07:14 WIB

Kapal Pesiar Asal Prancis Singgah, Kepulauan Nias Dinilai Layak Jadi KEK Bidang Pariwisata dan Budadya

Kamis, 8 Agustus 2024 - 23:42 WIB

Partai Golkar Serahkan SK Rekomendasi Kepada Pasangan Said Sani-Saini Untuk Maju Sebagai Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Gayo Lues

Sabtu, 20 Juli 2024 - 23:42 WIB

Sambangi Nusakambangan, Menteri Yasonna Pantau Penerapan Smart Prison

Sabtu, 13 Juli 2024 - 15:27 WIB

*Fast Respon Counter Polri: Putusan Rehabilitasi Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba Harus Diputuskan oleh Kapolri*

Rabu, 3 Juli 2024 - 01:46 WIB

Sejahterakan Anggota, Kasad Ground Breaking Pembangunan Mess Bintara dan Tamtama Pengemudi

Berita Terbaru

BANDA ACEH

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis

Minggu, 26 Jan 2025 - 18:39 WIB