Subulussalam —baranewsaceh.co. Nama Andie Saputra, S.H., C.R.M.O. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Subulussalam yang baru, kini menjadi perbincangan publik. Belum lama menjabat, sosok Kejari muda ini langsung menunjukkan ketegasan dan keberaniannya dengan menetapkan kepala desa yang masih aktif menjabat sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan dalam kasus dugaan korupsi dana desa.
Gebrakan tersebut terjadi dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong (APBK) Desa Bukit Alim, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Tersangka diketahui bernama Jamsari bin Suhada, Kepala Desa Bukit Alim. Ia resmi ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT–01/L.1.32/Fd.2/12/2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah tegas ini dinilai sebagai sinyal kuat perubahan arah penegakan hukum di Kota Subulussalam. Sejarah mencatat, di bawah kepemimpinan Kejari baru ini, Kejaksaan Negeri Subulussalam berani mengambil langkah yang selama ini dinilai jarang terjadi, yakni menyentuh langsung pejabat desa aktif tanpa kompromi.
Kerugian Negara Hampir Rp300 Juta
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah oleh Inspektorat Kota Subulussalam, perbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp298.526.966,00.
Dalam proses penyidikan, jaksa penyidik telah memeriksa 18 orang saksi, yang semakin menguatkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan anggaran desa.
Dijerat Pasal Berat Tipikor Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai subsider, tersangka juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.Kejari Baru, Harapan Baru Penanganan cepat dan tegas ini menempatkan Andie Saputra sebagai simbol harapan baru penegakan hukum di Kota Subulussalam. Publik menilai, keberanian menetapkan kepala desa aktif sebagai tersangka menjadi bukti bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang jabatan dan kedekatan.
Masyarakat Subulussalam kini menaruh harapan besar agar langkah tegas ini menjadi awal konsistensi Kejari Subulussalam dalam memberantas korupsi, khususnya yang menyentuh langsung uang rakyat.
Redaksi: Syahbudin Padank






















