Kejari Baru Subulussalam Tunjukkan Taring, Kepala Desa Aktif Ditahan Kasus Korupsi Dana Desa

Sahbuddin Padank

- Tim Kreatif

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:29 WIB

50423 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam —baranewsaceh.co.  Nama Andie Saputra, S.H., C.R.M.O. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Subulussalam yang baru, kini menjadi perbincangan publik. Belum lama menjabat, sosok Kejari muda ini langsung menunjukkan ketegasan dan keberaniannya dengan menetapkan kepala desa yang masih aktif menjabat sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan dalam kasus dugaan korupsi dana desa.

Gebrakan tersebut terjadi dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong (APBK) Desa Bukit Alim, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Tersangka diketahui bernama Jamsari bin Suhada, Kepala Desa Bukit Alim. Ia resmi ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT–01/L.1.32/Fd.2/12/2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah tegas ini dinilai sebagai sinyal kuat perubahan arah penegakan hukum di Kota Subulussalam. Sejarah mencatat, di bawah kepemimpinan Kejari baru ini, Kejaksaan Negeri Subulussalam berani mengambil langkah yang selama ini dinilai jarang terjadi, yakni menyentuh langsung pejabat desa aktif tanpa kompromi.

Kerugian Negara Hampir Rp300 Juta
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah oleh Inspektorat Kota Subulussalam, perbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp298.526.966,00.

Dalam proses penyidikan, jaksa penyidik telah memeriksa 18 orang saksi, yang semakin menguatkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan anggaran desa.

Dijerat Pasal Berat Tipikor Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai subsider, tersangka juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.Kejari Baru, Harapan Baru Penanganan cepat dan tegas ini menempatkan Andie Saputra sebagai simbol harapan baru penegakan hukum di Kota Subulussalam. Publik menilai, keberanian menetapkan kepala desa aktif sebagai tersangka menjadi bukti bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang jabatan dan kedekatan.

Masyarakat Subulussalam kini menaruh harapan besar agar langkah tegas ini menjadi awal konsistensi Kejari Subulussalam dalam memberantas korupsi, khususnya yang menyentuh langsung uang rakyat.

Redaksi: Syahbudin Padank

Berita Terkait

Polri Evakuasi Warga di Arus deras, Meski Nyawa Taruhannya
Polri Hadirkan Air Bersih Warga Terdampak Bencana Banjir di Sumatera
Rutan Pangkalan Brandan Gelar Doa Bersama untuk Korban Banjir Sumatera Utara
Rutan Pangkalan Brandan Distribusikan Bantuan Pascabencana Kepada Keluarga Warga Binaan dan Petugas
‎Momen Haru Masjid Raya Sumbar, Kapolda Sumbar Imam Sholat Goib, Polri Untuk Korban Bencana
‎Srikandi Polwan Polres Langkat, Hadirkan Ceria Untuk Anak-Anak Korban Banjir
‎Polres Langkat, BGN, dan SPPG Bersinergi Salurkan Bantuan dan Layanan untuk Korban Banjir
Den Perintis Korsabhara Baharkam Polri, Kerahkan 100 Personel Pengamanan dan Evakuasi Longsor di Sibolga

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:47 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut dan Kepala Daerah Resmikan Ruang Kelas Perkuliahan UMMAS di Lapas Labuhan Ruku

Rabu, 19 November 2025 - 12:13 WIB

Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Gelar Tasyakuran Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan 2025

Senin, 17 November 2025 - 12:25 WIB

Nasihat Menyentuh Kalapas Labuhan Ruku: Jangan Kembali, Kasihani Keluarga!

Jumat, 7 November 2025 - 03:32 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Gelar Kegiatan “Polantas Menyapa”, Tingkatkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:21 WIB

Sipropam Polres Batu Bara Awasi Pelayanan Publik, Pastikan Personel Bertugas Sesuai Prosedur

Minggu, 4 Mei 2025 - 21:25 WIB

Polsek Indrapura Berikan Pengamanan Umat Kristiani Sedang Beribadah

Senin, 28 April 2025 - 18:51 WIB

Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61, Kalapas : Momentum Refleksi dan Apresiasi Petugas Pemasyarakatan

Minggu, 27 April 2025 - 11:15 WIB

Polsek Medang Selesai Restorasi Justice Kasus Penganiayaan, Aman dan Damai

Berita Terbaru

DAERAH

Polri Evakuasi Warga di Arus deras, Meski Nyawa Taruhannya

Minggu, 14 Des 2025 - 02:44 WIB