Batu Bara | 13-01-2025, Anak Nasrun Sinaga mau menjual kambing yang dipelihara dan dilarang oleh Nasrun Sinaga, lanjut Anak Nasrun Sinaga mengadu kepada Baharuddin Sitompul.
Setelah mendengar aduhan dari keponakan, Baharuddin Sitompul langsung emosi dan mencari Nasrun Sinaga di jalan Nelayan Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.
Tampa ada basa basi langsung melakukan penganiayaan kepada Nasrun Sinaga, kemudian Nasrun Sinaga merasa keberatan dan melaporkan Baharuddin Sitompul Polsek Labuhan ruku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, melakukan pemanggilan Baharuddin Sitompul dan di proses kemudian ditetapkan menjadi tersangka, kemudian dilakukan penahanan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/22/III/2025/Reskrim, tanggal 27 Maret 2025
Selanjutnya pada tanggal 06-04-2024, jam ; 21.00 wib pihak keluarga melakukan mediasi dan Restoratif Justice kedua belah pihak dengan membuat kesepakatan perdamaian ditandatangani kedua belah pihak dan keluarganya juga di Saksikan oleh Aparat Desa dan toko masyarakat.
Penangguhan penahan Baharuddin Sitompul atas Surat Perdamaian Korban Nasrun Sinaga telah membuat surat permohonan pencabutan pengaduan dan keluarga tersangka membuat surat permohonan penangguhan penahanan,” Terang Brigadir Hanrisal Silaen.
Penyidik pembantu Brigadir Hanrisal Silaen, ” menjelaskan Restoratif Justice di Mapolsek Labuhan Ruku Antara kedua belah pihak dan melakukan penangguhan penahan terhadap Baharuddin Sitompul berjalan dengan baik dan lancar serta dalam kegiatan tersebut tidak dipungut biaya apapun. (Rahmat Hidayat)