Hari ini ultah ke-63 dr Tunggul P Sihombing momentum pembebasan!

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Rabu, 31 Mei 2023 - 17:10 WIB

50261 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Ketua Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) Jalaluddin meminta agar pihak atau lembaga terkait agar segera membebaskan dr. Tunggul P. Sihombinh, MHA. Hal ini diutarakan di momentum ulang tahun yang jatuh pada hari ini

“Tentu kita minta dr. Tunggul P. Sihombing, MHA agar segera dibebaskan sebab sangat diduga kuat ia adalah korban kriminalisasi hukum, ” tegas Jalal kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/5/2023)

Berikut kronologinya:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melaporkan Putusan Hakim Disemua Tingkatan Termasuk Kasasi Dan Peninjauan Kembali Dari Aspek Legal Formal (Administrasi) Dan Aspek Materiil (Substansi Hukum) Patut Dikatakan Produk Mafia Hukum Yang Menjual Nama & Profesionalisme Hakim

Dengan Hormat,

Mengulang Surat Kami Terdahulu, Bersama Ini Saya dr. Tunggul P. Sihombing MHA, Yang Bertempat Di LP Kelas Cipinang Jakarta Timur Dengan Status Sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan, Terpidana 26 Tahun Penjara, Memberikan Kuasa Kepada Jalaluddin Tapaul Jahidin (Foto Copy KTP Terlampir), Untuk Melapor Kepada Ketua KY Sesuai Perihal Pokok Diatas (Gambaran Umum, Lihat Lampiran I).

Adapun Pokok – Pokok Kesalahan Nyata, Yang Kami Hadapi, Berdasarkan Temuan Fakta, Yaitu: A. Petikan / Salinan Putusan Dasar Melakukan Eksekusi Dari Aspek Legal Formal (Administrasi) Melanggar Perintah UU, Antara Lain Kesalahan Nyata Menentukan Unsur Seseorang Berdampak Kesalahan Nyata Menentukan Waktu Dan Tempat Kejadian (Tempus & Locus Delicti). Selain itu Putusan Dasar Melakukan Eksekusi Tidak Ditanda Tangani Hakim Dan Panitera Pengganti. Hal Ini Tidak Sesuai Perintah UU Dan Korban Harus Segera Lepas Demi Hukum (Lampiran II)

B. Proses Hukum, Putusan Pengadilan Disemua Tingkatan Mengabaikan Pemilik / Pimpinan / Staf PT AN DKK Penyedia Barang / Jasa, Sebagai Subjek Hukum Yang Sempurna, Luput Dari Beban Pertanggung Jawaban Pidana. Hal Ini Salah Satu Tolok Ukur Proses Dan Putusan Pengadilan Mengabaikan Azas Manfaat Untuk Program Pemberantasan Korupsi. Hal Lain, Putusan Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap. Lebih 7 Tahun Belum Di Eksekusi (Lampiran III)

C. Selain Itu Untuk Masukan Lain, Untuk Menyatakan Bahwa Putusan Hakim Produk Mafia Yang

Menjual Nama & Profesionalisme Hakim, Juga Dilaporkan Kesalahan Nyata Yang Terjadi Dari

Aspek Materiil (Substansi Hukum) Yang Melanggar Perintah UUD 1945 & UU (Lampiran IV).

Demikian Disampaikan Laporan Ini Dengan Sebenarnya. Untuk Akuntabilitas Dan Tindak Koreksi, Dimohonkan Untuk Dapat Dilakukan Eksaminasi. Atas Perhatian Dan Tindak Lanjut Guna Mencegah Terjadinya State Crime. Kepada Ketua KY Dan Jajarannya Dihaturkan Terima Kasih.

Pemberi Kuasa: dr. Tunggul P. Sihombing, MHA

Penerima Kuasa: Jalaluddin Tapaul Jahidin

Tembusan Disampaikan Dengan Hormat, Kepada: 1. Bapak Presiden Sebagai Kepala Negara RI

2. Bapak Ketua Mahkamah Agung Ri 3. Bapak Ketua Ombudsman RI

4. Menteri Kemenkumham RI

Lipsus: TKH

Berita Terkait

Partai Golkar Serahkan SK Rekomendasi Kepada Pasangan Said Sani-Saini Untuk Maju Sebagai Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Gayo Lues
Sambangi Nusakambangan, Menteri Yasonna Pantau Penerapan Smart Prison
*Fast Respon Counter Polri: Putusan Rehabilitasi Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba Harus Diputuskan oleh Kapolri*
Sejahterakan Anggota, Kasad Ground Breaking Pembangunan Mess Bintara dan Tamtama Pengemudi
Puncak HUT Bhayangkara ke 78 !! Agus Kliwir : Polri Presisi, Kuat dan Solid
Agus Flores, Pimpinan Tinggi Memegang Tongkat Komando Organisani Bukan Anggota
Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal
Ekosangmalam Rilis Lagu “Terdiam”, Indonesia Records Gandeng Tege Coconuttreez

Berita Terkait

Jumat, 27 September 2024 - 17:35 WIB

Hadirkan Investor Minyak Nilam Asal Prancis, Said Sani Bawa Gayo Lues Menuju Lebih Baik

Minggu, 1 September 2024 - 02:27 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Gayo Lues “Said Sani-Saini” Jalani Tes Kesehatan

Kamis, 29 Agustus 2024 - 02:59 WIB

Diiringi Ribuan Pendukung, Pasangan “Said Sani-Saini” Resmi Daftarkan Diri Sebagai Calon Bupati di KIP Gayo Lues

Rabu, 28 Agustus 2024 - 23:08 WIB

Ribuan Pendukung Antar Said Sani-Saini Menuju Pendaftaran Pilbub ke KIP Gayo Lues

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:16 WIB

Kadis Pendidikan Jonnis Marpaung,S. Pd Mengucapkan Selamat Atas Pelantikan APSI Batu Bara Periode 2021 s/d 2029

Senin, 26 Agustus 2024 - 04:41 WIB

H.Said Sani Hadiri Undangan Bejamu Saman Antara Kampung Penosan Induk Dengan Kampung Bukit Baru Kecamatan Ketambe Agara

Senin, 26 Agustus 2024 - 01:41 WIB

Survei Poltracking: Elektabilitas Said Sani Unggul Jelang Pilkada Gayo Lues 2024

Minggu, 25 Agustus 2024 - 14:11 WIB

Jonnis Marpaung, S.Pd, Resmi di Lantik Pengurus PGRI Masa Bhakti XXII

Berita Terbaru

Batubara

Tim Zas Center Siap Menangkan Zahir-Aslam di Tanjung Tiram

Selasa, 1 Okt 2024 - 14:17 WIB