Hari ini ultah ke-63 dr Tunggul P Sihombing momentum pembebasan!

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Rabu, 31 Mei 2023 - 17:10 WIB

50296 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Ketua Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) Jalaluddin meminta agar pihak atau lembaga terkait agar segera membebaskan dr. Tunggul P. Sihombinh, MHA. Hal ini diutarakan di momentum ulang tahun yang jatuh pada hari ini

“Tentu kita minta dr. Tunggul P. Sihombing, MHA agar segera dibebaskan sebab sangat diduga kuat ia adalah korban kriminalisasi hukum, ” tegas Jalal kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/5/2023)

Berikut kronologinya:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melaporkan Putusan Hakim Disemua Tingkatan Termasuk Kasasi Dan Peninjauan Kembali Dari Aspek Legal Formal (Administrasi) Dan Aspek Materiil (Substansi Hukum) Patut Dikatakan Produk Mafia Hukum Yang Menjual Nama & Profesionalisme Hakim

Dengan Hormat,

Mengulang Surat Kami Terdahulu, Bersama Ini Saya dr. Tunggul P. Sihombing MHA, Yang Bertempat Di LP Kelas Cipinang Jakarta Timur Dengan Status Sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan, Terpidana 26 Tahun Penjara, Memberikan Kuasa Kepada Jalaluddin Tapaul Jahidin (Foto Copy KTP Terlampir), Untuk Melapor Kepada Ketua KY Sesuai Perihal Pokok Diatas (Gambaran Umum, Lihat Lampiran I).

Adapun Pokok – Pokok Kesalahan Nyata, Yang Kami Hadapi, Berdasarkan Temuan Fakta, Yaitu: A. Petikan / Salinan Putusan Dasar Melakukan Eksekusi Dari Aspek Legal Formal (Administrasi) Melanggar Perintah UU, Antara Lain Kesalahan Nyata Menentukan Unsur Seseorang Berdampak Kesalahan Nyata Menentukan Waktu Dan Tempat Kejadian (Tempus & Locus Delicti). Selain itu Putusan Dasar Melakukan Eksekusi Tidak Ditanda Tangani Hakim Dan Panitera Pengganti. Hal Ini Tidak Sesuai Perintah UU Dan Korban Harus Segera Lepas Demi Hukum (Lampiran II)

B. Proses Hukum, Putusan Pengadilan Disemua Tingkatan Mengabaikan Pemilik / Pimpinan / Staf PT AN DKK Penyedia Barang / Jasa, Sebagai Subjek Hukum Yang Sempurna, Luput Dari Beban Pertanggung Jawaban Pidana. Hal Ini Salah Satu Tolok Ukur Proses Dan Putusan Pengadilan Mengabaikan Azas Manfaat Untuk Program Pemberantasan Korupsi. Hal Lain, Putusan Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap. Lebih 7 Tahun Belum Di Eksekusi (Lampiran III)

C. Selain Itu Untuk Masukan Lain, Untuk Menyatakan Bahwa Putusan Hakim Produk Mafia Yang

Menjual Nama & Profesionalisme Hakim, Juga Dilaporkan Kesalahan Nyata Yang Terjadi Dari

Aspek Materiil (Substansi Hukum) Yang Melanggar Perintah UUD 1945 & UU (Lampiran IV).

Demikian Disampaikan Laporan Ini Dengan Sebenarnya. Untuk Akuntabilitas Dan Tindak Koreksi, Dimohonkan Untuk Dapat Dilakukan Eksaminasi. Atas Perhatian Dan Tindak Lanjut Guna Mencegah Terjadinya State Crime. Kepada Ketua KY Dan Jajarannya Dihaturkan Terima Kasih.

Pemberi Kuasa: dr. Tunggul P. Sihombing, MHA

Penerima Kuasa: Jalaluddin Tapaul Jahidin

Tembusan Disampaikan Dengan Hormat, Kepada: 1. Bapak Presiden Sebagai Kepala Negara RI

2. Bapak Ketua Mahkamah Agung Ri 3. Bapak Ketua Ombudsman RI

4. Menteri Kemenkumham RI

Lipsus: TKH

Berita Terkait

Josephine Simanjuntak Tegaskan Pentingnya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Soroti Kekerasan Digital di Jakarta Timur
Anggota DPRD DKI Jakarta Josephine Simanjuntak Gelar Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2011 Kepada Masyarakat
Owner PT ANK Sekaligus Managing Direktor Nusantara Law Firm & Partner Mengucapkan Turut Belasungkawa Atas Wafatnya Drs, H. Ichwan Yunus Mantan Bupati Mukomuko 2 Periode
Pagar Laut ditemukan Lagi di Bekasi bukan Hanya di Tangerang, Berkat Hulu: Pelaku Harus Ditindak Tegas
Kapal Pesiar Asal Prancis Singgah, Kepulauan Nias Dinilai Layak Jadi KEK Bidang Pariwisata dan Budadya
Partai Golkar Serahkan SK Rekomendasi Kepada Pasangan Said Sani-Saini Untuk Maju Sebagai Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Gayo Lues
Sambangi Nusakambangan, Menteri Yasonna Pantau Penerapan Smart Prison
*Fast Respon Counter Polri: Putusan Rehabilitasi Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba Harus Diputuskan oleh Kapolri*

Berita Terkait

Minggu, 15 Desember 2024 - 17:03 WIB

Refleksi Hari Guru : Gosok Guru Tidak Lagi Digugu dan Ditiru

Minggu, 15 Desember 2024 - 15:17 WIB

Hearing di Pelindo III Memanas, Pemilik Lahan Mengamuk Minta Segera Dibayar !!

Senin, 2 Desember 2024 - 19:34 WIB

Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional di Jabat Putra Asal NTB

Rabu, 20 November 2024 - 03:57 WIB

Mantan Legislator Sumut Nurhasanah Mohon Keadilan Kepada Presiden Prabowo Subianto

Kamis, 17 Oktober 2024 - 07:14 WIB

Ketua KPU Batu Bara:surati Paslon 02 belum serahkan surat pengunduran diri dari PNS dan DPRD

Kamis, 17 Oktober 2024 - 01:40 WIB

Kunjungan Silaturahmi Aslam di Desa Pahang, Menyerap Aspirasi Keluhan Masyarakat

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 23:37 WIB

Upaya Upaya Menggagalkan Haji Bintang Kandidat Walikota Subulussalam, Difitnah Ijazahnya.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 21:46 WIB

Aslam Rayuda : Senang Ketemu Ibu-Ibu Peduli Daerahnya, Harapan Ibu-Ibu Akan Kita Perjuangkan

Berita Terbaru