Hal Dokter Tunggul FJPK datangi lagi Ombudsman

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Kamis, 15 Juni 2023 - 22:18 WIB

50269 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Tim kerja Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) hari ini bersama sang ketua Jalaluddin hari ini kembali mendatangi Ombudsman

“Kita datang lagi bersama tim kerja berdasarkan rapat tadi malam untuk memberikan penguatan bahwa dr. Tunggul P. Sihombing, MHA adalah murni dikorbankan. Dalam hal ini kita fokuskan pada mal administrasi yang berakibat fatal dalam segala lini. ” Jelas Jalaluddin kepada awak media di Jakarta, Kamis (15/6/2023)

Berikut selengkapnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Kelengkapan Penjelasan Atas Permintaan Ombudsman

Tentang Pelaksanaan Eksekusi Pidana

Perkara yang dihadapkan kepada dr. Tunggul P. Sihombing MHA Melalui

Perkara Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)

Dan

Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

PROSES & PELAKSANAAN EKSEKUSI PERKARA TIPIKOR

EKSEKUSI Berdasarkan Putusan Kasasi Perkara TIPIKOR Nomor 53 K/Pid.Sus/2016

Ter Tanggal 21 Maret 2016

Temuan Fakta Kesalahan Nyata Tentang Putusan KASASI Perkara TIPIKOR Nomor 53 K/Pid.Sus/2016 tanggal 21 Maret 2016 Sebagai Dasar Untuk Eksekusi, Yaitu: Tidak Ditanda Tangani Hakim Dan Panitera Pengganti. Hal Ini Melangga Amanat: “Pasal 200 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Menyatakan, Surat putusan Harus ditandatangani oleh hakim dan panitera seketika setelah putusan itu diucapkan. Selain Itu Pasal 50 Ayat (2) UU No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Menyatakan: “Tiap putusan pengadilan harus ditandatangani oleh ketua serta hakim yang memutus dan panitera yang ikut serta bersidang

PROSES PELAKSANAAN EKSEKUSI PERKARA TPPU

EKSEKUSI Berdasarkan Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS- TPK/2016/PT.DKI Tanggal 15 SEPTEMBER 2015

Temuan Fakta Kesalahan Nyata Tentang Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS- TPK/2016/PT.DKI Tanggal 15 SEPTEMBER 2015, Antara Lain.

Putusan Hakim Juga Tidak Ditanda Tangani Hakim Dan Panitera Pengganti. Hal Ini

Melanggar UU Sebagaimana Dijelaskan Diatas.

Selain Itu Amanat Pasal 270 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Menyatakan: “Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.

Sedangkan Amanat Pasal 197 Ayat 3 Menyatakanm Bahwa Putusan Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Harus Segera Di Eksekusi.

Dalam Perkara dr. Tunggul P. Sihombung MHA, Putusan Hakim Untuk Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI Tanggal 15 SEPTEMBER 2015, Sudah Lebih 7,5 Tahun

Belum Di Eksekusi.

“Untuk itu kita sangat yakin dr. Tunggul P. Sihombing, MHA harus segera bebas karena tidak ada alasan lain lagi untuk hal termaksud karena beliau murni korban rekayasa hukum. ” Tegas Jalal

Lipsus: KH

Berita Terkait

Josephine Simanjuntak Tegaskan Pentingnya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Soroti Kekerasan Digital di Jakarta Timur
Anggota DPRD DKI Jakarta Josephine Simanjuntak Gelar Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2011 Kepada Masyarakat
Owner PT ANK Sekaligus Managing Direktor Nusantara Law Firm & Partner Mengucapkan Turut Belasungkawa Atas Wafatnya Drs, H. Ichwan Yunus Mantan Bupati Mukomuko 2 Periode
Pagar Laut ditemukan Lagi di Bekasi bukan Hanya di Tangerang, Berkat Hulu: Pelaku Harus Ditindak Tegas
Kapal Pesiar Asal Prancis Singgah, Kepulauan Nias Dinilai Layak Jadi KEK Bidang Pariwisata dan Budadya
Partai Golkar Serahkan SK Rekomendasi Kepada Pasangan Said Sani-Saini Untuk Maju Sebagai Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Gayo Lues
Sambangi Nusakambangan, Menteri Yasonna Pantau Penerapan Smart Prison
*Fast Respon Counter Polri: Putusan Rehabilitasi Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba Harus Diputuskan oleh Kapolri*

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 21:23 WIB

Josephine Simanjuntak Tegaskan Pentingnya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Soroti Kekerasan Digital di Jakarta Timur

Senin, 20 Januari 2025 - 20:25 WIB

Anggota DPRD DKI Jakarta Josephine Simanjuntak Gelar Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2011 Kepada Masyarakat

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:40 WIB

Owner PT ANK Sekaligus Managing Direktor Nusantara Law Firm & Partner Mengucapkan Turut Belasungkawa Atas Wafatnya Drs, H. Ichwan Yunus Mantan Bupati Mukomuko 2 Periode

Rabu, 8 Januari 2025 - 07:14 WIB

Kapal Pesiar Asal Prancis Singgah, Kepulauan Nias Dinilai Layak Jadi KEK Bidang Pariwisata dan Budadya

Kamis, 8 Agustus 2024 - 23:42 WIB

Partai Golkar Serahkan SK Rekomendasi Kepada Pasangan Said Sani-Saini Untuk Maju Sebagai Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Gayo Lues

Sabtu, 20 Juli 2024 - 23:42 WIB

Sambangi Nusakambangan, Menteri Yasonna Pantau Penerapan Smart Prison

Sabtu, 13 Juli 2024 - 15:27 WIB

*Fast Respon Counter Polri: Putusan Rehabilitasi Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba Harus Diputuskan oleh Kapolri*

Rabu, 3 Juli 2024 - 01:46 WIB

Sejahterakan Anggota, Kasad Ground Breaking Pembangunan Mess Bintara dan Tamtama Pengemudi

Berita Terbaru

BANDA ACEH

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis

Minggu, 26 Jan 2025 - 18:39 WIB