Jakarta — Menjelang Momentum penting Hari Pahlawan 10 November 2023 mendatang. Pemuda Kota Bekasi yang bernama Imam Pesuwaryantoro atau akrab disebut Imam Pesu menyampaikan ide dan gagasan berupa Transformasi Hilirisasi Industri Daurulang Sampah menjadi Bahan Baku Ramah Lingkungan yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Pada kesempatan yang sangat penting ini, Momentum Pelaksanaan acara COP28 yang akan berlangsung pada 30 November 2023 hingga 12 Desember 2023 mendatang berlokasi di Dubai, Uni Emirat Arab (UAE).
COP28 adalah rapat tahunan PBB untuk membahas isu iklim. Tahun ini adalah pertemuan ke-28. Para pemimpin dunia membahas cara membatasi dan mempersiapkan diri untuk perubahan iklim di masa depan. Salah satu topik yang akan disampaikan secara virtual oleh Imam Pesuwaryantoro adalah bagaimana mendorong Hilirisasi Sampah Plastik khususnya menjadikan Sampah Botol Plastik serta Produk Kemasan Plastik Turunan lainnya melalui Skema Deposit Refund System (DRS). Insentif yang diberikan melalui pembiayaan ESG Program bagi Korporasi dan Pemerintah Republik Indonesia perlu diatur secara komprehensif.
Poin Utama yang diungkapkan oleh Imam Pesuwaryantoro selaku Pemuda Kota Bekasi ini adalah mendorong Law Enforcement pada UU no.18 Tahun 2008 Tentang Persampahan agar bisa direvisi oleh Parlemen DPR-RI berupa skema insentif yang diberikan langsung kepada masyarakat seperti Pengurangan Beban Biaya Pajak serta Tidak dipungutnya biaya Retribusi Sampah bilamana tiap individu, masyarakat, dan korporasi telah melakukan Gerakan Ekonomi Hijau pada sumber atau hulu. Tidak hanya sekedar memberikan insentif bagi tiap individu, masyarakat dan korporasi yang telah melakukan Gerakan Ekonomi Hijau, melainkan ditegakkan hukum berupa sanksi pidana yang tercantum pada UU no.18 Tahun 2008 Tentang Persampahan kepada tiap individu, masyarakat dan korporasi yang dengan sengaja melanggar hukum seperti membuang sampah sembarangan melalui mekanisme sistem yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Apa itu Gerakan Ekonomi Hijau atau biasa disebut Ekonomi Sirkular ? Prinsip ekonom sirkular adalah take, make, use, and dispose. Dengan demikian, pelaku ekonomi menjaga agar sumber daya dapat dipakai selama mungkin, menggali nilai maksimum dari penggunaan, kemudian memulihkan dan meregenerasi produk dan bahan pada setiap akhir umur produk.
Mendorong Hilirisasi Sampah menjadi Industri adalah bentuk komitmen penuh dimana perlu adanya peran serta dan kolaborasi stakeholder pentahelix (Akademisi, Pemerintahan, Industri Swasta, Komunitas, Media). Salah satunya dengan menerapkan EPR (Extended Producer Responsibility). Apa itu EPR (Extended Producer Responsibility) ? EPR secara umum digambarkan sebagai kebijakan pencegahan polusi yang berfokus pada sistem produk daripada fasilitas produksi.
Tiap produsen yang memproduksi sampah kemasannya wajib menarik kembali sampah yang telah dihasilkan oleh pengguna melalui skema Deposit Refund System (DRS). Konsep Deposit Refund System (DRS) ini bisa menjadi alternatif dalam rangka mempercepat pemilahan sampah sesuai jenis. Nantinya insentif yang diberikan melalui skema Deposit Refund System (DRS) akan dipilah dan terdistribusi langsung kepada industri yang akan melakukan proses produksi daurulang sampah menjadi bahan baku ramah lingkungan atau bisa dengan opsi Carbon Neutral (from bottle to bottle). Proses hilirisasi Ekonomi Hijau tidak hanya menjadikan dan mendaurulang sampah sebagai bahan baku ramah lingkungan, namun juga terdapat opsi berkolaborasi dengan UMKM pada proses produksi bahan baku menjadi produk akhir seperti Fashion Business atau Produk Bahan Bangunan Ramah Lingkungan.
Harapan berlangsungnya acara KTT Iklim, COP28 di UAE-Dubai yang akan berlangsung pada 30 November 2023 hingga 12 Desember 2023 mendatang adalah mendorong secara penuh komitmen Hilirisasi Pengolahan dan Pengelolaan Sampah menjadi Industri Prioritas di Indonesia demi terciptanya lapangan pekerjaan yang luas bagi 200 juta usia produktif indonesia serta mempercepat Indonesia Net Zero Emission 2060 mendatang.