Buntut Wartawan Pembelian Pertalite 300 Ribu Kena OTT, LP2KP Jateng Hawatirkan Rakyat Kecil Banyak Masuk Penjara

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Jumat, 22 September 2023 - 22:45 WIB

50387 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salatiga, BARANEWS |  Buntut kekeliruan cara yang salah Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas pembelian BBM Subsidi jenis Pertalite 300 ribu, di Kota Salatiga, Jawa Tengah.

Hal ini ramainya pemberitaan, karena yang ditangkap adalah Pimpinan Redaksi/Wartawan Media online patroli86.com berinisial PJ dan seorang Kyai sebuah Pondok Pesantren NU API Ngemplak berinisial W.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Kanit Tipidter Polres Salatiga IPTU Ryan Zovi Andreas Sitorus.S.tr yang kini jadi sorotan publik dan kini sudah masuk ranah pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua LP2KP Jateng Sumakmun saat di hubungi awak media mengatakan, adanya kejanggalan kejanggalan peristiwa yang di alami saudara PJ, peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di sebuah SPBU di kota Salatiga beberapa waktu yang lalu.

Peristiwa OTT yang hanya di lakukan oleh Kanit Tipidter Polres Salatiga seorang diri, OTT dengan baju preman dan tidak memperlihatkan surat tugas penangkapan.

Hingga kini, saat ditangkap pun, pihak dari keluarga PJ, sampai sekarang ini tidak pernah menerima berkas salinan atas penangkapan tersebut. beber Sumakmun.

Sumakmun selaku Ketua LP2KP Jateng yang diberi amanah oleh saudara PJ dan Istrinya untuk melakukan pendampingan, menyampaikan atas apa yang di alami saudara PJ ini sangatlah ironis.

“Diketahui PJ berprofesi sebagai Wartawan/ Pimpinan redaksi yang telah begitu banyak jasanya kepada negara, di sini lah cara kebaikan PJ Memberitakan kegiatan TNI – POLRI, dan juga kegiatan di instansi Pemerintahan dengan tanpa menerima imbalan upah atau gaji dari pemerintah, justru malah diperlakukan bak seperti seorang teroris ,”Kata Sumakmun.

Untuk soal Kasus ini, Sumakmun yang mengikuti dari awal atas permasalahan hukum yang terjadi kepada saudara PJ tidak menyangka kalau pemberkasan terkait permasalahan seperti itu kok bisa lengkap dan bisa P21.

Untuk itu kata Sumakmun, sebagai rakyat kita juga harus tahu tahapannya, karena setahu saya sesuatu yang di beli dengan sah, menurut hukum itu berarti tidak ada pelanggaran hukum.

Logikanya setiap pembelian yang di katakan sah, menurut hukum yaitu pembelian pertalite itu tidak untuk memperkaya diri sendiri. Pembelian itu justru memberikan manfaat kepada yang berhak menerimanya. Ucap Sumakmun.

Jadi, yang disebut kesalahan PJ itu dari apanya ?? Kan sudah jelas PJ itu isi pertalite dalam teng mobil sebesar 300 ribu, bukan mengisi pertalite ke Jerigen atau membawa jerigen.

Makmun juga mengatakan pembelian yang sah menurut hukum ketika penjualnya juga mengatakan pembelian dengan nominal 300 ribu itu di perbolehkan, dan itu yang mengatakan seperti itu juga dari pegawai SPBU setempat, setelah tim kita melakukan klarifikasi.

Kemudian terkait penimbunan, apakah sebelumnya sudah ada pemeriksaan atas barang yang di anggap di timbun itu, yang harus di tanya mestinya proses pembeliannya itu di perbolehkan atau tidak oleh hukum.

Begini ya kata Makmun, ada tidak tulisan batas pembelian yang harus sekian di tempat – tempat SPBU itu, kalau setiap pembelian semisal 200 ribu, terus disimpan dirumah untuk di jual eceran kepada masyarakat, apa itu juga di katakan sebagai penimbun.

Kemudian mestinya yang harus di tanyakan itu, barang itu NIAT untuk di jual kepada siapa, kalau dijual untuk masyarakat dan untuk membiayai anak anak pondok yang sedang mengaji apakah itu perbuatan melawan hukum, makanya pelajari dulu Mens Rea nya, kata Sumakmun.

Kemudian lagi setiap pembelian itu kan menggunakan BARCODE SPBU, lah kalau dari SPBU saja pembelian 300 ribu itu boleh, lantas itu kesalahan siapa ??.

“Hal yang ironis yang sangat dihawatikan ketika rakyat kecil membeli pertalite dengan harga 300 ribu kena OTT, apalagi pembelian itu untuk kepentingan pondok pesantren demi menunjang anak-anak dalam mendapatkan ilmu. tapi rupanya tidak demikian dengan sang kanit, saya tidak tahu cara pandang terkait hukum, apa memang benar – benar sesuai perundangan atau ada faktor lain, sedang informasi yang saya dapat banyak pengangsu – pengangsu dengan kapasitas besar tidak tersentuh oleh hukum, “terang Sumakmun.

Kemudian, disinggung berkaitan dengan permasalahan saudara PJ yang sedang berproses di pengadilan makmun mengatakan, ” iya tim pengacara sudah siap mendampingi proses persidangan.

Kita lihat bersama perkembangan proses persidangannya seperti apa, mari kita kawal bersama, yang jelas setiap putusan hakim nantinya bisa jadi Referensi atas putusan berikutnya dan juga bisa menjadi Yurisprudensi para hakim dalam membuat putusan.

“Dan siap siap rakyat kecil penjual pertalite dengan pembelian 300 ribu bisa banyak masuk penjara lho, yang jelas mari kita sama – sama doakan smoga keadilan masih ada untuk rakyat kecil,” pungkas Sumakmun. Jumat 22 September 2023.

(Tim Media)

Berita Terkait

Polemik PT Ensem Lestari Kian Panas, Dugaan Operasional Ilegal Jadi Sorotan Tajam Masyarakat
FRN Aceh: Penempatan Polri di Bawah Presiden Jaga Netralitas dan Profesionalisme
H. Anwar Kembali Bebas Beroperasi, Gudang BBM Subsidi Ilegal Menggila di Bogor–Jawa Barat
Komisi III DPRD Batu Bara Geram, PT PSU Dinilai Lepas Tangan dalam Kasus Dugaan Intimidasi Anak
Kejari Baru Subulussalam Tunjukkan Taring, Kepala Desa Aktif Ditahan Kasus Korupsi Dana Desa
Sat Res Narkoba Polres Batu Bara Gerebek Sarang Narkoba di Gambus Laut, Amankan Dua Tersangka dan Sabu
Polres Batu Bara Grebek Pengedar Narkoba di Kuala Gunung, Sita Sabu Siap Edar dan Uang Tunai
“Sidang Heboh di Aceh Singkil: Yakarim M Diklaim Tak Bersalah, PN Dinilai Salah Kaprah!”

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:59 WIB

Ngopi hingga Bernyanyi Bersama, Kebersamaan Kapolda Aceh dan Tokoh Subulussalam Jadi Sorotan Publik

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:10 WIB

Polemik PT Ensem Lestari Kian Panas, Dugaan Operasional Ilegal Jadi Sorotan Tajam Masyarakat

Senin, 11 Mei 2026 - 00:39 WIB

Sosok Sukri Jadi Perbincangan, SMAN 1 Simpang Kiri Terus Ukir Prestasi hingga Nasional

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:32 WIB

Luar Biasa! Di Bawah Kepemimpinan Sukri, SMAN 1 Simpang Kiri Terus Panen Prestasi Hingga Tingkat Nasional

Rabu, 1 April 2026 - 18:32 WIB

Tak Terbendung! 56 Siswa SMAN 1 Simpang Kiri Sukses Masuk PTN, Bukti Mutu Pendidikan Unggul

Rabu, 1 April 2026 - 08:14 WIB

Luruskan Isu yang Beredar, SMAN Unggul Subulussalam Tegaskan Tak Ada Pelanggaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:18 WIB

Tak Sekadar Tugas, AKP Irwinsyah Datangi Rumah ke Rumah Bawa Bantuan Idul Fitri

Senin, 23 Februari 2026 - 00:03 WIB

Mulyadi Sagala Soroti KNPI: Organisasi Besar Jangan Hanya Jadi Simbol Seremonial

Berita Terbaru