JAKARTA- Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Drs Ahmad Yani Panjaitan sangat menyesalkan Pemanggilan Dewan Etik atas Ketua Umum Partai Golkar atas pengaduan para Senior Partai Golkar terkait Dukungan Capres Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan Panjaitan karena Dewan Etik tidak membaca hasil Putusan MUNAS X Partai Golkar Tahun 2019 di Ancol Tentang Sikap Partai Golkar terhadap Pemilihan Presiden Tahun 2024 ayat 2 yang berbunyi sbb :
Memberikan mandat penuh kepada Ketua Umum Terpilih 2019-2024 untuk menetapkan Calon Presiden dan/atau Wakil Presiden Partai Golongan Karya, dan menentukan momentum serta strategi yang tepat dalam melakukan persiapan menghadapi Pemilihan Presiden tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keputusan Munas adalah keputusan tertinggi Partai, jadi harusnya dewan etik membaca dan memahami bunyi Keputusan tersebut dan tidak serta merta langsung menerima pengaduan para senior apalagi sampai memanggil Ketua Umum Airlangga Hartarto untuk disidangkan,” ujar Panjaitan
Menurut Ketua dan pendiri Korps Alumni KNPI ini, hanya Ketua Dewan etik yang ditetapkan Munas, secara kolektif Dewan Etik dibentuk dan ditetapkan DPP Partai Golkar, kedudukan dan fungsinya harus tetap berpedoman atas semua pitusan dan hasil Munas, jadi tidak etis jika mereka memanggil dan mau menyidang Ketua Umum terpilih yang tidak melanggar AD ART dan atau putusan putusan Munas
“Jadi menurut saya, kalau Dewan Etik Partai sudah tidak bisa memahami hasil hasil Munas, Bubarkan atau diganti aja,” tutup Panjaitan
(SH/RP)