Aceh Singkil —baranewsaceh.co. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2024 kembali memunculkan temuan mencengangkan.
Dalam LHP Nomor 12.A/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025, BPK RI menemukan indikasi kelebihan pembayaran biaya penginapan dan transportasi perjalanan dinas di 23 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dan 13 SKPK lainnya. Total dugaan kelebihan bayar mencapai Rp186.216.190,30.
1. Kelebihan Bayar Biaya Penginapan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp221,73 miliar dengan realisasi Rp216,13 miliar (97,47%), tercatat belanja perjalanan dinas luar kota menghabiskan Rp18,57 miliar.
Pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi langsung ke hotel/penginapan menunjukkan kelebihan pembayaran biaya penginapan pada 23 SKPK dengan total Rp116.246.190,30.
Tabel 1. Kelebihan Pembayaran Biaya Penginapan Perjalanan Dinas (23 SKPK)
No SKPK Kelebihan Bayar (Rp)
1 DP3AP2KB xx.xxx.xxx
2 Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) xx.xxx.xxx
3 Setcam Singkil xx.xxx.xxx
4 Diskominfo xx.xxx.xxx
5 Disparpora xx.xxx.xxx
6 Kesbangpol xx.xxx.xxx
7 Inspektorat xx.xxx.xxx
8 DPMK xx.xxx.xxx
9 Dinkes xx.xxx.xxx
10 Bappeda xx.xxx.xxx
11 Pertanahan xx.xxx.xxx
12 BPKK xx.xxx.xxx
13 DPUPR xx.xxx.xxx
14 Hortikultura xx.xxx.xxx
15 Disdukcapil xx.xxx.xxx
16 Dispusip xx.xxx.xxx
17 Setdakab Aceh Singkil xx.xxx.xxx
18 Baitul Mal xx.xxx.xxx
19 Pangan xx.xxx.xxx
20 BKPSDM xx.xxx.xxx
21 Setcam Kuala Baru xx.xxx.xxx
22 DSIPD xx.xxx.xxx
23 RSUD xx.xxx.xxx
TOTAL 116.246.190,30
2. Kelebihan Bayar Biaya Transportasi Lokal/Taksi
BPK RI juga menemukan kelebihan pembayaran biaya transportasi lokal/taksi pada 13 SKPK dengan total Rp69.970.000,00.
Modus yang ditemukan: klaim biaya transportasi dilakukan tanpa bukti kuitansi, padahal aturan mewajibkan pembiayaan secara at cost.
Tabel 2. Kelebihan Pembayaran Biaya Transportasi Lokal/Taksi (13 SKPK)
No SKPK Kelebihan Bayar (Rp)
1 Disdukcapil xx.xxx.xxx
2 Setcam Singkil xx.xxx.xxx
3 DPMK xx.xxx.xxx
4 Pangan xx.xxx.xxx
5 Dispusip xx.xxx.xxx
6 Diskominfo xx.xxx.xxx
7 DPUPR xx.xxx.xxx
8 Bappeda xx.xxx.xxx
9 Dinkes xx.xxx.xxx
10 Disnaker xx.xxx.xxx
11 Kesbangpol xx.xxx.xxx
12 RSUD xx.xxx.xxx
13 Setcam Singkohor xx.xxx.xxx
TOTAL 69.970.000,00
3. Rekap Total Temuan
Tabel 3. Rekap Total Temuan BPK RI
Jenis Temuan Jumlah SKPK Terlibat Total Kelebihan Bayar (Rp)
Biaya Penginapan 23 SKPK 116.246.190,30
Biaya Transportasi Lokal/Taksi 13 SKPK 69.970.000,00
TOTAL KELEBIHAN BAYAR — 186.216.190,30
4. Melanggar Perpres Nomor 33 Tahun 2020
BPK RI menegaskan, praktik ini tidak sesuai dengan:
Lampiran I.2 huruf a angka 1 Perpres 33/2020: Uang harian perjalanan dinas dalam negeri adalah penggantian biaya keperluan sehari-hari yang sah.
Lampiran I.2 huruf b: Jika tidak menginap, biaya penginapan diberikan lumpsum 30% dari tarif penginapan.
Lampiran II.2 angka 2.2: Biaya taksi dapat melebihi standar hanya jika didukung bukti pengeluaran riil.
5. Potensi Konsekuensi Hukum
Dengan temuan ini, total lebih saji perjalanan dinas mencapai Rp186,21 juta. Jika tidak segera dikembalikan ke kas daerah, potensi perkara bisa meningkat menjadi dugaan tindak pidana korupsi karena merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.
Ketua LSM Suara Putra Aceh, Anton Tin, menegaskan bahwa temuan ini harus menjadi atensi serius Aparat Penegak Hukum (APH).
> “Temuan BPK RI ini jelas, rinci, dan berbasis bukti. APH jangan menunggu pengembalian sukarela semata, karena perbuatan ini sudah memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang,” tegasnya kepada awak media, Sabtu (9/8/2025).
Publik kini menunggu langkah tegas Pemkab Aceh Singkil untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK RI dan memastikan tidak ada dana rakyat yang hilang tanpa pertanggungjawaban sah.//Syahbudin padang@