“BPK RI Bongkar Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Pemkab Aceh Singkil Rp186 Juta”

Sahbuddin Padank

- Tim Kreatif

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 11:27 WIB

50252 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil —baranewsaceh.co. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2024 kembali memunculkan temuan mencengangkan.

Dalam LHP Nomor 12.A/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025, BPK RI menemukan indikasi kelebihan pembayaran biaya penginapan dan transportasi perjalanan dinas di 23 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dan 13 SKPK lainnya. Total dugaan kelebihan bayar mencapai Rp186.216.190,30.

1. Kelebihan Bayar Biaya Penginapan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp221,73 miliar dengan realisasi Rp216,13 miliar (97,47%), tercatat belanja perjalanan dinas luar kota menghabiskan Rp18,57 miliar.

Pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi langsung ke hotel/penginapan menunjukkan kelebihan pembayaran biaya penginapan pada 23 SKPK dengan total Rp116.246.190,30.

Tabel 1. Kelebihan Pembayaran Biaya Penginapan Perjalanan Dinas (23 SKPK)

No SKPK Kelebihan Bayar (Rp)

1 DP3AP2KB xx.xxx.xxx
2 Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) xx.xxx.xxx
3 Setcam Singkil xx.xxx.xxx
4 Diskominfo xx.xxx.xxx
5 Disparpora xx.xxx.xxx
6 Kesbangpol xx.xxx.xxx
7 Inspektorat xx.xxx.xxx
8 DPMK xx.xxx.xxx
9 Dinkes xx.xxx.xxx
10 Bappeda xx.xxx.xxx
11 Pertanahan xx.xxx.xxx
12 BPKK xx.xxx.xxx
13 DPUPR xx.xxx.xxx
14 Hortikultura xx.xxx.xxx
15 Disdukcapil xx.xxx.xxx
16 Dispusip xx.xxx.xxx
17 Setdakab Aceh Singkil xx.xxx.xxx
18 Baitul Mal xx.xxx.xxx
19 Pangan xx.xxx.xxx
20 BKPSDM xx.xxx.xxx
21 Setcam Kuala Baru xx.xxx.xxx
22 DSIPD xx.xxx.xxx
23 RSUD xx.xxx.xxx
TOTAL 116.246.190,30

2. Kelebihan Bayar Biaya Transportasi Lokal/Taksi

BPK RI juga menemukan kelebihan pembayaran biaya transportasi lokal/taksi pada 13 SKPK dengan total Rp69.970.000,00.

Modus yang ditemukan: klaim biaya transportasi dilakukan tanpa bukti kuitansi, padahal aturan mewajibkan pembiayaan secara at cost.

Tabel 2. Kelebihan Pembayaran Biaya Transportasi Lokal/Taksi (13 SKPK)

No SKPK Kelebihan Bayar (Rp)

1 Disdukcapil xx.xxx.xxx
2 Setcam Singkil xx.xxx.xxx
3 DPMK xx.xxx.xxx
4 Pangan xx.xxx.xxx
5 Dispusip xx.xxx.xxx
6 Diskominfo xx.xxx.xxx
7 DPUPR xx.xxx.xxx
8 Bappeda xx.xxx.xxx
9 Dinkes xx.xxx.xxx
10 Disnaker xx.xxx.xxx
11 Kesbangpol xx.xxx.xxx
12 RSUD xx.xxx.xxx
13 Setcam Singkohor xx.xxx.xxx
TOTAL 69.970.000,00

3. Rekap Total Temuan

Tabel 3. Rekap Total Temuan BPK RI

Jenis Temuan Jumlah SKPK Terlibat Total Kelebihan Bayar (Rp)

Biaya Penginapan 23 SKPK 116.246.190,30
Biaya Transportasi Lokal/Taksi 13 SKPK 69.970.000,00
TOTAL KELEBIHAN BAYAR — 186.216.190,30

4. Melanggar Perpres Nomor 33 Tahun 2020

BPK RI menegaskan, praktik ini tidak sesuai dengan:

Lampiran I.2 huruf a angka 1 Perpres 33/2020: Uang harian perjalanan dinas dalam negeri adalah penggantian biaya keperluan sehari-hari yang sah.

Lampiran I.2 huruf b: Jika tidak menginap, biaya penginapan diberikan lumpsum 30% dari tarif penginapan.

Lampiran II.2 angka 2.2: Biaya taksi dapat melebihi standar hanya jika didukung bukti pengeluaran riil.

5. Potensi Konsekuensi Hukum

Dengan temuan ini, total lebih saji perjalanan dinas mencapai Rp186,21 juta. Jika tidak segera dikembalikan ke kas daerah, potensi perkara bisa meningkat menjadi dugaan tindak pidana korupsi karena merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.

Ketua LSM Suara Putra Aceh, Anton Tin, menegaskan bahwa temuan ini harus menjadi atensi serius Aparat Penegak Hukum (APH).

> “Temuan BPK RI ini jelas, rinci, dan berbasis bukti. APH jangan menunggu pengembalian sukarela semata, karena perbuatan ini sudah memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang,” tegasnya kepada awak media, Sabtu (9/8/2025).

Publik kini menunggu langkah tegas Pemkab Aceh Singkil untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK RI dan memastikan tidak ada dana rakyat yang hilang tanpa pertanggungjawaban sah.//Syahbudin padang@

Berita Terkait

Rp 1,2 Miliar untuk Bimtek atau Dugem? Skandal Pelatihan Desa Subulussalam Terbongkar!
“Peduli dan Humanis, Brimob Aceh Tebar Kebaikan di Masjid As-Silmi”
40 Kasus Kekerasan Seksual Anak di Subulussalam Sepanjang 2025, Polisi Perkuat Komitmen
“Oligarki Menggigit, Hukum Membungkam: Seruan Perlawanan dari Balik Sel”
“AKP Jaya Putra dan Brimob Aceh: Jus Buah Jadi Jembatan Cinta di Hari Jum’at”
Jangan Rusak Kedamaian Gunung Meriah Demi Agenda Gelap
Uang Rakyat Raib Rp174 Juta, Ketua BUMDes Sebatang Diduga Gelapkan Dana Warga Siap Turun Tangan
Dijebloskan Usai Selesaikan Proyek: Yakarim Munir Teriak Dizalimi PT Delima Makmur

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 01:36 WIB

Kapolsek Indrapura Kunjungi Koramil 02/AP Indrapura, Beri Ucapan Selamat HUT TNI ke-80

Senin, 6 Oktober 2025 - 01:25 WIB

Kapolsek Lima Puluh Beserta Anggota Rayakan HUT TNI ke-80 Bersama Koramil 03 Lima Puluh

Minggu, 5 Oktober 2025 - 01:59 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Gencar Atur Lalu Lintas, Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 01:40 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Intensifkan Cooling System di Pasar Lima Puluh, Imbau Waspada Kejahatan dan Pungli

Minggu, 5 Oktober 2025 - 01:17 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Aktif Atur Lalu Lintas, Upaya Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 01:24 WIB

Satreskrim Polres Batubara Gerak Cepat Tinjau Lokasi Longsor di Lima Puluh, Koordinasi Intensif dengan Dinas PU untuk Perbaikan Segera

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 00:55 WIB

Kanit Samapta Polsek Medang Deras Aktif Sambangi Kelurahan Pagurawan, Perkuat Kamtibmas dan Edukasi Masyarakat tentang Pencegahan Kejahatan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 00:40 WIB

Polres Batu Bara, PT. Inalum, dan TNI Bersinergi Gelar Pasar Murah, Salurkan 1200 Paket Sembako untuk Masyarakat Kurang Mampu

Berita Terbaru