Jakarta–Berikut kiriman kutipan dari Bismar Channel di Jakarta, Senin (16/10/2023)
Aparat Penegak Hukum
(Polri, Kejaksaan RI, Mahkamah Agung, LP UPT Kemenkumham RI)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengabaikan UU Tentang KUHAP
Hukum Pidana Formil Acuan Proses Ber Acara Pidana Hingga Pelaksanaan Eksekusi Di Rutan / Lapas
Dokter Forensik: Keluarga Keberatan Mirna Diotopsi
3 Orang Dokter Sangat Ahli Di Bidang Foreksik Ini, Menelanjangi Aparat Penegak Hukum, Terbukti Kembali Mengabaikan UU Tentang KUHAP Hukum Pidana Formil Acuan Proses Ber Acara Pidana
No Visum Et Repertum No Case
Pemeriksaan Melalui Bedah Mayat Meliputi Membuka Dan Memeriksa Tengkorak Kepalam Membuka Dan Memeriksa Rongga Dada Dan Membuka Dan Memeriksa Rongga Perut Serta Memeriksa Semua Organ Vital
(Bukan Hanya Mengambil Sampel)
Lipsus: Pkn