Beraksi 9 Kali Rampok Alfamart, Ini Tampang 1 Pelaku Sindikat Asal Lampung

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Selasa, 30 Mei 2023 - 07:56 WIB

50336 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap sindikat perampok spesialis minimarket Alfamart yang menggunakan senjata api dan senjata tajam yang berasal dari Lampung.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum PMJ AKBP Titus yudho Uly mengatakan dua pelaku dalam kasus tersebut uakni berinisial SS (33) dan J (25).

“Spesialis Alfamart lintas provinsi kelompok Lampung menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam.,” ujar Titus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/5/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Titus menuturkan, dalam oengungkapan dan penangkapan kasus tersebut, salah satu pelaku berinisial SS yang merupakan kapten sekaligus perencana dan eksekutor ditembak tegas di lokasi akibat melakukan perlawanan.

“Salah satu pelakunya melakukan perlawanan pada saat akan dilaksanakan penangkapan, sehingga kita lakukan tindakan tegas terukur,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Titus menyampaikan bahwa para pelaku dalam melancarkan aksinya selalu mengincar Alfamart dikarenakan beroperasi selama 24 jam. Total sudah 9 Alfamart yang disatroni keduanya.

Lokasi Alfamart yang pernah disatroni keduanya yakni diantaranya di wilayah Lenteng Agung, Jagakarsa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jatinegara Jakarta Timur, hingga Jatiasih, Bekasi.

“Selalu mengincar toko Alfamart dikarenakan toko Alfamart banyak yang beroperasi 24 jam dan mereka juga kadang-kadang menyasar atau melakukan tindak pidana ini di toko-toko Alfamart pada saat jam-jam 2 sampai jam 4 pagi,” paparnya.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut yakni sebilah golok, sepucuk senjata api rakitan, 1 helm dan jaket ojek online, dua oasang sepatu, 3 unit handphone serta dua dompet.

Atas perbuatannya, tersangka karena merupakan residivis dikenakan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (PMJ)

Berita Terkait

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Batu Bara: Permohonan Keadilan yang Terhambat
Polsek Labuhan Ruku Ungkap Kasus Narkoba, Dua Tersangka Diamankan
Kapolsek Labuhan Ruku Bersama Opsnal Terjun Langsung Amankan Tersangka Pembunuhan
Tim Ops Unit Reskrim Polsek Indrapura, Ringkus Dua Tersangka AAIDS dan ASN, Kasus Curanmor
Unit Reskrim Polsek Indrapura, Berhasil Tangkap 2 Tersangka Curanmor
FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis
Agus Flores: Solusi Krisis Moral dan Hukum, Ditumbuhkan Kesadaran Pendidikan Moral Pancasila.
Upaya Upaya Menggagalkan Haji Bintang Kandidat Walikota Subulussalam, Difitnah Ijazahnya.

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 23:44 WIB

Polres Batu Bara Gelar Patroli Presisi Roda Empat, Fokus Cegah Kejahatan 3C

Minggu, 18 Mei 2025 - 23:42 WIB

Polres Batu Bara Gelar Patroli Kibas Bendera dan Pemantauan Arus Lalu Lintas

Minggu, 18 Mei 2025 - 23:41 WIB

Polres Batu Bara Laksanakan Pengamanan Donor Darah dan Patroli Presisi Roda Empat

Minggu, 18 Mei 2025 - 23:40 WIB

Polsek Indrapura Gelar Patroli Malam Antisipasi Gangguan Kamtibmas I

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:30 WIB

Koordinasi Persiapan Dapur Umum SPPG di Desa Tanjung Muda

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:26 WIB

Pengecekan Pengamanan Event Grasstrack dan Motorcross 2025 di Medang Deras

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:24 WIB

Personel Sat Samapta Polres Batu Bara Jaga Kamtibmas Lewat Patroli Kota Presisi

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:21 WIB

Personel Sat Samapta Polres Batu Bara Awali Hari dengan Apel dan Strong Point Pagi

Berita Terbaru

Batubara

Koordinasi Persiapan Dapur Umum SPPG di Desa Tanjung Muda

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:30 WIB