BAI Aceh Singkil: Pematokan Lahan Socfindo Bukan Hak Masyarakat, Itu Tindak Pidana

Sahbuddin Padank

- Tim Kreatif

Kamis, 11 September 2025 - 17:55 WIB

50544 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh SSingkil| baranewsaceh.co  Ketua Badan Advokasi Indonesia (BAI) Perwakilan Aceh Singkil, Herman, mendesak pihak Polres Aceh Singkil agar segera menindak tegas pelaku pematokan liar di atas lahan Eks HGU PT Socfindo Lae Butar. Menurutnya, aksi tersebut merupakan tindak pidana yang berpotensi memicu konflik antara perusahaan dan masyarakat.

“Kuat dugaan ada oknum-oknum tertentu yang memprovokasi warga untuk melakukan pematokan tanpa dasar hukum yang jelas. Perbuatan itu sudah sangat meresahkan. Sebelum terjadi konflik besar, saya minta pihak Polres segera ambil tindakan,” tegas Herman.

Herman menilai alasan masyarakat melakukan pematokan karena PT Socfindo belum mengantongi izin perpanjangan HGU adalah keliru. Ia menjelaskan bahwa proses perpanjangan izin tersebut hanya bersifat administratif** dan sama sekali tidak memberikan dasar hukum bagi masyarakat untuk menguasai atau mematok lahan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pematokan tanah HGU bukan kewenangan masyarakat. Itu murni kewenangan negara, dalam hal ini ATR/BPN. Jika HGU sedang dalam proses perpanjangan atau pembaruan sesuai PP 18/2021, maka lahan tersebut tetap sah secara hukum dan tidak bisa dikatakan ilegal, apalagi dilanggar aturan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Herman mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi.
“Walaupun izin perpanjangan belum terbit, bukan berarti masyarakat otomatis berhak menguasai tanah itu. Ingat, tanah tersebut adalah milik negara dan semua pengelolaannya sudah diatur hukum. Jangan sampai kita terjebak dalam permainan provokator yang justru merugikan masyarakat sendiri,” ungkapnya.

Herman menegaskan bahwa sebagai masyarakat yang hidup di negara hukum, semua persoalan harus diselesaikan sesuai aturan. Ia meminta warga untuk tetap cerdas dan berhati-hati agar tidak menjadi korban dari tindakan yang jelas-jelas melanggar hukum.[***]

 

Berita Terkait

Rp 1,2 Miliar untuk Bimtek atau Dugem? Skandal Pelatihan Desa Subulussalam Terbongkar!
“Peduli dan Humanis, Brimob Aceh Tebar Kebaikan di Masjid As-Silmi”
40 Kasus Kekerasan Seksual Anak di Subulussalam Sepanjang 2025, Polisi Perkuat Komitmen
“Oligarki Menggigit, Hukum Membungkam: Seruan Perlawanan dari Balik Sel”
“AKP Jaya Putra dan Brimob Aceh: Jus Buah Jadi Jembatan Cinta di Hari Jum’at”
Jangan Rusak Kedamaian Gunung Meriah Demi Agenda Gelap
Uang Rakyat Raib Rp174 Juta, Ketua BUMDes Sebatang Diduga Gelapkan Dana Warga Siap Turun Tangan
Dijebloskan Usai Selesaikan Proyek: Yakarim Munir Teriak Dizalimi PT Delima Makmur

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 01:59 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Gencar Atur Lalu Lintas, Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 01:40 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Intensifkan Cooling System di Pasar Lima Puluh, Imbau Waspada Kejahatan dan Pungli

Minggu, 5 Oktober 2025 - 01:17 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Aktif Atur Lalu Lintas, Upaya Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 00:58 WIB

Polsek Indrapura Jadi Pelopor Ketahanan Pangan, Manfaatkan Lahan Pekarangan Warga

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 00:55 WIB

Kanit Samapta Polsek Medang Deras Aktif Sambangi Kelurahan Pagurawan, Perkuat Kamtibmas dan Edukasi Masyarakat tentang Pencegahan Kejahatan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 00:40 WIB

Polres Batu Bara, PT. Inalum, dan TNI Bersinergi Gelar Pasar Murah, Salurkan 1200 Paket Sembako untuk Masyarakat Kurang Mampu

Kamis, 2 Oktober 2025 - 23:52 WIB

Propam Polres Batu Bara Gencarkan Sosialisasi, Tekankan Profesionalisme dan Hindari Perilaku Arogan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 23:35 WIB

SPKT Polres Batu Bara Terima Laporan KDRT, Tindaklanjuti dengan Penerbitan STTLP

Berita Terbaru