BAI Aceh Singkil: Pematokan Lahan Socfindo Bukan Hak Masyarakat, Itu Tindak Pidana

Sahbuddin Padank

- Tim Kreatif

Kamis, 11 September 2025 - 17:55 WIB

50250 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh SSingkil| baranewsaceh.co  Ketua Badan Advokasi Indonesia (BAI) Perwakilan Aceh Singkil, Herman, mendesak pihak Polres Aceh Singkil agar segera menindak tegas pelaku pematokan liar di atas lahan Eks HGU PT Socfindo Lae Butar. Menurutnya, aksi tersebut merupakan tindak pidana yang berpotensi memicu konflik antara perusahaan dan masyarakat.

“Kuat dugaan ada oknum-oknum tertentu yang memprovokasi warga untuk melakukan pematokan tanpa dasar hukum yang jelas. Perbuatan itu sudah sangat meresahkan. Sebelum terjadi konflik besar, saya minta pihak Polres segera ambil tindakan,” tegas Herman.

Herman menilai alasan masyarakat melakukan pematokan karena PT Socfindo belum mengantongi izin perpanjangan HGU adalah keliru. Ia menjelaskan bahwa proses perpanjangan izin tersebut hanya bersifat administratif** dan sama sekali tidak memberikan dasar hukum bagi masyarakat untuk menguasai atau mematok lahan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pematokan tanah HGU bukan kewenangan masyarakat. Itu murni kewenangan negara, dalam hal ini ATR/BPN. Jika HGU sedang dalam proses perpanjangan atau pembaruan sesuai PP 18/2021, maka lahan tersebut tetap sah secara hukum dan tidak bisa dikatakan ilegal, apalagi dilanggar aturan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Herman mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi.
“Walaupun izin perpanjangan belum terbit, bukan berarti masyarakat otomatis berhak menguasai tanah itu. Ingat, tanah tersebut adalah milik negara dan semua pengelolaannya sudah diatur hukum. Jangan sampai kita terjebak dalam permainan provokator yang justru merugikan masyarakat sendiri,” ungkapnya.

Herman menegaskan bahwa sebagai masyarakat yang hidup di negara hukum, semua persoalan harus diselesaikan sesuai aturan. Ia meminta warga untuk tetap cerdas dan berhati-hati agar tidak menjadi korban dari tindakan yang jelas-jelas melanggar hukum.[***]

 

Berita Terkait

Api Perjuangan Yakarim Tak Pernah Padam: Hak Rakyat di Atas Segalanya
Kuitansi Buka Rahasia! Kades Sebatang Diduga ‘Gasak’ Dana Ketahanan Pangan
Khaisya Arasy, Siswi SMA Subulussalam yang Ditunggu Aksinya di POPNAS XVII Jakarta
“Dekat dengan Rakyat, AKP Jaya Putra Ajak Brimob Aceh Berbagi di Jumat Berkah”
“AKBP Joko Triono: Kapolres Humanis, Kawal Aksi Tanpa Gesekan”
Kejaksaan Negeri Batu Bara: Penetapan Tersangka Korupsi Dana BTT Dinas Kesehatan
Kejaksaan Negeri Batu Bara: Penetapan Tersangka Korupsi Bimtek Guru Sertifikasi
Ditsamapta Korsabhara Baharkam Polri dan TNI, Bersinergis dengan Pengemudi Ojek Online dalam Aksi Damai “Tebar Sejuta Mawar Kebaikan

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 11:25 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Berbagi Kebahagiaan dengan Lansia: Pemberian Susu, Roti, dan Remisi Khusus

Sabtu, 13 September 2025 - 03:16 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah, Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-70

Sabtu, 13 September 2025 - 02:54 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Gencarkan Patroli Blue Light Malam, Jaga Kamseltibcarlantas dan Beri Rasa Aman

Sabtu, 13 September 2025 - 02:33 WIB

Kasat Binmas Polres Batu Bara Aktifkan Kembali Pos Kamling, Tingkatkan Keamanan Lingkungan Bersama Warga

Sabtu, 13 September 2025 - 02:09 WIB

Polsek Medang Deras Salurkan Bantuan Sembako, Sentuh Hati Masyarakat Kurang Mampu

Sabtu, 13 September 2025 - 00:51 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Salurkan Berkah Jumat, Bagikan Nasi Kotak untuk ODGJ dan Pekerja Jalanan

Sabtu, 13 September 2025 - 00:13 WIB

Waka Polres Batu Bara Tinjau SPPG Polsek Labuhan Ruku, Pastikan Kesiapan Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 13 September 2025 - 00:03 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Gencar Pengaturan Lalu Lintas Sore, Antisipasi Kemacetan dan Tingkatkan Keselamatan

Berita Terbaru