Batu Bara, 7 Oktober 2025 – Si Propam Polres Batu Bara melaksanakan pengawasan terhadap personel Polres Batu Bara yang bertugas melaksanakan pelayanan publik pada hari Selasa, 7 Oktober 2025, mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Batu Bara Nomor: Sprin / 1237 /X/HUK.6.6./2025/SIPROPAM, tanggal 1 Oktober 2025.
Petugas yang melaksanakan pengawasan adalah Iptu Arianto Sitorus, S.H., dan Aipda Dody S. Setiawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sasaran pengawasan dan pengecekan meliputi personel Polres Batu Bara yang melaksanakan tugas pelayanan di:
– Call Center 110
– SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)
– SIM (Surat Izin Mengemudi) / Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap)
– SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
– Yanduan Propam Presisi (Pelayanan Pengaduan Profesi dan Pengamanan)
Kegiatan yang dilaksanakan:
– Melakukan pengawasan terhadap personel yang bertugas sebagai pelayanan pembuatan SIM.
– Melakukan pengawasan terhadap personel yang bertugas sebagai pelayanan penerbitan SKCK.
– Melakukan pengawasan terhadap personel yang bertugas Piket SPKT.
– Memberikan petunjuk dan arahan kepada masyarakat tentang Yanduan Propam Presisi.
Hasil yang dicapai:
– Pelaksanaan kegiatan pengawasan berjalan dengan aman, kondusif, dan lancar.
Kasi Propam Polres Batu Bara Iptu Arianto Sitorus, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan personel Polres Batu Bara memberikan pelayanan publik yang prima dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sumber Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, S.H
Oleh Rahmat Hidayat