Dalam Kurun Waktu 4 Hari Polres Simalungun Bersama Polsek Sejajaran Berhasil Menangkap 12 Orang Terkait Dugaan Tindak Pidana Perjudian, “Akan terus Memburu Bandar Judi”

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Rabu, 21 Juni 2023 - 12:08 WIB

50310 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Polres Simalungun bersama Polsek Sejajaran berhasil memberantas praktik perjudian di wilayahnya dengan menangkap 12 orang pelaku perjudian dalam kurun waktu satu minggu terakhir. Dalam rekapan tangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti uang senilai Rp 1.626.000 yang diduga berasal dari hasil kegiatan perjudian.

Dari 12 pelaku yang ditangkap, terdiri dari 3 orang bandar judi, 7 orang pelaku judi online, dan 2 orang penulis judi togel. Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas perjudian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, AKBP Ronald F.C Sipayung juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian dan melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas perjudian di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat agar tidak tergiur oleh janji keuntungan dalam bermain judi, karena tidak ada keuntungan apapun dalam berjudi. Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak segan-segan melaporkan kegiatan perjudian atau kejahatan lainnya yang terjadi di wilayah mereka,” ujar AKBP Ronald F.C Sipayung.

“Kami tidak akan berhenti dalam memberantas perjudian, terutama perjudian online yang dapat membahayakan anak-anak muda di wilayah kami. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengatasi masalah ini,” ujar AKBP Ronald F.C Sipayung. Rabu(21/6/2023)

Kami, Personel Polres Simalungun beserta seluruh Polsek sejajaran, telah sepakat untuk memberantas perjudian di wilayah hukum Simalungun. Kami berkomitmen untuk meningkatkan kegiatan patroli dan pengawasan di tempat-tempat yang berpotensi menjadi lokasi perjudian, serta memberikan tindakan tegas kepada pelaku perjudian yang kami temukan.

Selain itu, kami juga akan bekerja sama dengan instansi pemerintah terkait dan masyarakat untuk mengadakan program-program edukasi tentang bahaya perjudian dan membangun kesadaran akan pentingnya memerangi perjudian. Kami berharap dengan adanya dukungan dan kerja sama dari masyarakat, kami dapat mempercepat penangkapan pelaku perjudian dan menciptakan wilayah Simalungun yang bersih dari aksi perjudian, “pungkas AKBP Ronald F.C Sipayung.

Selain itu, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memilih-milih dalam menangkap para pelaku perjudian. Seluruh pelaku perjudian dan penegak hukum harus tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Kanit Jatanras Polres Simalungun, IPDA Bayu Mahardhika, Strk., memberikan penjelasan bahwa pihaknya tidak pernah memelihara bandar judi dan tidak pernah menutup mata atas tindakan kriminal terkait perjudian. Hal ini menunjukkan bahwa Polres Simalungun benar-benar serius dalam memberantas praktik perjudian di wilayahnya.

Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa kegiatan perjudian merupakan tindakan melawan hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Pasal-pasal terkait perjudian dapat ditemukan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Tindak Pidana Perjudian.(joe)

Berita Terkait

Polres Batu Bara Amankan Pemuda Deli Serdang di Lima Puluh, Kedapatan Simpan Shabu
Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkoba di Datuk Lima Puluh, Sita 0,75 Gram Sabu
BAI Aceh Singkil: Pematokan Lahan Socfindo Bukan Hak Masyarakat, Itu Tindak Pidana
Api Perjuangan Yakarim Tak Pernah Padam: Hak Rakyat di Atas Segalanya
Kuitansi Buka Rahasia! Kades Sebatang Diduga ‘Gasak’ Dana Ketahanan Pangan
Kejaksaan Negeri Batu Bara: Penetapan Tersangka Korupsi Dana BTT Dinas Kesehatan
Kejaksaan Negeri Batu Bara: Penetapan Tersangka Korupsi Bimtek Guru Sertifikasi
IRT di Batu Bara Dianiaya Pencuri yang Kepergok Masuk Rumah

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 02:45 WIB

Polres Batu Bara Sikat Pengedar Sabu di Pangkalan Dodek, Sita 5,40 Gram Barang Bukti

Minggu, 14 September 2025 - 02:27 WIB

Polres Batu Bara Amankan Pemasok Shabu Lintas Kabupaten, Ungkap Keterkaitan Kasus Pangkalan Dodek

Minggu, 14 September 2025 - 01:24 WIB

Sat Reskrim Polres Batu Bara Hadiri Sosialisasi Penguatan Kelembagaan Bawaslu

Minggu, 14 September 2025 - 00:46 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Gencar Lakukan Pengaturan Lalu Lintas di Sejumlah Titik Rawan

Minggu, 14 September 2025 - 00:29 WIB

Polsek Labuhan Ruku Amankan Festival Tari/Senam Tabola Bale di Sei Bejangkar

Minggu, 14 September 2025 - 00:09 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Tingkatkan Pengaturan Lalu Lintas, Jaga Kamseltibcarlantas di Titik Rawan

Sabtu, 13 September 2025 - 11:25 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Berbagi Kebahagiaan dengan Lansia: Pemberian Susu, Roti, dan Remisi Khusus

Sabtu, 13 September 2025 - 03:16 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah, Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-70

Berita Terbaru