Polres Batu Bara Grebek Wiraswastawan di Simpang Gambus, Sita Paket Shabu dan Alat Hisap

Rahmat Hidayat

- Tim Kreatif

Selasa, 16 September 2025 - 00:11 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara – Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang wiraswastawan berinisial H, 36 tahun, di Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Penangkapan dilakukan pada hari Minggu, 14 September 2025, pukul 22.30 WIB, di kediaman tersangka. Berawal dari informasi yang diterima petugas tentang kepemilikan narkotika jenis shabu, petugas langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Dua paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto masing-masing 0,62 gram dan 0,89 gram.
– Satu buah kaca pirek.
– Satu plastik klip besar berisi 20 plastik klip kecil kosong.
– Satu plastik klip besar berisi lima sedotan/pipet.
– Dua pipet plastik berbentuk skop.
– Satu unit handphone Oppo warna biru.

Kapolres Batu Bara melalui Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan, SH, MH menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi yang diperoleh dari masyarakat. “Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus narkoba,” ujarnya.

Saat ini, tersangka H beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.

Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polres Batu Bara akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.

Sumber Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, S.H
Oleh Rahmat Hidayat

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Shabu Seberat 8,97 Gram
Sat Samapta Polres Batu Bara Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Perbankan
Sat Samapta Polres Batu Bara Intensifkan Patroli Dialogis, Imbau Masyarakat Waspada Isu Hoax dan Pungli
Sat Binmas Polres Batu Bara Sambangi Satpam PT. LONSUM, Tingkatkan Sinergi Jaga Keamanan Lingkungan
Waka Polres Batu Bara Cek Lokasi SPPG di Mapolsek Labuhan Ruku, Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Sat Samapta Polres Batu Bara Laksanakan Cooling System, Sampaikan Himbauan Kamtibmas di Warung Bandrek
Satlantas Polres Batu Bara Gencar Lakukan Pengaturan Lalu Lintas, Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan
Lapas Labuhan Ruku Intensifkan Deteksi Dini TBC dengan Pemeriksaan Rontgen Dada Massal

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 00:11 WIB

Polres Batu Bara Grebek Wiraswastawan di Simpang Gambus, Sita Paket Shabu dan Alat Hisap

Senin, 15 September 2025 - 23:37 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Perbankan

Senin, 15 September 2025 - 23:17 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Intensifkan Patroli Dialogis, Imbau Masyarakat Waspada Isu Hoax dan Pungli

Senin, 15 September 2025 - 22:59 WIB

Sat Binmas Polres Batu Bara Sambangi Satpam PT. LONSUM, Tingkatkan Sinergi Jaga Keamanan Lingkungan

Senin, 15 September 2025 - 22:27 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Laksanakan Cooling System, Sampaikan Himbauan Kamtibmas di Warung Bandrek

Senin, 15 September 2025 - 21:41 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Gencar Lakukan Pengaturan Lalu Lintas, Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan

Senin, 15 September 2025 - 18:47 WIB

Lapas Labuhan Ruku Intensifkan Deteksi Dini TBC dengan Pemeriksaan Rontgen Dada Massal

Senin, 15 September 2025 - 18:25 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Hadiri Turnamen Sepak Bola Gempar Cup – IIA 2025 di Desa Pahang

Berita Terbaru