Kejaksaan Negeri Batu Bara: Penetapan Tersangka Korupsi Bimtek Guru Sertifikasi

Rahmat Hidayat

- Tim Kreatif

Selasa, 2 September 2025 - 20:49 WIB

5084 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, 2 September 2025 – Kejaksaan Negeri Batu Bara menetapkan JM (53), WD (35), dan RH (38) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru Sertifikasi Satuan Pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun 2024.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Batu Bara menemukan bukti yang cukup.

JM, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, WD sebagai Pelaksana Kegiatan Bimtek yang menggunakan Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Nasional (LPPN), dan RH sebagai pihak yang menyewakan LPPN kepada WD. Bimtek tersebut diduga menggunakan lembaga yang tidak memiliki izin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-09/L.2.32/Fd.2/09/2025 untuk JM, Nomor: Prin-10/L.2.32/Fd.2/09/2025 untuk WD, dan Nomor: Prin-11/L.2.32/Fd.2/09/2025 untuk RH.

Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku.

Dugaan korupsi dalam kegiatan Bimtek ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 442.025.000,00, berdasarkan hasil audit investigasi.

JM, WD, dan RH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP.

Sumber informasi Oppon Beslin Siregar, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara.

Berita Terkait

“PDAM Motanang Diduga Jadi Ladang Pungli, Wartawan Dihalangi, Publik Murka”
Beraksi di Dini Hari, Pencuri TV Puskesmas Kedai Sianam Dibekuk Polsek Lima Puluh Kurang dari 24 Jam
“Diduga Gunakan BBM Ilegal & Galian C Tanpa Izin, Proyek Jalan Nasional Terancam Masuk Ranah Pidana”
Waspadai Politisasi Reformasi, Polri Butuh Dukungan Bukan Pelemahan
Polres Batu Bara Berhasil Bongkar Kasus Narkoba, Amankan Shabu dan Ekstasi di Sei Balai
Heboh HGU Kilat di Aceh Singkil Diduga Belum Sah, Tapi Sudah Beroperasi
Patroli Perintis Presisi Polres Batu Bara Amankan Narkoba dan Terduga Pelaku di Tanjung Tiram
Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Yakarim Siap Tempur: ‘Keadilan Tak Bisa Dipaksakan

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 07:40 WIB

“PDAM Motanang Diduga Jadi Ladang Pungli, Wartawan Dihalangi, Publik Murka”

Jumat, 24 Oktober 2025 - 22:46 WIB

Lapas Gunung Sitoli Kembali Kondusif, Ditjenpas Lakukan Investigasi dan Langkah Tegas

Kamis, 23 Oktober 2025 - 00:27 WIB

Rutan Pangkalan Brandan Jalin Silaturahmi dengan PT Pertamina EP Pangkalan Susu

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:37 WIB

Rutan Pangkalan Brandan Hadiri MOU Ketahanan Pangan Antara Ditjenpas Sumut dan Mitra Strategi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:55 WIB

“Dari Pesantren hingga Pelosok Desa, AKBP Muhammad Yusuf Hadir Sebagai Sahabat Masyarakat”

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:07 WIB

Pemimpin Berhati Luhur: AKBP Yusuf Respons Cepat, Korban Kecelakaan Langsung Dibantu

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:23 WIB

Rutan Pangkalan Brandan Perkuat Komitmen Berantas Narkoba dan Barang Ilegal Melalui Penandatanganan Bersama

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:05 WIB

Karutan Pangkalan Brandan Inisiasi Penguatan Sinergi dengan Kejati Sumut dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru