Batu Bara | Kapolsek Labuhan Ruku melalui Penyidik Pembantu Brigadir Hanrisal Silaen, S. H, M. H melakukan mediasi Restorasi Justice, Anak di Bawa umur inisial BS (14) terkait pencurian 2 tandan sawit PT Sucofindo di Desa Tanah Gambus, Kecamatan Lima puluh.
Berdasarkan keterangan Penyidik Pembantu Brigadir Hanrisal Silaen kepada Awak Media, Senin, (07/04/2025), Restorasi Justice dilakukan dikarenakan BS masih di Bawa umur dan masih status pelajar dan masih sekolah, Kelas VIII SMP Karang Baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh kerena itu, (red- Brigadir Hanrisal Silaen, S. H, M. H) mengundang pihak keluarga yang diwakili oleh Pamannya juga pihak perkebunan PT Sucofindo di wakili oleh Danton Roy Sempurna Padang dalam pertimbangan dan menghindari terjadinya teroma juga terganggu terhadap PISIKOLOG Anak.
“Brigadir Hanrisal Silaen, S. H,M. H, menjelaskan pendamai pihak keluarga dan pihak Perkebunan PT Sucofindo melakukan kesepakatan perdamaian dituangkan dalam pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Atas perbuatannya, BS juga menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada pihak PT Sucofindo, kemudian BS dikembalikan kepada Orang tua nya untuk di bina, ” Tutup Brigadir Hanrisal Silaen.
(Rahmat Hidayat)