Hal Dokter Tunggul FJPK datangi lagi Ombudsman

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Kamis, 15 Juni 2023 - 22:18 WIB

50479 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Tim kerja Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) hari ini bersama sang ketua Jalaluddin hari ini kembali mendatangi Ombudsman

“Kita datang lagi bersama tim kerja berdasarkan rapat tadi malam untuk memberikan penguatan bahwa dr. Tunggul P. Sihombing, MHA adalah murni dikorbankan. Dalam hal ini kita fokuskan pada mal administrasi yang berakibat fatal dalam segala lini. ” Jelas Jalaluddin kepada awak media di Jakarta, Kamis (15/6/2023)

Berikut selengkapnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Kelengkapan Penjelasan Atas Permintaan Ombudsman

Tentang Pelaksanaan Eksekusi Pidana

Perkara yang dihadapkan kepada dr. Tunggul P. Sihombing MHA Melalui

Perkara Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)

Dan

Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

PROSES & PELAKSANAAN EKSEKUSI PERKARA TIPIKOR

EKSEKUSI Berdasarkan Putusan Kasasi Perkara TIPIKOR Nomor 53 K/Pid.Sus/2016

Ter Tanggal 21 Maret 2016

Temuan Fakta Kesalahan Nyata Tentang Putusan KASASI Perkara TIPIKOR Nomor 53 K/Pid.Sus/2016 tanggal 21 Maret 2016 Sebagai Dasar Untuk Eksekusi, Yaitu: Tidak Ditanda Tangani Hakim Dan Panitera Pengganti. Hal Ini Melangga Amanat: “Pasal 200 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Menyatakan, Surat putusan Harus ditandatangani oleh hakim dan panitera seketika setelah putusan itu diucapkan. Selain Itu Pasal 50 Ayat (2) UU No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Menyatakan: “Tiap putusan pengadilan harus ditandatangani oleh ketua serta hakim yang memutus dan panitera yang ikut serta bersidang

PROSES PELAKSANAAN EKSEKUSI PERKARA TPPU

EKSEKUSI Berdasarkan Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS- TPK/2016/PT.DKI Tanggal 15 SEPTEMBER 2015

Temuan Fakta Kesalahan Nyata Tentang Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS- TPK/2016/PT.DKI Tanggal 15 SEPTEMBER 2015, Antara Lain.

Putusan Hakim Juga Tidak Ditanda Tangani Hakim Dan Panitera Pengganti. Hal Ini

Melanggar UU Sebagaimana Dijelaskan Diatas.

Selain Itu Amanat Pasal 270 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Menyatakan: “Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.

Sedangkan Amanat Pasal 197 Ayat 3 Menyatakanm Bahwa Putusan Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Harus Segera Di Eksekusi.

Dalam Perkara dr. Tunggul P. Sihombung MHA, Putusan Hakim Untuk Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI Tanggal 15 SEPTEMBER 2015, Sudah Lebih 7,5 Tahun

Belum Di Eksekusi.

“Untuk itu kita sangat yakin dr. Tunggul P. Sihombing, MHA harus segera bebas karena tidak ada alasan lain lagi untuk hal termaksud karena beliau murni korban rekayasa hukum. ” Tegas Jalal

Lipsus: KH

Berita Terkait

Pastikan Keamanan Nataru, Kakorsabhara Cek Kesiapan Personel di Gereja dan Objek Vital Jakarta
“Ketum FRN Meledak: Jangan Sentuh Kapolri! Kami Siap Bongkar Racun di Tubuh Polri”
Heboh HGU Kilat di Aceh Singkil Diduga Belum Sah, Tapi Sudah Beroperasi
Dukungan Moral untuk Polri, Agus Flores: Kinerja Nyata Adalah Jawaban Terbaik
“Prof. Sutan: Penegak Hukum Harus Tegas Tangani Skandal Dana Desa Subulussalam”
Kombes Pol Imam Tarmudi S.I.K., M.H Menutup Acara Bimtek Sistem Manajemen Pengamanan PT. KAI Persero Gambir
Pastikan Keamanan Pada Obvitnas, Polri Gelar Bintek Sistem Manajemen Pengamanan di PT KAI (Persero)
Tim Auditor Sispamobvitnas, Lakukan Risk Assessment Acara yang di gelar PT. Syah Creative Indonesia di lapangan Monas

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:18 WIB

“Diduga Gunakan BBM Ilegal & Galian C Tanpa Izin, Proyek Jalan Nasional Terancam Masuk Ranah Pidana”

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:12 WIB

Rp 1,2 Miliar untuk Bimtek atau Dugem? Skandal Pelatihan Desa Subulussalam Terbongkar!

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:45 WIB

Polda Aceh Usung Semangat Sebe Ta Jaga, Aceh Mulia Menuju Aceh Meusyeuh

Sabtu, 24 Mei 2025 - 16:10 WIB

Untuk Selesaikan Konflik Agraria, Gubernur Aceh Diminta Segera Bentuk Satgas Pengukuran Ulang HGU

Minggu, 26 Januari 2025 - 18:39 WIB

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis

Rabu, 21 Februari 2024 - 21:09 WIB

Haji Uma Klarifikasi, Modus Pengiriman  Uang Atas Namanya Sebagai Tindak Penipuan

Sabtu, 18 November 2023 - 01:00 WIB

Polres Gayo Lues Sosialisasikan Pencegahan Perburuan Satwa Liar yang Dilindungi

Selasa, 12 September 2023 - 21:32 WIB

Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Menggelar Rapat untuk Pelaksanaan Pelatihan Jurnalistik Tahap Pertama

Berita Terbaru