Refleksi akhir tahun Mahkamah Agung 2023 Forum Pelita bicara hal Dokter Tunggul

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Minggu, 31 Desember 2023 - 04:15 WIB

50170 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Mengakhiri tahun 2023, maka pada hari Jumat (29/12/2023), pukul 09.00 wib, melalui siaran zoom online, diadakan acara Refleksi Akhir Tahun 2023 oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Waktu sangat cepat dari 2022 ke 2023. MA RI terus meningkat kinerja dari setiap tahun nya untuk meningkatkan kinerja, transparansi dan penegakkan hukum di Indonesia, ” opening speech dari moderator dalam pembukaan acara.

Forum Penulis, Aktivis, dan Pewarta (PELITA) memberikan catatan pada hari yang sama di Jakarta, Jumat (29/12/2023)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut data yang didapatkan:

PRODUK MAHKAMAH AGUNG & JAJARANNYA Dalam Kasus dr. Tunggul P. Sihombing MHA diduga Melanggar UUD 1945 & UU (1)

Mahfud MD DKK, Sejak Tahun 2004 (Saat Mafia Merusak UU Tentang KY), Sudah Mengetahui Keboborokan Mahkamah Agung (TV ONE ILC 31 MEI 2016)

Putusan Hakim Agung Harus Benar, Adil Dan Profesional

(Vide Pasal 24A Ayat 2 UUD 1945 JO Pasal 5 Ayat 2 UU No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman)

Berikut Dugaan Kuatnya:

1. MENGABAIKAN INDONESIA NEGARA HUKUM

Mengabaikan UUD 1945 (Konstitusi), Bahwa Indonesia Negara Hukum; Kekuasaan Kehakiman Dilakukan Oleh Mahkamah Agung; Putusan Dihasilkan Dari Hakim Yang Mempunyai Integritas, Adil Dan Profesional (Vide Pasal 1 Ayat 3 Jo Pasal 24A Ayat 2 UUD 1945 Jo Pasal 5 Ayat 2 UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Bila Putusan Ngawur, Melanggar UUD 1945 & UU, Patut Dikatakan Produk Mafia Yang Menjual Nama, Mahkota Kemuliaan Dan Profesionalisme Hakim

Bila Itu Putusan Hakim, Demi Azas Kepastian Hukum, Maka Salinan Putusan Yang Diberikan Harus Ditanda Tangani Hakim Dan Paniteram Sebagaimana Amanat UU

2. MENGABAIKAN KUHAP

Mengabaikan UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Hukum Pidana Formil Acuan Proses Ber Acara Pidana Hingga Pelaksanaa Eksekusi. Terbukti Dengan Adanya Kesalahan Nyata Menentukan Unsur Seseorang, Tempat Dan Waktu Kejadian Serta Putusan Dasar Untuk Eksekusi Tidak Ditanda Tangani Hakim Dan Panitera Pengganti.

3. MENGABAIKAN KUHP

Mengabaikan KUHP Hukum Pidana Materiil Untuk Menilai Kualitas Perbuatan Melawan Hukum Guna Menentukan Berat Ringannya Hukuman. Terbukti Dengan Adanya Kesalahan Nyata Menjatuhkan Hukuman Pemidanaan Untuk Perkara Tipikor Dan TPPU Dengan Jumlah Hukuman 26 Tahun Penjara. Sedangkan Penyedia Barang / Jasa Yang Berdasarkan Fakta Hukum Yang Ada Sebagai Subjek Hukum Yang Sempurna, Luput Dari Beban Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Ada Unsur Pemaaf. Hal Ini Melanggar Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

4. MELINDUNGI PENJAHAT

Mengabaikan Pasal 21 UU No 20 Thn 2001 Ttg Perubahan Atas UU No 31 Thn 1999 Ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Karena Mengabaikan Penyedia Barang/Jasa Sebagai Subjek Hukum Yang Sempurna (Pelaku Kejahatan) Namun Luput Dari Beban Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Ada Unsur Pemaaf (Obstruction Of Justice).

Lipsus: Tim

Berita Terkait

Tim Auditor Sispamobvitnas, Lakukan Risk Assessment Acara yang di gelar PT. Syah Creative Indonesia di lapangan Monas
Implementasi Robotik dan Kecerdasan Buatan dalam Modernisasi Penegakan Hukum
PT. MRT & Polri, Gelar Workshop Sistem Manajemen Pengamanan Sebagai Upaya Tingkatkan Sistem Keamanan pada Obvitnas
Kombes Edy Sumardi, Pimpin Workshop Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas di PT. MRT Jakarta
Josephine Simanjuntak Tegaskan Pentingnya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Soroti Kekerasan Digital di Jakarta Timur
Anggota DPRD DKI Jakarta Josephine Simanjuntak Gelar Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2011 Kepada Masyarakat
Owner PT ANK Sekaligus Managing Direktor Nusantara Law Firm & Partner Mengucapkan Turut Belasungkawa Atas Wafatnya Drs, H. Ichwan Yunus Mantan Bupati Mukomuko 2 Periode
Pagar Laut ditemukan Lagi di Bekasi bukan Hanya di Tangerang, Berkat Hulu: Pelaku Harus Ditindak Tegas

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:54 WIB

Polsek Indrapura Pastikan Keamanan dan Ketertiban di Objek Wisata Dogipark

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:52 WIB

Patroli Presisi Polres Batu Bara Jaga Kamtibmas di Jalinsum

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:51 WIB

Polsek Indrapura Amankan Objek Wisata Pantai Datuk, Jamin Liburan Aman dan Nyaman

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:49 WIB

Personil Sat Samapta Polres Batu Bara Amankan Objek Wisata, Ciptakan Situasi Kondusif

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:48 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Berbagi Nasi Kotak untuk Pekerja Jalanan

Jumat, 27 Juni 2025 - 00:37 WIB

Kasus Suap DPRD Sumut 2009-2014: Desakan Pengusutan yang Tak Kunjung Padam

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:04 WIB

Wabup Batu Bara Hadiri Paripurna DPRD, Bahas RPJMD 2025-2029

Senin, 23 Juni 2025 - 00:49 WIB

Personil Sat Samapta Polres Batu Bara Sosialisasikan Layanan Polri 110 dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Berita Terbaru