Refleksi akhir tahun Mahkamah Agung 2023 Forum Pelita bicara hal Dokter Tunggul

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Minggu, 31 Desember 2023 - 04:15 WIB

50132 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Mengakhiri tahun 2023, maka pada hari Jumat (29/12/2023), pukul 09.00 wib, melalui siaran zoom online, diadakan acara Refleksi Akhir Tahun 2023 oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Waktu sangat cepat dari 2022 ke 2023. MA RI terus meningkat kinerja dari setiap tahun nya untuk meningkatkan kinerja, transparansi dan penegakkan hukum di Indonesia, ” opening speech dari moderator dalam pembukaan acara.

Forum Penulis, Aktivis, dan Pewarta (PELITA) memberikan catatan pada hari yang sama di Jakarta, Jumat (29/12/2023)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut data yang didapatkan:

PRODUK MAHKAMAH AGUNG & JAJARANNYA Dalam Kasus dr. Tunggul P. Sihombing MHA diduga Melanggar UUD 1945 & UU (1)

Mahfud MD DKK, Sejak Tahun 2004 (Saat Mafia Merusak UU Tentang KY), Sudah Mengetahui Keboborokan Mahkamah Agung (TV ONE ILC 31 MEI 2016)

Putusan Hakim Agung Harus Benar, Adil Dan Profesional

(Vide Pasal 24A Ayat 2 UUD 1945 JO Pasal 5 Ayat 2 UU No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman)

Berikut Dugaan Kuatnya:

1. MENGABAIKAN INDONESIA NEGARA HUKUM

Mengabaikan UUD 1945 (Konstitusi), Bahwa Indonesia Negara Hukum; Kekuasaan Kehakiman Dilakukan Oleh Mahkamah Agung; Putusan Dihasilkan Dari Hakim Yang Mempunyai Integritas, Adil Dan Profesional (Vide Pasal 1 Ayat 3 Jo Pasal 24A Ayat 2 UUD 1945 Jo Pasal 5 Ayat 2 UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Bila Putusan Ngawur, Melanggar UUD 1945 & UU, Patut Dikatakan Produk Mafia Yang Menjual Nama, Mahkota Kemuliaan Dan Profesionalisme Hakim

Bila Itu Putusan Hakim, Demi Azas Kepastian Hukum, Maka Salinan Putusan Yang Diberikan Harus Ditanda Tangani Hakim Dan Paniteram Sebagaimana Amanat UU

2. MENGABAIKAN KUHAP

Mengabaikan UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Hukum Pidana Formil Acuan Proses Ber Acara Pidana Hingga Pelaksanaa Eksekusi. Terbukti Dengan Adanya Kesalahan Nyata Menentukan Unsur Seseorang, Tempat Dan Waktu Kejadian Serta Putusan Dasar Untuk Eksekusi Tidak Ditanda Tangani Hakim Dan Panitera Pengganti.

3. MENGABAIKAN KUHP

Mengabaikan KUHP Hukum Pidana Materiil Untuk Menilai Kualitas Perbuatan Melawan Hukum Guna Menentukan Berat Ringannya Hukuman. Terbukti Dengan Adanya Kesalahan Nyata Menjatuhkan Hukuman Pemidanaan Untuk Perkara Tipikor Dan TPPU Dengan Jumlah Hukuman 26 Tahun Penjara. Sedangkan Penyedia Barang / Jasa Yang Berdasarkan Fakta Hukum Yang Ada Sebagai Subjek Hukum Yang Sempurna, Luput Dari Beban Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Ada Unsur Pemaaf. Hal Ini Melanggar Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

4. MELINDUNGI PENJAHAT

Mengabaikan Pasal 21 UU No 20 Thn 2001 Ttg Perubahan Atas UU No 31 Thn 1999 Ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Karena Mengabaikan Penyedia Barang/Jasa Sebagai Subjek Hukum Yang Sempurna (Pelaku Kejahatan) Namun Luput Dari Beban Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Ada Unsur Pemaaf (Obstruction Of Justice).

Lipsus: Tim

Berita Terkait

Josephine Simanjuntak Tegaskan Pentingnya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Soroti Kekerasan Digital di Jakarta Timur
Anggota DPRD DKI Jakarta Josephine Simanjuntak Gelar Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2011 Kepada Masyarakat
Owner PT ANK Sekaligus Managing Direktor Nusantara Law Firm & Partner Mengucapkan Turut Belasungkawa Atas Wafatnya Drs, H. Ichwan Yunus Mantan Bupati Mukomuko 2 Periode
Pagar Laut ditemukan Lagi di Bekasi bukan Hanya di Tangerang, Berkat Hulu: Pelaku Harus Ditindak Tegas
Kapal Pesiar Asal Prancis Singgah, Kepulauan Nias Dinilai Layak Jadi KEK Bidang Pariwisata dan Budadya
Partai Golkar Serahkan SK Rekomendasi Kepada Pasangan Said Sani-Saini Untuk Maju Sebagai Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Gayo Lues
Sambangi Nusakambangan, Menteri Yasonna Pantau Penerapan Smart Prison
*Fast Respon Counter Polri: Putusan Rehabilitasi Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba Harus Diputuskan oleh Kapolri*

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 21:23 WIB

Josephine Simanjuntak Tegaskan Pentingnya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Soroti Kekerasan Digital di Jakarta Timur

Senin, 20 Januari 2025 - 20:25 WIB

Anggota DPRD DKI Jakarta Josephine Simanjuntak Gelar Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2011 Kepada Masyarakat

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:40 WIB

Owner PT ANK Sekaligus Managing Direktor Nusantara Law Firm & Partner Mengucapkan Turut Belasungkawa Atas Wafatnya Drs, H. Ichwan Yunus Mantan Bupati Mukomuko 2 Periode

Rabu, 8 Januari 2025 - 07:14 WIB

Kapal Pesiar Asal Prancis Singgah, Kepulauan Nias Dinilai Layak Jadi KEK Bidang Pariwisata dan Budadya

Kamis, 8 Agustus 2024 - 23:42 WIB

Partai Golkar Serahkan SK Rekomendasi Kepada Pasangan Said Sani-Saini Untuk Maju Sebagai Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Gayo Lues

Sabtu, 20 Juli 2024 - 23:42 WIB

Sambangi Nusakambangan, Menteri Yasonna Pantau Penerapan Smart Prison

Sabtu, 13 Juli 2024 - 15:27 WIB

*Fast Respon Counter Polri: Putusan Rehabilitasi Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba Harus Diputuskan oleh Kapolri*

Rabu, 3 Juli 2024 - 01:46 WIB

Sejahterakan Anggota, Kasad Ground Breaking Pembangunan Mess Bintara dan Tamtama Pengemudi

Berita Terbaru

BANDA ACEH

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis

Minggu, 26 Jan 2025 - 18:39 WIB