Hari ini ultah ke-63 dr Tunggul P Sihombing momentum pembebasan!

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Rabu, 31 Mei 2023 - 17:10 WIB

50488 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Ketua Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) Jalaluddin meminta agar pihak atau lembaga terkait agar segera membebaskan dr. Tunggul P. Sihombinh, MHA. Hal ini diutarakan di momentum ulang tahun yang jatuh pada hari ini

“Tentu kita minta dr. Tunggul P. Sihombing, MHA agar segera dibebaskan sebab sangat diduga kuat ia adalah korban kriminalisasi hukum, ” tegas Jalal kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/5/2023)

Berikut kronologinya:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melaporkan Putusan Hakim Disemua Tingkatan Termasuk Kasasi Dan Peninjauan Kembali Dari Aspek Legal Formal (Administrasi) Dan Aspek Materiil (Substansi Hukum) Patut Dikatakan Produk Mafia Hukum Yang Menjual Nama & Profesionalisme Hakim

Dengan Hormat,

Mengulang Surat Kami Terdahulu, Bersama Ini Saya dr. Tunggul P. Sihombing MHA, Yang Bertempat Di LP Kelas Cipinang Jakarta Timur Dengan Status Sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan, Terpidana 26 Tahun Penjara, Memberikan Kuasa Kepada Jalaluddin Tapaul Jahidin (Foto Copy KTP Terlampir), Untuk Melapor Kepada Ketua KY Sesuai Perihal Pokok Diatas (Gambaran Umum, Lihat Lampiran I).

Adapun Pokok – Pokok Kesalahan Nyata, Yang Kami Hadapi, Berdasarkan Temuan Fakta, Yaitu: A. Petikan / Salinan Putusan Dasar Melakukan Eksekusi Dari Aspek Legal Formal (Administrasi) Melanggar Perintah UU, Antara Lain Kesalahan Nyata Menentukan Unsur Seseorang Berdampak Kesalahan Nyata Menentukan Waktu Dan Tempat Kejadian (Tempus & Locus Delicti). Selain itu Putusan Dasar Melakukan Eksekusi Tidak Ditanda Tangani Hakim Dan Panitera Pengganti. Hal Ini Tidak Sesuai Perintah UU Dan Korban Harus Segera Lepas Demi Hukum (Lampiran II)

B. Proses Hukum, Putusan Pengadilan Disemua Tingkatan Mengabaikan Pemilik / Pimpinan / Staf PT AN DKK Penyedia Barang / Jasa, Sebagai Subjek Hukum Yang Sempurna, Luput Dari Beban Pertanggung Jawaban Pidana. Hal Ini Salah Satu Tolok Ukur Proses Dan Putusan Pengadilan Mengabaikan Azas Manfaat Untuk Program Pemberantasan Korupsi. Hal Lain, Putusan Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap. Lebih 7 Tahun Belum Di Eksekusi (Lampiran III)

C. Selain Itu Untuk Masukan Lain, Untuk Menyatakan Bahwa Putusan Hakim Produk Mafia Yang

Menjual Nama & Profesionalisme Hakim, Juga Dilaporkan Kesalahan Nyata Yang Terjadi Dari

Aspek Materiil (Substansi Hukum) Yang Melanggar Perintah UUD 1945 & UU (Lampiran IV).

Demikian Disampaikan Laporan Ini Dengan Sebenarnya. Untuk Akuntabilitas Dan Tindak Koreksi, Dimohonkan Untuk Dapat Dilakukan Eksaminasi. Atas Perhatian Dan Tindak Lanjut Guna Mencegah Terjadinya State Crime. Kepada Ketua KY Dan Jajarannya Dihaturkan Terima Kasih.

Pemberi Kuasa: dr. Tunggul P. Sihombing, MHA

Penerima Kuasa: Jalaluddin Tapaul Jahidin

Tembusan Disampaikan Dengan Hormat, Kepada: 1. Bapak Presiden Sebagai Kepala Negara RI

2. Bapak Ketua Mahkamah Agung Ri 3. Bapak Ketua Ombudsman RI

4. Menteri Kemenkumham RI

Lipsus: TKH

Berita Terkait

Pastikan Keamanan Nataru, Kakorsabhara Cek Kesiapan Personel di Gereja dan Objek Vital Jakarta
“Ketum FRN Meledak: Jangan Sentuh Kapolri! Kami Siap Bongkar Racun di Tubuh Polri”
Heboh HGU Kilat di Aceh Singkil Diduga Belum Sah, Tapi Sudah Beroperasi
Dukungan Moral untuk Polri, Agus Flores: Kinerja Nyata Adalah Jawaban Terbaik
“Prof. Sutan: Penegak Hukum Harus Tegas Tangani Skandal Dana Desa Subulussalam”
Kombes Pol Imam Tarmudi S.I.K., M.H Menutup Acara Bimtek Sistem Manajemen Pengamanan PT. KAI Persero Gambir
Pastikan Keamanan Pada Obvitnas, Polri Gelar Bintek Sistem Manajemen Pengamanan di PT KAI (Persero)
Tim Auditor Sispamobvitnas, Lakukan Risk Assessment Acara yang di gelar PT. Syah Creative Indonesia di lapangan Monas

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:18 WIB

“Diduga Gunakan BBM Ilegal & Galian C Tanpa Izin, Proyek Jalan Nasional Terancam Masuk Ranah Pidana”

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:12 WIB

Rp 1,2 Miliar untuk Bimtek atau Dugem? Skandal Pelatihan Desa Subulussalam Terbongkar!

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:45 WIB

Polda Aceh Usung Semangat Sebe Ta Jaga, Aceh Mulia Menuju Aceh Meusyeuh

Sabtu, 24 Mei 2025 - 16:10 WIB

Untuk Selesaikan Konflik Agraria, Gubernur Aceh Diminta Segera Bentuk Satgas Pengukuran Ulang HGU

Minggu, 26 Januari 2025 - 18:39 WIB

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis

Rabu, 21 Februari 2024 - 21:09 WIB

Haji Uma Klarifikasi, Modus Pengiriman  Uang Atas Namanya Sebagai Tindak Penipuan

Sabtu, 18 November 2023 - 01:00 WIB

Polres Gayo Lues Sosialisasikan Pencegahan Perburuan Satwa Liar yang Dilindungi

Selasa, 12 September 2023 - 21:32 WIB

Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Menggelar Rapat untuk Pelaksanaan Pelatihan Jurnalistik Tahap Pertama

Berita Terbaru