Beraksi 9 Kali Rampok Alfamart, Ini Tampang 1 Pelaku Sindikat Asal Lampung

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Selasa, 30 Mei 2023 - 07:56 WIB

50368 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap sindikat perampok spesialis minimarket Alfamart yang menggunakan senjata api dan senjata tajam yang berasal dari Lampung.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum PMJ AKBP Titus yudho Uly mengatakan dua pelaku dalam kasus tersebut uakni berinisial SS (33) dan J (25).

“Spesialis Alfamart lintas provinsi kelompok Lampung menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam.,” ujar Titus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/5/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Titus menuturkan, dalam oengungkapan dan penangkapan kasus tersebut, salah satu pelaku berinisial SS yang merupakan kapten sekaligus perencana dan eksekutor ditembak tegas di lokasi akibat melakukan perlawanan.

“Salah satu pelakunya melakukan perlawanan pada saat akan dilaksanakan penangkapan, sehingga kita lakukan tindakan tegas terukur,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Titus menyampaikan bahwa para pelaku dalam melancarkan aksinya selalu mengincar Alfamart dikarenakan beroperasi selama 24 jam. Total sudah 9 Alfamart yang disatroni keduanya.

Lokasi Alfamart yang pernah disatroni keduanya yakni diantaranya di wilayah Lenteng Agung, Jagakarsa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jatinegara Jakarta Timur, hingga Jatiasih, Bekasi.

“Selalu mengincar toko Alfamart dikarenakan toko Alfamart banyak yang beroperasi 24 jam dan mereka juga kadang-kadang menyasar atau melakukan tindak pidana ini di toko-toko Alfamart pada saat jam-jam 2 sampai jam 4 pagi,” paparnya.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut yakni sebilah golok, sepucuk senjata api rakitan, 1 helm dan jaket ojek online, dua oasang sepatu, 3 unit handphone serta dua dompet.

Atas perbuatannya, tersangka karena merupakan residivis dikenakan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (PMJ)

Berita Terkait

“Tuduhan Kasat Pol PP Subulussalam terhadap Warung Kopi Menuai Kontroversi, Masyarakat Desak Klarifikasi”
“Kontraktor Subulussalam Terima Janji Pembayaran Hutang dari Pemerintah Kota”
“Apel Pagi Kejari Subulussalam: Supardi Tekankan Pentingnya Integritas dan Solidaritas”
Karyawan Swasta Ditangkap Atas Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Batu Bara
Netralitas ASN Dipertaruhkan: Bahaya Rangkap Jabatan sebagai Wartawan dan Pengurus LSM
Profesi Ganda ASN Kota Langsa Picu Polemik, Insan Pers Desak Penegasan Etika
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkoba, Satu Tersangka Diamankan
Polisi Diminta Tagih Hasil Monev Kecamatan Penanggalan Terkait Dana Kampong Penanggalan Timur Diduga Menyalahi Aturan Penganggaran

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 18:11 WIB

YLBH CNI Bantah Tegas Berita Hoaks Peredaran Narkoba di Lapas Labuhan Ruku

Kamis, 24 Juli 2025 - 02:32 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Tingkatkan Keamanan dengan Strong Point Pagi

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:38 WIB

Gotong Royong di Jalan Protokol Desa Mekar Baru: Suatu Contoh Kepemimpinan yang Inspiratif

Minggu, 20 Juli 2025 - 20:45 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Tingkatkan Keamanan Lalu Lintas dengan Patroli Kibas Bendera

Minggu, 20 Juli 2025 - 20:43 WIB

Patroli Presisi Polres Batu Bara Jaga Keamanan Jalinsum Limapuluh

Minggu, 20 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polsek Limapuluh Amankan Mangrove Culture Festival di Pantai Sejarah

Minggu, 20 Juli 2025 - 20:38 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Sosialisasikan Kamtibmas di Warung Bu Ida Simpang Dolok

Minggu, 20 Juli 2025 - 20:36 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Jaga Keamanan Objek Wisata di Kabupaten Batu Bara

Berita Terbaru