Apresiasi BKN ke Polri Atas Penangkapan Fredy Pratama CS

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Sabtu, 16 September 2023 - 20:36 WIB

50300 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA- Ditangkapnya Fredy Pratama, mafia kelas kakap yang mengendalikan distribusi narkoba di Indonesia dari Thailand oleh oleh Polri, termasuk tiga puluh sembilan anggota jaringannya yang salah satunya seorang selebgram, mendapat apresiasi dari Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN), Muhammad Rofi`i Mukhlis alias Cak Rofi`i.

“Barisan Ksatria Nusantara atau BKN memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polri, khususnya Bareskrim Polri, yang telah berhasil menangkap Fredy Pratama dan anggota jaringannya. Apresiasi diberikan karena menangkap Fredy Pratama tentu bukan pekerjaan yang mudah. Sebab dia bukan sekedar bandar atau pengedar narkoba, tetapi mafia kelas kakap yang sejajar dengan godfathter karena menjadi pengendali distribusi narkoba di Indonesia dari Thailand,” ujar Cak Rofi`i dalam siaran persnya.

Lebih lanjut, Cak Rofi`i menyampaikan bahwa Polri jangan berpuas hati menangkap Fredy Pratama, tetapi harus terus melanjutkan penangkapan-penangkapan pelaku kejahatan narkoba lainnya sebab sampai saat ini Indonesia, menurut data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) permasalahan narkoba seakan tidak ada habisnya di Indonesia. Bahkan ada kecenderungan jumlah pemakai narkoba mengalami peningkatan setiap tahun. Dengan kata lain pengendarnya masih banyak, dan para pengendali narkoba seperti Fredy Pratama masih ada. Karenanya, BKN terus mendukung Polri dalam upaya penindakan hukum, penangkapan para pengendar, bandar dan mafia narkoba dan menghukum mereka dengan seberat-beratnya, bila perlu hukuman mati untuk efek jera.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang tujuannya antara lainn untuk mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika, dan memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; ternyata tidak menyurutkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Padahal dalam Undang-Undang tersebut ancaman sanksi terhadap penyalahguna narkotika cukup berat, yaitu pidana penjara maksimal 1 tahun bagi pemakai narkotika golongan III, maksimal 2 tahun bagi pemakai narkotika golongan II, dan maksimal 4 tahun bagi pemakai narkotika golongan I. Bagi pengedar, ancaman sanksi pidananya bahkan lebih berat, yaitu paling singkat 4 tahun. Namun, semua itu tidak menyurutkan perilaku penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Karenanya, BKN berharap agar hukuman terhadap para pengedar, bandar dan mafia pengendali narkoba di Indonesia harus dihukum maksimal, dengan hukuman mati misalnya, untuk efek jera sehingga menciutkan nyali mereka agar tidak melakukan penjualan narkoba lagi!”Pungkas Cak Rofi`i.

Berita Terkait

Pastikan Keamanan Nataru, Kakorsabhara Cek Kesiapan Personel di Gereja dan Objek Vital Jakarta
“Ketum FRN Meledak: Jangan Sentuh Kapolri! Kami Siap Bongkar Racun di Tubuh Polri”
Heboh HGU Kilat di Aceh Singkil Diduga Belum Sah, Tapi Sudah Beroperasi
Dukungan Moral untuk Polri, Agus Flores: Kinerja Nyata Adalah Jawaban Terbaik
“Prof. Sutan: Penegak Hukum Harus Tegas Tangani Skandal Dana Desa Subulussalam”
Kombes Pol Imam Tarmudi S.I.K., M.H Menutup Acara Bimtek Sistem Manajemen Pengamanan PT. KAI Persero Gambir
Pastikan Keamanan Pada Obvitnas, Polri Gelar Bintek Sistem Manajemen Pengamanan di PT KAI (Persero)
Tim Auditor Sispamobvitnas, Lakukan Risk Assessment Acara yang di gelar PT. Syah Creative Indonesia di lapangan Monas

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:32 WIB

Luar Biasa! Di Bawah Kepemimpinan Sukri, SMAN 1 Simpang Kiri Terus Panen Prestasi Hingga Tingkat Nasional

Rabu, 1 April 2026 - 18:32 WIB

Tak Terbendung! 56 Siswa SMAN 1 Simpang Kiri Sukses Masuk PTN, Bukti Mutu Pendidikan Unggul

Rabu, 1 April 2026 - 10:38 WIB

Fantastis! Dari Daerah ke Nasional, 36 Siswa SMAN Unggul Subulussalam Tembus Kampus Elite

Rabu, 1 April 2026 - 08:14 WIB

Luruskan Isu yang Beredar, SMAN Unggul Subulussalam Tegaskan Tak Ada Pelanggaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:18 WIB

Tak Sekadar Tugas, AKP Irwinsyah Datangi Rumah ke Rumah Bawa Bantuan Idul Fitri

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:41 WIB

Anggaran Rp143 Juta Disinggung, LIRA Minta Pejabat Agara Tak Ceroboh Bayar Sponsor

Minggu, 1 Februari 2026 - 23:02 WIB

FRN Aceh: Penempatan Polri di Bawah Presiden Jaga Netralitas dan Profesionalisme

Senin, 19 Januari 2026 - 20:35 WIB

Warga Geram, Oknum Wartawan RM Diduga Berulang Kali Buat Berita Tak Berimbang

Berita Terbaru