Searching Google tidak bisa dibohongi, Dokter Tunggul minta KY penuhi permohonan

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Selasa, 4 Juli 2023 - 00:45 WIB

50193 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta–Terpidana 26 Tahun Penjara, Perkara Kasus TIPIKOR Pabrik Vaksin Sebesar Rp.2,2 Triliun TA 2008-2011 Di PT Bio Farma & Unair Surabaya

Sebagai informasi
Komisi Yudisial tercatat di mesin pencari Google, jangan abaikan permohonan dr. Tunggul P. Sihombing, MHA yang diduga sangat kuat korban rekayasa hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut rilis dari dr. Tunggul P. Sihombing kepada awak media di Jakarta, Senin (3/7/2023)

Kepada Komisi Yudisial RI

Merujuk KY Mengabaikan Majelis Hakim KASASI Melakukan Kesalahan Menentukan Unsur Seseorang Dan Petikan /Salinan Putusan Tidak Ditanda Tanda Tangani Hakim. Hal Ini Melanggar Amanat UU.

Merujuk KY Mengabaikan Majelis Hakim Peninjauan Kembali Sebagai Upaya Hukum Luar Biasa Yang Merupakan Benteng Terakhir Proses Hukum Untuk Kebenaran Dan Keadilan, Sudah 5 Tahun: “Tidak Menjawab, Tidak Menjelaskan, Tidak Memberikan Petikan & Salinan Putusan. Ini Melanggar Amanat UU.

Merujuk KY Mengabaikan PT AN DKK Penyedia Barang / Jasa Yang Berdasarkan Fakta Hukum Yang Ada, Dinyatakan Sebagai Subjek Hukum Yang Sempurna, Luput Dari Beban Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Ada Unsur Pemaaf.

Merujuk Pernyataan Mahfud MD, Bahwa UU Komisi Yudisial Telah Disunat, Dikebiri Dan Dimandulkan Mafia Hukum (TV One, ILC, 31 Mei 2016, Dengan Tema: “Rubuhnya Mahkamah Agung”).

Merujuk Kemajuan Teknologi Google Dan Kerahiman Tuhan, Seluruh Kebaikan & Keburukan Pasti Tercatat

Merujuk Ajaran Ilahi Dari Kitab Suci: “Mengucap Syukurlah Dalam Segala Hal, Sebab itulah Yang Dikehendaki Allah Di Dalam Kristus Yesus Bagi Kamu. (TB 1Tes 5:18)

Laporan: TL

Berita Terkait

Josephine Simanjuntak Tegaskan Pentingnya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Soroti Kekerasan Digital di Jakarta Timur
Anggota DPRD DKI Jakarta Josephine Simanjuntak Gelar Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2011 Kepada Masyarakat
Owner PT ANK Sekaligus Managing Direktor Nusantara Law Firm & Partner Mengucapkan Turut Belasungkawa Atas Wafatnya Drs, H. Ichwan Yunus Mantan Bupati Mukomuko 2 Periode
Pagar Laut ditemukan Lagi di Bekasi bukan Hanya di Tangerang, Berkat Hulu: Pelaku Harus Ditindak Tegas
Kapal Pesiar Asal Prancis Singgah, Kepulauan Nias Dinilai Layak Jadi KEK Bidang Pariwisata dan Budadya
Partai Golkar Serahkan SK Rekomendasi Kepada Pasangan Said Sani-Saini Untuk Maju Sebagai Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Gayo Lues
Sambangi Nusakambangan, Menteri Yasonna Pantau Penerapan Smart Prison
*Fast Respon Counter Polri: Putusan Rehabilitasi Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba Harus Diputuskan oleh Kapolri*

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 08:15 WIB

Peringati Hari Paskah Wafat Isa Al-Masih, Polsek Labuhan Ruku Berikan Pengamanan di Gereja GKPI Maranatha

Minggu, 13 April 2025 - 21:58 WIB

Pengamanan Ibadah Umat kristiani Gereja HKBP dan GKPI di Wilkum Polsek Labuhan Ruku Aman dan Damai 

Selasa, 8 April 2025 - 06:15 WIB

Polsek Labuhan Ruku Lakukan Mediasi Restorasi Justice, BS di Kembalikan Kepada Orangtuanya Untuk di Bina

Senin, 7 April 2025 - 05:55 WIB

Kapolsek Labuhan Ruku Melalui Brigadir Hanrisal Silaen, Mediasi Restorative Justice Secara Kekeluargaan 

Selasa, 1 April 2025 - 17:46 WIB

Brigadir Hanrisal Silaen Hasil Olah TKP Mayat Ditemukan, Efendi Gangguan Mental di Pulangkan ke Rumah Duka

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:27 WIB

Baru Dilantik Kapolres Batu Bara, Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Keamanan 

Senin, 24 Maret 2025 - 18:04 WIB

Polda NTB Turunkan Tim Propam, Usut Serius Kasus Polsek Kayangan

Sabtu, 22 Maret 2025 - 06:35 WIB

Polsek Labuhan Ruku Ajak Media, Sinergi Brantas Narkoba dan Kejahatan

Berita Terbaru