Kasus Ponpes Al Zaytun, Polri Bakal Panggil Panji Gumilang Senin Depan

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Sabtu, 1 Juli 2023 - 00:23 WIB

50367 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Bareskrim Polri merencanakan untuk memanggil pimpinan dari Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, terkait dengan laporan dugaan penistaan agama.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, Panji Gumilang direncanakan untuk dipanggil pada hari Senin (3/7/2023) nanti.

“Al Zaytun kemungkinan hari Senin (3/7) akan dipanggil klarifikasi,” ujar Agus kepada wartawan, Jumat (30/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Agus menyampaikan pihaknya melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara perihal kasus tersebut.

“Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun menjadi perbincangan di media sosial terkait dengan adanya dugaan penyimpangan dalam ajaran agama. Terkini, pimpinan ponpes Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Adapun pihak yang melaporkan Panji Gumilang adalah DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Mereka mendatangi kantor Bareskrim Polri pada hari Jumat (23/6/2023) kemarin.

“Iya, (terlapornya) Panji Gumilang,” ujar Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung pada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (23/6/2023).

“Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” tambahnya.

Laporan yang dibuat tersebut yakni perihal konteks penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam yang diajarkan di Ponpes Al Zaytun.

Ihsan juga menyampaikan bahwa beberapa video yang berkaitan dengan penyimpangan ajaran agama diserahkan ke penyidik dalam laporannya. Namun ia tidak berbicara banyak apa saja yang diserahkan ke penyidik.

“Ada beberapa yang kami sampaikan materinya sudah kami sampaikan ke penyidik,” ucap Ihsan.

Laporan terhadap Panji Gumilang itu saat ini sudah teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/BARESKRIM tertanggal 23 Juni 2023 dengan penyertaan Pasal 156 a KUHP. (PMJ)

Berita Terkait

BAI Aceh Singkil: Pematokan Lahan Socfindo Bukan Hak Masyarakat, Itu Tindak Pidana
Api Perjuangan Yakarim Tak Pernah Padam: Hak Rakyat di Atas Segalanya
Kuitansi Buka Rahasia! Kades Sebatang Diduga ‘Gasak’ Dana Ketahanan Pangan
Khaisya Arasy, Siswi SMA Subulussalam yang Ditunggu Aksinya di POPNAS XVII Jakarta
“Dekat dengan Rakyat, AKP Jaya Putra Ajak Brimob Aceh Berbagi di Jumat Berkah”
“AKBP Joko Triono: Kapolres Humanis, Kawal Aksi Tanpa Gesekan”
Tak Sekadar Patroli, AKP Jaya Putra Ajak Masyarakat Subulussalam Bersama Jaga Kamtibmas
Tak Sekadar Menjaga Keamanan, Kapolres Subulussalam Hadirkan Solusi Ekonomi untuk Warga

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 02:40 WIB

Patroli Gabungan Polres Batu Bara Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif

Rabu, 17 September 2025 - 02:23 WIB

Polsek Labuhan Ruku Intensifkan Patroli Malam, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Rabu, 17 September 2025 - 02:07 WIB

Sat Sabhara Polres Batu Bara Gencar Patroli dan Sambang Desa, Wujudkan Keamanan Hingga Pelosok

Rabu, 17 September 2025 - 01:50 WIB

Polsek Medang Deras Gencarkan Sambang dan Cooling System, Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Geng Motor

Rabu, 17 September 2025 - 01:34 WIB

Polres Batu Bara Tingkatkan Patroli Roda Empat, Antisipasi 3C dan Kejahatan Jalanan

Rabu, 17 September 2025 - 00:56 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Medang Deras Gencar Sambang dan Cooling System, Sasar Panti Asuhan dan Puskesmas

Selasa, 16 September 2025 - 00:11 WIB

Polres Batu Bara Grebek Wiraswastawan di Simpang Gambus, Sita Paket Shabu dan Alat Hisap

Senin, 15 September 2025 - 23:37 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Perbankan

Berita Terbaru