754 Tenaga Pendidik TK/PAUD Batu Bara Non ASN Akan Peroleh Kartu BPJS Ketenagakerjaan Gratis 

Rahmat Hidayat

- Tim Kreatif

Rabu, 20 November 2024 - 19:04 WIB

50153 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batu Bara – Pemkab Batu Bara melalui

Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara akan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 754 orang tenaga pendidik TK/PAUD non ASN se Kabupaten Batu Bara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Program ini merupakan wujud kepedulian Pj Bupati Batu Bara Heri Wahyudi Marpaung terhadap tenaga pendidik TK/PAUD non ASN.

 

Kepala Dinas Pendidikan Jonnis Marpaung mengatakan, kabar gembira tersebut termaktub dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Batu Bara diwakili Dinas Pendidikan dengan Cabang BPJS Ketenagakerjaan.

 

“MoU yang ditandatangani di aula Singapore Land Sei Balai, Rabu (20/11/24) meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” jelas Jonnis Marpaung.

 

Dalam kegiatan penandatanganan MoU tersebut, pihak Pemkab Batu Bara, diwakili Jonnis Marpaung sedangkan BPJS Ketenagakerjaan diwakili Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Batu Bara Fadli Kurniawan.

 

Dikatakan Jonnis, bahwa kedepannya tenaga pendidik Non ASN yang menerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan akan ditingkatkan sampai SD dan SMP. Mereka akan diberikan perlindungan yang sama pada Tahun 2024 sampai dengan tahun 2025.

 

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Batu Bara Fadli Kurniawan menjelaskan manfaat program Jaminan Kematian berupa uang tunai Rp. 42.000.000 kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia diluar hubungan kerja.

 

Juga manfaat beasiswa kepada anak ahli waris mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) sampai perguruan tinggi jika sudah menjadi peserta aktif dan membayar iuran selama 3 tahun.

 

Adapun benefit yang diterima ahli waris pada jenjang pendidikan TK sebesar Rp1.500.000/orang/tahun, maksimal 2 tahun.

 

Pada pendidikan SD/sederajat sebesar Rp1.500.000/orang/tahun, maksimal 6 tahun.

 

Sedangkan pada tingkat SMP/sederajat akan menerima sebesar Rp2.000.000/orang/tahun, maksimal 3 tahun.

 

Selanjutnya pada jenjang pendidikan SMA/sederajat, maksimal 2 anak peserta yang meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp3.000.000/orang/tahun, maksimal 3 tahun.

 

Bahkan pada jenjang pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp12.000.0000/orang/tahun, maksimal 5 tahun.

 

Sementara manfaat JKK, dengan membayarkan iuran peserta bisa mendapatkan perawatan tanpa biaya jika mengalami kecelakaan saat bekerja.

 

“Selain itu juga santunan sebesar 48 x upah terlapor jika meninggal dunia saat bekerja dan santunan 56 x upah terlapor jika mengalami cacat saat bekerja,” jelas Fadli Kurniawan. (Rahmat Hidayat)

Berita Terkait

Kader Senior Gerindra Batu Bara Desak DPP Evaluasi Total DPC
Polsek Indrapura Pastikan Keamanan dan Ketertiban di Objek Wisata Dogipark
Patroli Presisi Polres Batu Bara Jaga Kamtibmas di Jalinsum
Polsek Indrapura Amankan Objek Wisata Pantai Datuk, Jamin Liburan Aman dan Nyaman
Personil Sat Samapta Polres Batu Bara Amankan Objek Wisata, Ciptakan Situasi Kondusif
Satlantas Polres Batu Bara Berbagi Nasi Kotak untuk Pekerja Jalanan
Kasus Suap DPRD Sumut 2009-2014: Desakan Pengusutan yang Tak Kunjung Padam
Wabup Batu Bara Hadiri Paripurna DPRD, Bahas RPJMD 2025-2029

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:03 WIB

Membanggakan,!!, Pertama Kali Polri Mengikuti Event Dunia World Police And Fire Games di Birmingham Alabama, “USA”

Minggu, 29 Juni 2025 - 07:57 WIB

27 Tahun Reformasi: 100 Anggota DPRD Sumut dan Bayang-Bayang Korupsi yang Tak Kunjung Sirna

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:05 WIB

Redistribusi Warga Binaan, Upaya Kontinyu Lindungi Sistem Permasyarakatan

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:37 WIB

Desakan Kepada KPK-RI, Penuntasan Kasus Suap 100 Anggota DPRD Sumut 2009-2014

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:01 WIB

Pakar Hukum Minta Presiden Prabowo Desak KPK Tuntaskan Kasus Suap 100 Anggota DPRD Sumut

Kamis, 19 Juni 2025 - 03:21 WIB

Pakar Hukum Desak KPK Panggil Pengepul Uang Suap 100 Anggota DPRD Sumut

Senin, 16 Juni 2025 - 22:07 WIB

KPK Didesak Tuntaskan Kasus Suap Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014

Senin, 16 Juni 2025 - 16:58 WIB

“Pelayanan Prima Sat Lantas Polres Subulussalam untuk Keselamatan Anak Sekolah”

Berita Terbaru

Batubara

Kader Senior Gerindra Batu Bara Desak DPP Evaluasi Total DPC

Sabtu, 28 Jun 2025 - 22:43 WIB