Yantoro Desak Wali Kota Subulussalam Copot Kepala Desa Rangkap Jabatan

Sahbuddin Padank

- Tim Kreatif

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 15:39 WIB

50522 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, Aceh – baranewsaceh.co.  Dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh salah seorang kepala desa di Kota Subulussalam kembali menjadi sorotan publik. Kepala desa tersebut disebut-sebut masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) di salah satu instansi pemerintahan Kota Subulussalam, namun tetap menjabat sebagai kepala desa.

Padahal, sesuai dengan aturan yang berlaku, seorang kepala desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai ASN. Kepala desa yang bersangkutan harus memilih salah satu, yakni tetap menjabat kepala desa atau mengundurkan diri dari status ASN.

Penggiat media Aceh, Yantoro, mendesak Wali Kota Subulussalam, H. M. Rasyid Bancin, agar bersikap tegas terhadap persoalan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami meminta Wali Kota segera memanggil dan mencopot kepala desa yang masih berstatus ASN di lingkungan pemerintah kota. Hal ini jelas menyalahi aturan,” tegas Yantoro.

Ia juga menekankan pentingnya sikap netral pemerintah daerah dalam menangani kasus tersebut.
“Tidak boleh ada anak emas, tidak ada anak tiri. Semua harus diperlakukan sama sesuai aturan,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, larangan rangkap jabatan telah ditegaskan dalam berbagai regulasi. Antara lain Pasal 23 huruf a UU Nomor 39 Tahun 2008 serta Pasal 76 ayat (1) huruf h UU Nomor 23 Tahun 2014 yang secara jelas melarang pejabat negara merangkap jabatan lain.

Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat, karena dikhawatirkan dapat menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa jika tidak segera ditindaklanjuti.Red

 

Berita Terkait

FRN Aceh: Penempatan Polri di Bawah Presiden Jaga Netralitas dan Profesionalisme
Warga Geram, Oknum Wartawan RM Diduga Berulang Kali Buat Berita Tak Berimbang
H. Anwar Kembali Bebas Beroperasi, Gudang BBM Subsidi Ilegal Menggila di Bogor–Jawa Barat
Warung Sinaggel Gunung Lagan Tawarkan Seafood Segar Berkualitas, Lezat dan Menyehatkan
APBK 2026 Tersendat, DPRK Aceh Singkil Ultimatum Penyerahan Revisi KUA–PPAS
Kejari Baru Subulussalam Tunjukkan Taring, Kepala Desa Aktif Ditahan Kasus Korupsi Dana Desa
Polri Evakuasi Warga di Arus deras, Meski Nyawa Taruhannya
Polri Hadirkan Air Bersih Warga Terdampak Bencana Banjir di Sumatera

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 23:02 WIB

FRN Aceh: Penempatan Polri di Bawah Presiden Jaga Netralitas dan Profesionalisme

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:22 WIB

H. Anwar Kembali Bebas Beroperasi, Gudang BBM Subsidi Ilegal Menggila di Bogor–Jawa Barat

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:29 WIB

Kejari Baru Subulussalam Tunjukkan Taring, Kepala Desa Aktif Ditahan Kasus Korupsi Dana Desa

Jumat, 28 November 2025 - 07:13 WIB

Sat Res Narkoba Polres Batu Bara Gerebek Sarang Narkoba di Gambus Laut, Amankan Dua Tersangka dan Sabu

Sabtu, 22 November 2025 - 22:39 WIB

Polres Batu Bara Grebek Pengedar Narkoba di Kuala Gunung, Sita Sabu Siap Edar dan Uang Tunai

Rabu, 19 November 2025 - 21:30 WIB

“Sidang Heboh di Aceh Singkil: Yakarim M Diklaim Tak Bersalah, PN Dinilai Salah Kaprah!”

Kamis, 13 November 2025 - 06:48 WIB

Teriakan Keadilan dari Aceh Singkil: Zahrul, S.H. Mengguncang Sidang, Membela Pejuang yang Dikriminalisasi

Sabtu, 8 November 2025 - 19:33 WIB

Sidang Yakarim Munir Memanas! Tim Hukum Bongkar Fakta Mengejutkan Sebut Kasus Ini Bentuk Kriminalisasi Hukum yang Terang Benderang

Berita Terbaru