UU Ciptaker Disahkan Untuk Kesejahteraan Buruh

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Kamis, 19 Oktober 2023 - 20:11 WIB

50323 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi UU No 6 tahun 2023 Tentang Cipta Kerja merupakan salah satu upaya pemerintah dalam implemnetasikan pengamalaman sila ke-5 Pancasila. UU ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan ekonomi global dan dinamika ketenagakerjaan.

Ketua BPC Peradin Kab. Bogor yang juga Pengurus Cabang NU Kab. Bogor, Amir Amiruloh menyampaikan, mendukungannya atas disahkannya UU No 6 tahun 2023 tentang Omnibuslaw yang mana UU ini mengatur mengenai penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tujuan utamanya pengesahan UU ini adalah untuk menciptakan iklim berusaha dan investasi yang berkualitas bagi para pelaku bisnis, termasuk UMKM dan investor asing. Selain itu dengan adanya UU ini, dimana ekonomi global terdampak Covid-19) serta dihadapkan efek perang Rusia dan Ukraina sehingga mengalami geopolitik internasional yang tidak menentu. Untuk mengantisipasi dampak Covid dan situasi global yang tidak menentu Pemerintah mengambil langkah-langkah tertentu untuk menyelamatkan perekonomian di Indonesia akibat dampak tersebut.

“Saya sangat berterima kasih kepada pemerintah Republik Indonesia karena dengan disahkannya UU ini akan membawa kesejahteraan buat para kaum buruh, kaum pekerja,” ungkapnya melalui keterangan, Kamis (19/10).

Selain itu, dirinya juga berharap, dengan adanya UU tersebut masyarakat tidak diadu domba dari orang-orang yang akan memporak porandakan bangsa Indonesia.

“Dalam UU ini banyak sekali membantu untuk kesejahteraan masyarakat dimana saat ini dunia sedang mengalami gangguan politik global yang ada di seluruh belahan dunia,” lanjutnya.

Ketua BPC Peradin Kab. Bogo tersebut juga menjelaskan bahwa, pemerintah mengambil langkah-langkah terbaik dengan mengesahkan UU No 6 tahun 2023 agar bisa dipahami oleh masyarakat yang bertujuan untuk mensejahterakan para buruh yang ada di wilayah Indonesia.

Senada dengan Ketua BPC Peradin Kab. Bogor, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. Ningrum Natasha Sirait, SH, M.Li mengatakan, kalau kita mempelajari dengan baik, sebetulnya omnibuslaw UU Cipta Kerja ini bukan sesuatu yang baru yang dikerjakan oleh berbagai negara sebagai strategi untuk misalnya memberikan lapangan pekerjaan, investasi dan lain sebagainya.

“Kontribusi masyarakat, dunia kerja, dunia usaha, akademisi, penjaga keamanan negara kita semua wajib berkontribusi yang hasil akhirnya akan memberikan kesejahteraan dan kemudian perekonomian yang makin kuat yang bertumbuh dan lain-lain,” terangnya.

Anggota DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, dirinya mendukung UU Ciptaker yang dalam konteks dinamika ekonomi yang semakin tidak pasti. Untuk itu, pemerintah telah melakukan langkah yang tepat.

“Saya berharap dengan UU Ciptaker yang baru yang dihasilkan melalui Perppu Cipta Kerja, kita semua mendaptkan kepastian investasi, penciptaan lapangan kerja dan birokrasi yang baik,” tutupnya. (Red).

Berita Terkait

FRN Aceh: Penempatan Polri di Bawah Presiden Jaga Netralitas dan Profesionalisme
Warga Geram, Oknum Wartawan RM Diduga Berulang Kali Buat Berita Tak Berimbang
H. Anwar Kembali Bebas Beroperasi, Gudang BBM Subsidi Ilegal Menggila di Bogor–Jawa Barat
Warung Sinaggel Gunung Lagan Tawarkan Seafood Segar Berkualitas, Lezat dan Menyehatkan
APBK 2026 Tersendat, DPRK Aceh Singkil Ultimatum Penyerahan Revisi KUA–PPAS
Kejari Baru Subulussalam Tunjukkan Taring, Kepala Desa Aktif Ditahan Kasus Korupsi Dana Desa
IAD Subulussalam Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Desa Oboh: Warga Sambut Haru Kepedulian Aparat
PT PLB Astra Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Aceh Singkil, Ribuan Jiwa Terbantu di Tengah Musibah

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 23:02 WIB

FRN Aceh: Penempatan Polri di Bawah Presiden Jaga Netralitas dan Profesionalisme

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:22 WIB

H. Anwar Kembali Bebas Beroperasi, Gudang BBM Subsidi Ilegal Menggila di Bogor–Jawa Barat

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:29 WIB

Kejari Baru Subulussalam Tunjukkan Taring, Kepala Desa Aktif Ditahan Kasus Korupsi Dana Desa

Jumat, 28 November 2025 - 07:13 WIB

Sat Res Narkoba Polres Batu Bara Gerebek Sarang Narkoba di Gambus Laut, Amankan Dua Tersangka dan Sabu

Sabtu, 22 November 2025 - 22:39 WIB

Polres Batu Bara Grebek Pengedar Narkoba di Kuala Gunung, Sita Sabu Siap Edar dan Uang Tunai

Rabu, 19 November 2025 - 21:30 WIB

“Sidang Heboh di Aceh Singkil: Yakarim M Diklaim Tak Bersalah, PN Dinilai Salah Kaprah!”

Kamis, 13 November 2025 - 06:48 WIB

Teriakan Keadilan dari Aceh Singkil: Zahrul, S.H. Mengguncang Sidang, Membela Pejuang yang Dikriminalisasi

Sabtu, 8 November 2025 - 19:33 WIB

Sidang Yakarim Munir Memanas! Tim Hukum Bongkar Fakta Mengejutkan Sebut Kasus Ini Bentuk Kriminalisasi Hukum yang Terang Benderang

Berita Terbaru