Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara dugaan bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait diterimanya gugatan sistem pemilu menjadi sistem proporsional tertutup atau dikenal dengan sebutan ‘Coblos Partai’.
Jenderal bintang empat ini menyebut telah mendapat instruksi langsung dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukan) Mahfud MD untuk mengusut dugaan kebocoran guna mencegah polemik berkepanjangan.
“Sesuai dengan arahan beliau (Mahfud MD), untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan, untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi,” ungkap Sigit kepada wartawan di Hotel Westin, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi instruksi Mahfud MD tersebut, Kapolri bersama jajarannya saat ini sedang berkoordinasi untuk menentukan rencana tindak lanjut kasus dugaan kebocoran putusan MK ini.
“Kami saat ini sedang merapatkan untuk langkah-langkah yang bisa kita laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, lanjut Sigit, Polri saat ini juga sedang mengkaji ada tidaknya unsur pidana dalam dugaan pembocoran putusan MK tersebut.
“Tentunya kalau kemudian ada peristiwa pidana dalamnya tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut,” tukasnya.
Sebelumnya, Mahfud MD mengkategorikan informasi yang diungkapkan Denny Indrayana sebagai pembocoran rahasia negara. Dia menyatakan polisi harus menyelidiki sumber informasi yang diberikan Denny Indrayana.
“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” jelasnya.