Medan | 22-05-2024, Tanah PTPN 2 yang telah berakhir HGU nya di tahun 1980 an, saat ini diisukan hendak dikuasai pengembang, mengakibatkan masyarakat kembali bergejolak dengan datangnya ratusan orang yang menamakan Komite tani menggugat ( KTM ) Sumut demonstrasi ke kantor Gubsu di Jln. Pangeran diponegoro Medan, Rabu 22/05.
Massa aksi yang dipimpin Unggul Tampubolon meminta kepada PJ Gubsu Hasanuddin agar tanah eks HGU PTPN 2 seluas 5.800 Ha itu agar bisa diselesaikan dan direalisasikan ke masyarakat yang berdomisili di Selambo, Helvetia, Labuhan Deli dan Marindal.
Ketika diminta tanggapan Zeira Salim Ritonga SE selaku Anggota DPRD Sumut dari Praksi PKB atas peristiwa demo status tanah HGU PTPN 2 ini, dijelaskan Zeira bahwa Status tanah ini hanya bisa diselesaikan dengan sikap terbuka antara Pemerintah Pusat dan Daerah kepada masyarakat, sesuai kewenangan nya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Zeira sudah ada Peraturan Pemerintah RI tentang itu yakni PP No. 18 tahun 2021 tentang Hak Atas Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, yang mengatur tentang itu, tegas Politisi PKB ini Rabu sore 22/05 di Sekretariat PKB Jln. Walikota Medan.
Saya bayak mendengar dan banyak permainan atas kasus tanah HGU ini, kata Zeira, dan yang diuntungkan mereka para pengusaha pengembang properti, tanpa mengindahkan masyarakat setempat yang sudah 30 tahunan mengelola tanah yang seakan diterlantarkan Pemerintah selama ini.
Jadi seharusnya negara melalui Pemerintah harus hadir untuk memfasilitasi masalah Eks HGU PTPN 2 ini, kata Zeira, karena keberadaan tanah terlantar ini, termasuk menjadi kebutuhan masyarakat setempat untuk kebutuhan hidup yang layak bagi kemanusiaan.
Jika rakyat yang diberikan pengelolaan atas tanah HGU ini, kata Zeira apa yang harus disiapkan rakyat, perlu kejelasan, apakah harus ganti rugi ke negara, atau membayar PBB atas pemanfaat lahan yang telah di tempati, atau syarat lainnya biar rakyat juga paham atas hak dan kewajiban sebagai warga negara, tegas Zeira.
Demikian juga untuk masyarakat yang menamakan Komite tani menggugat, tidak semua masalah harus berdemonstrasi, bisa melayangkan surat untuk minta pendapat kepada Pemerintah, kan budaya kita lebih dikenal dengan budaya musyawarah untuk mufakat, tandas Zeira. (Rahmat Hidayat)