Panwaslih Kota Subulussalam : Larangan Bawa HP dan Alat Perekam Saat Coblos, ini Sanksi Hukumnya

Imran Cibro

- Tim Kreatif

Rabu, 7 Februari 2024 - 23:48 WIB

50372 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam (Aceh) – Menjelang hari pemungutan suara pemilu serentak tahun 2024, Panwaslih Kota Subulussalam ingatkan sejumlah aturan penting yang harus diketahui oleh pemilih pada saat pencoblosan surat suara, salah satunya soal penggunaan telepon seluler atau Handpone pada saat dibilik suara.

“Panwaslih Kota Subulussalam mengingatkan seluruh pemilih khususnya dalam wilayah kota Subulussalalm agar tidak membawa telepon genggam dan/alat perekam gambar (handphone) lainnya saat menggunakan hak pilihnya pada saat di bilik suara”, ujar Rahmat kepada media ini, Rabu (7/2/2024)

Ketua Panwaslih Kota Subulussalam Rahmat Hidayat, mengatakan perintah larangan untuk tidak membawa HP kedalam bilik suara tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pasal 25 ayat (1) dijelaskan, sebelum pemilih melakukan pemberian suara, Ketua KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara,” ujar Rahmat.

“Lebih lanjut disampaikan Rahmat, pada Pasal 28 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 juga dijelaskan, larangan untuk pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara. Selanjutnya masih dalam pasal tersebut juga disebutkan Pemilih juga dilarang membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara yang dibagikan,” jelas Rahmat.

Adapun sanki yang memfoto dan merekam saat pencoblosan di bilik suara dapat dikenakan sanksi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Pada Pasal 500 UU Pemilu, yakni berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

“Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain di pidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” terangnya.

Ketentuan di atas juga berlaku untuk orang yang membantu pemilih dan memberitahukan pilihannya kepada orang lain.

Pasal 364 UU Pemilu mengatur, pemilih yang dibantu adalah orang dengan kondisi disabilitas netra, disabilitas fisik, dan halangan fisik lain.

“Selain itu, kami juga nanti akan menyampaikan kepada KIP Kota Subulussalam untuk memerintahkan jajarannya khususnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara pada saat pencoblosan nanti berlangsung,” kata Rahmat.

“Kami juga akan mengintruksikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang bertugas nantinya untuk membuat laporan hasil pengawasan terhadap pemilih yang tidak patuh terhadap larangan membawa HP ke dalam bilik suara dan mendokumentasikan pilihannya sebagai dugaan pelanggaran pemilu,” ucap Rahmat.

“Harapan kami kepada seluruh lapisan masyarakat nantinya dapat mematuhi aturan tersebut demi terciptanya pemilihan yang bersih, jujur, dan transparan, dan kondusivitas daerah kita terjaga aman dan damai.” Tutup Rahmat.[•]

d∆π73r

Berita Terkait

Upaya Upaya Menggagalkan Haji Bintang Kandidat Walikota Subulussalam, Difitnah Ijazahnya.
Dalam Rangka Menyambut HUT Korps Brimob Polri Ke 79, Personel Brimob Aceh Laksanakan Bhakti Sosial Di Masjid Istiqomah Kota Subulussalam
Sinergitas TNI Polri Laksanakan Beyond Trust Karya Bhakti Pembersihan Makan Syekh Hamzah Fansuri
Personel Brimob Aceh Dan Personel Polres Subulussalam Gelar Simulasi Sispamkota Di Lapangan Polres Subulussalam
Guna Menjaga Kamtibmas Di Objek Wisata, Personel Brimob Aceh Lakukan Patroli Ke Objek Wisata Sikelang
Ada Kebersamaan, Ada Kebanggaan Tersendiri Bagi Pemilik Hajatan Terlihat Disaat Kehadiran Mantan Orang Nomor Satu di Pemko Subulussalam H. Affan Alfian Bintang
Polres Subulussalam Gelar Donor Darah Dalam Rangka Memperingati HUT Bhayangkara ke-78
PT SPT Harapkan Perkebunan Berwawasan Lingkungan Melalui Gerakan Pedulinya

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 23:37 WIB

Upaya Upaya Menggagalkan Haji Bintang Kandidat Walikota Subulussalam, Difitnah Ijazahnya.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 21:46 WIB

Aslam Rayuda : Senang Ketemu Ibu-Ibu Peduli Daerahnya, Harapan Ibu-Ibu Akan Kita Perjuangkan

Senin, 7 Oktober 2024 - 20:15 WIB

Ibu-Ibu Perwiridan Mangkai Baru Histeris, Aslam : Kita Akan Lanjutkan Pembangunan Tertunda Dengan 8 Prioritas

Minggu, 6 Oktober 2024 - 22:38 WIB

Pilkada Batu Bara: Ustadz Ucay dan Ratusan Ibu-ibu Per wiridan Doakan Zahir Menang Lagi

Rabu, 2 Oktober 2024 - 14:46 WIB

Sinergitas TNI Polri Laksanakan Beyond Trust Karya Bhakti Pembersihan Makan Syekh Hamzah Fansuri

Selasa, 1 Oktober 2024 - 18:37 WIB

Pilkada Batu Bara: Ngopi Bareng, Warga Minta Zahir Lanjutkan Program Berobat Gratis

Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:17 WIB

Tim Zas Center Siap Menangkan Zahir-Aslam di Tanjung Tiram

Jumat, 27 September 2024 - 16:47 WIB

Touring Gunakan Sepeda Motor, Zahir Pantau Pembangunan yang Belum Selesai

Berita Terbaru

Batubara

300 Pendukung Zahir & Aslam, Gelar Doa Bersama

Sabtu, 12 Okt 2024 - 02:26 WIB