Panwaslih Kota Subulussalam : Larangan Bawa HP dan Alat Perekam Saat Coblos, ini Sanksi Hukumnya

Imran Cibro

- Tim Kreatif

Rabu, 7 Februari 2024 - 23:48 WIB

50493 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam (Aceh) – Menjelang hari pemungutan suara pemilu serentak tahun 2024, Panwaslih Kota Subulussalam ingatkan sejumlah aturan penting yang harus diketahui oleh pemilih pada saat pencoblosan surat suara, salah satunya soal penggunaan telepon seluler atau Handpone pada saat dibilik suara.

“Panwaslih Kota Subulussalam mengingatkan seluruh pemilih khususnya dalam wilayah kota Subulussalalm agar tidak membawa telepon genggam dan/alat perekam gambar (handphone) lainnya saat menggunakan hak pilihnya pada saat di bilik suara”, ujar Rahmat kepada media ini, Rabu (7/2/2024)

Ketua Panwaslih Kota Subulussalam Rahmat Hidayat, mengatakan perintah larangan untuk tidak membawa HP kedalam bilik suara tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pasal 25 ayat (1) dijelaskan, sebelum pemilih melakukan pemberian suara, Ketua KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara,” ujar Rahmat.

“Lebih lanjut disampaikan Rahmat, pada Pasal 28 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 juga dijelaskan, larangan untuk pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara. Selanjutnya masih dalam pasal tersebut juga disebutkan Pemilih juga dilarang membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara yang dibagikan,” jelas Rahmat.

Adapun sanki yang memfoto dan merekam saat pencoblosan di bilik suara dapat dikenakan sanksi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Pada Pasal 500 UU Pemilu, yakni berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

“Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain di pidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” terangnya.

Ketentuan di atas juga berlaku untuk orang yang membantu pemilih dan memberitahukan pilihannya kepada orang lain.

Pasal 364 UU Pemilu mengatur, pemilih yang dibantu adalah orang dengan kondisi disabilitas netra, disabilitas fisik, dan halangan fisik lain.

“Selain itu, kami juga nanti akan menyampaikan kepada KIP Kota Subulussalam untuk memerintahkan jajarannya khususnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara pada saat pencoblosan nanti berlangsung,” kata Rahmat.

“Kami juga akan mengintruksikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang bertugas nantinya untuk membuat laporan hasil pengawasan terhadap pemilih yang tidak patuh terhadap larangan membawa HP ke dalam bilik suara dan mendokumentasikan pilihannya sebagai dugaan pelanggaran pemilu,” ucap Rahmat.

“Harapan kami kepada seluruh lapisan masyarakat nantinya dapat mematuhi aturan tersebut demi terciptanya pemilihan yang bersih, jujur, dan transparan, dan kondusivitas daerah kita terjaga aman dan damai.” Tutup Rahmat.[•]

d∆π73r

Berita Terkait

Kodim 0118/Subulussalam Laksanakan Pendataan Awal Jasmani Calon Prajurit TNI Tahun 2025
Jalin Sinergi TNI-Polri, Dandim Subulussalam Sambut Silaturahmi
FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis
Upaya Upaya Menggagalkan Haji Bintang Kandidat Walikota Subulussalam, Difitnah Ijazahnya.
Dalam Rangka Menyambut HUT Korps Brimob Polri Ke 79, Personel Brimob Aceh Laksanakan Bhakti Sosial Di Masjid Istiqomah Kota Subulussalam
Sinergitas TNI Polri Laksanakan Beyond Trust Karya Bhakti Pembersihan Makan Syekh Hamzah Fansuri
Personel Brimob Aceh Dan Personel Polres Subulussalam Gelar Simulasi Sispamkota Di Lapangan Polres Subulussalam
Guna Menjaga Kamtibmas Di Objek Wisata, Personel Brimob Aceh Lakukan Patroli Ke Objek Wisata Sikelang

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 23:44 WIB

Polres Batu Bara Gelar Patroli Presisi Roda Empat, Fokus Cegah Kejahatan 3C

Minggu, 18 Mei 2025 - 23:42 WIB

Polres Batu Bara Gelar Patroli Kibas Bendera dan Pemantauan Arus Lalu Lintas

Minggu, 18 Mei 2025 - 23:41 WIB

Polres Batu Bara Laksanakan Pengamanan Donor Darah dan Patroli Presisi Roda Empat

Minggu, 18 Mei 2025 - 23:40 WIB

Polsek Indrapura Gelar Patroli Malam Antisipasi Gangguan Kamtibmas I

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:30 WIB

Koordinasi Persiapan Dapur Umum SPPG di Desa Tanjung Muda

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:26 WIB

Pengecekan Pengamanan Event Grasstrack dan Motorcross 2025 di Medang Deras

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:24 WIB

Personel Sat Samapta Polres Batu Bara Jaga Kamtibmas Lewat Patroli Kota Presisi

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:21 WIB

Personel Sat Samapta Polres Batu Bara Awali Hari dengan Apel dan Strong Point Pagi

Berita Terbaru

Batubara

Koordinasi Persiapan Dapur Umum SPPG di Desa Tanjung Muda

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:30 WIB