JAKARTA | Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) bakal segera disidang atas perkara dugaan suap serta gratifikasi berkenaan proyek infrastruktur di daerahnya.
Lukas diduga sudah menerima suap serta gratifikasi senilai Rp46,8 miliar.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengaskan, pihaknya masih terus menyidik dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas Enembe.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, tim penyidik masih menelusuri aset hasil pencucian uang Lukas Enembe.
“Penyidikan TPPU-nya saat ini masih terus dilakukan. Penelusuran aset tidak berhenti. Kami akan lakukan dengan optimal,” tutur Ali Fikri kepada awak media, Jumat (2/6/2023). (PMJ)